Subscribe:

Senin, 30 Januari 2012

Kajian Islam tentang Pengelolaan Keuangan Keluarga

I. PEPENDAHULUAN

Selama tahun 2010 hingga awal tahun 2011 seluruh dunia terkena dampak anomali iklim dan cuaca global. Terjadi pergeseran iklim di seluruh belahan dunia. Anomali cuaca dan iklim ini menyebabkan dampak yang lebih tragis dibandingkan krisis keuangan beberapa tahun sebelumnya. Siapa yang menyangka harga cabai merah yang sebelumnya hanya berkisar Rp 45.000,- / Kg melonjak hingga ratusan ribu rupiah. Harga tersebut bisa dikatakan sebagai harga rata-rata, adapun kondisi sebenarnya bisa saja di suatu daerah, harga cabai merah jauh lebih mahal. Tampaknya memang cabai merah sudah menjadi barang mewah di negeri ini.

Kondisi tidak jauh berbeda dengan harga garam. Siapa yang menyangka Negara Indonesia yang merupakan negara kepulaaun dengan panjang pantai 5,8 kilometer dan laut seluas 81.000 kilometer persegi, ternyata masih menjadi negara pengimpor garam. Untuk memenuhi kebutuhan garam sekitar 3 juta ton, Indonesia harus mengimpor garam 1,8 juta ton per tahun. Volume impor ini terus bertambah seiring meningkatnya kebutuhan dalam negeri untuk keperluan industri dan konsumsi rumah tangga rata-rata 2 persen per tahun.

Produksi garam Indonesia mencapai titik terendah tahun 2010 karena musim hujan nyaris berlangsung sepanjang tahun. Total produksi hanya 24.000 ton sehingga total impor melonjak menjadi 2,976 juta ton.[1]

Badai salju di Amerika, Korea, Jepang, Inggris dan belahan dunia lainnya. Tingginya tingkat curah hujan di Indonesia, Malaysia, Brazil dan negara lainnya menyebabkan bencana dimana-mana. Meletusnya hampir seluruh gunung berapi di dunia menimbulkan dampak ekonomi yang tidak terduga. Gunung tertinggi di Eropa meletus dibarengi dengan meletusnya beberapa gunung lainnya terutama di Indonesia. Gunung Merapi, Gunung Bromo, Gunung Semeru, Gunung Anak Krakatau juga menjadi alasan terjadinya turbulensi perekonomian dunia.

Belum lagi biaya pendidikan, kenaikannya tidak sebanding dengan tingkat pendapatan sebagian besar kalangan. Bila untuk mendapatkan kenaikan gaji sebesar 10% saja, para buruh harus berdemo, tidak demikian halnya dengan biaya pendidikan, tanpa demo dan teriak-teriak, biaya pendidikan setiap tahun mesti naik.

Lantas bagaimana dengan kegiatan menabung?, seingat penulis dulu waktu penulis masih kecil, pemerintah gembor-gembor untuk mengadakan gerakan menabung nasional, bagaimana kabarnya saat ini?. Masih adakah aktifitas untuk menabung ditengah himpitan pengeluaran keluarga yang makin tidak terkendali?

Tulisan ini dibuat dengan dilatarbelakangi hal diatas. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk melihat:

1. Apakah islam mengatur perencanaan keuangan keluarga?

2. Apa tujuan pengelolaan keuangan keluarga dalam islam?

3. Bagaimana pengelolaan keuangan keluarga dalam islam?

II. FILOSOFI KELUARGA DALAM ISLAM

Kelengkapan ajaran islam tentang kehidupan rumah tangga tidak dapat disangkal lagi. Ajaran tentang rumah tangga, baik landasan hukum untuk membina rumah tangga, cara-cara pembinaan rumah tangga hingga dampak atau konsekuensi apabila pembinaan keluarga tidak dilakukan, semua ada di dalam ajaran islam.

Menurut ajaran islam, tujuan dibentuknya rumah tangga adalah dalam rangka untuk bertaqwa kepada Allah SWT sebagaimana QS 4:1[2]. Disini Allah SWT memerintahkan manusia sebagai ciptaanNya untuk bertakwa kepadaNya. Allah SWT menciptakan manusia bersama pasangannya dan dari pasangannya itulah, Allah SWT memperkembangbiakan keturunan-keturunannya. Sebagai ciptaanNya, sudah selayaknya manusia mentaati perintah Sang Maha menciptakannya. Untuk mencapai ketakwaan yang diharapkan oleh Allah SWT tersebut kita sebagai manusia diminta untuk dapat menjaga menjaga anak – istri kita agar terhindar dari api neraka[3]. Disini tugas seorang kepala rumah tangga sangatlah penting. Dia harus dapat me-manage rumah tangganya sehingga seluruh anggota keluarga terhindar dari api neraka. Agar proses dapat berjalan dengan baik maka diperlukan adanya pembagian tugas yang jelas diantara para anggota keluarga[4].

III. GOAL PENGELOLAAN KEUANGAN KELUARGA

Goal atau target hidup manusia di dunia adalah tercapainya falah[5]. Dalam Bahasa Arab, falah berarti kesuksesan, kemuliaan, atau kemenangan. Dalam al-Quran kata falah sering diungkapkan bagi orang-orang yang sukses atau beruntung[6]. Falah dimaknai dengan keberuntungan jangka panjang dunia akhirat. Dengan mengusung kepentingan tersebut, berarti falah melingkupi dua dimensi yaitu dimensi materi dan dimensi spiritual.

Menurut Akram, untuk dunia falah menggambarkan 3 pengertian yaitu baqa (survival) atau kelangsungan hidup, ghana (freedom of want) atau kebebasan berkeinginan dan ’izz (power and honour) atau kekuatan dan kehormatan. Sedangkan untuk akhirat, falah mencakup baqa’ bila fana’ (eternal survival) atau kelangsungan hidup yang abadi, ghana bila faqr (eternal prosperity) atau kesejahteraan abadi, izz bila dhull (everlasting glory) atau kemualiaan abadi dan ’ilm bila jahl (knowledge free of all ignorance) atau pengetahuan abadi (bebas dari kebodohan).

Falah akan dapat terwujud apabila kebutuhan dasar manusia terpenuhi. Kondisi dimana terpenuhinya kebutuhan dasar manusia disebut maslahah. As-Shatibi dalam P3EI[7] menyebutkan bahwa kebutuhan dasar manusia terdiri dari: agama (ad-din), jiwa (nafs), intelektual (‘aql), keturunaan (nash) dan harta (mal).

Penjelasan as-Shatibi ini menggaris bawahi bahwa mal atau harta adalah salah satu komponen yang harus dipenuhi agar kondisi maslahah tercapai. Dari sini terdapat benang merah antara harta / wealth yang harus dikelola dengan kemaslahatan yang harus diwujudkan. Jadi dalam konteks keislaman, pengelolaan harta / keuangan yang dilakukan harus dalam koridor dalam rangka pemenuhan kemaslahatan.

Dengan demikian kerangka pengelolaan keuangan yang dikembangkan dalam islam adalah

a) Goal pengelolaan keuangan islam adalah falah

b) Goal perantara untuk mencapai falah adalah maslahah.

c) Pengelolaan keuangan didedikasikan untuk kehidupan di akhirat (QS 59: 18)[8].

d) Menghindari cara-cara yang maisir, ghoror, riba dan dzalim baik dalam mengumpulkan pendapatlan maupun dalam membelanjakannya[9].

e) Utamakan shadaqoh meskipun rizki sedang sempit (QS; 65:7)[10]

f) Menjauhi sifat boros (QS; 17:26)[11]

IV. STRATEGI PENGALOKASIAN KEUANGAN KELUARGA DALAM ISLAM

Ketika kita berbicara tentang pengelolaan keuangan maka mau tidak mau kita harus berhadapan dengan pengelolaan pendapatan dan pengeluaran. Pendapatan adalah hal yang berkaitan dengan sumber pemasukan baik tentang jumlah yang harus didapat maupun tata cara dalam mendapatkannya. Sementara pengeluaran adalah hal yang berkaitan dengan jumlah yang harus dikeluarkan maupun tentang tempat pengalokasian pengeluaran[12].

Harta yang sumber pendapatannya tidak jelas (ghoror), riba (bunga) dan maysir (untung-untungan atau judi) akan menyebabkan pendapatan menjadi tidak halal. Sehingga akan menghilangkan keberkahan. Pernahkah kita mendengar satu unit usaha menjadi bangkrut lantaran sumber pendanaan dari usaha tersebut berasal dari hasil korupsi? Atau hasil dari money loundry? Konsep pengelolaan keuangan di dalam islam sangat memperhatikan proses mendapatkan dan proses membelanjakan[13].

Sedangkan tentang akun pengelolaan keuangan, Eko Pratomo[14] menjelaskan bahwa dalam mengelola keuangan yang islami haruslah memenuhi ketentuan ISLAMIC yang artinya Income (Pendapatan), Spending (Pengeluaran dengan mengutamakan skala prioritas dalam pelaksanaannya), Longevity (Kehidupan panjang yang menyangkut kehidupan masa pensiun dan kehidupan akhirat), Assurance (Proteksi terhadap hal yang tidak terduga), Management of debt (Pengelolaan Hutang), Invesment (investasi) dan Cleansing of Wealth (Zakat sebagai sarana pembersihan harta).

Dari sini terlihat bahwa dalam mengelola keuangan islami terdapat 7 akun yang terdiri dari 1 akun pendapatan (income) dan 6 akun pengeluaran yang terdiri dari spending, longevity, assurance, management of debt, investment dan cleansing of wealth.

Mengacu pada goal pengelolaan keuangan islami yaitu falah dan tahapan untuk mencapai falah yaitu maslahah maka akun pemanfaatan pendapatan harus mencakup untuk tujuan jangka pendek yaitu kebahagiaan hidup di dunia dan kesuksesan hidup di akhirat. Oleh karenanya pemanfaatan pendapatn dapat digambarkan secara berurutan sebagaimana di bawah:

4.1 Akun Pengelolaan Keuangan Islami

Pendapatan

Pendapatan adalah seluruh pemasukan atau penghasilan yang kita peroleh. Kenalilah nominal angka dan sumber pendapatan ini dengan baik. Bagi yang penghasilannya tergolong wajib pajak maka yang dimaksud penghasilan adalah penghasilan setelah potong pajak.

Mengenali penghasilan sama saja dengan proses untuk mem-break down seluruh nominal dan sumber penghasilan yang dimiliki. Proses ini sangatlah penting untuk dilakukan. Karena untuk dapat mengelola keuangan keluarga, pintu gerbangnya ada di pengenalan pendapatan ini. Bila kita tidak melakukan proses ini maka kita tidak dapat mengelola pemanfaatan pendapatan dengan baik. Pendapatan merupakan kunci pengelolaan keuangan keluarga. Dari pendapatan inilah akhirnya kita harus mengatur biaya rutin, biaya antisipatip, investasi akhirat dan biaya investasi dunia.

Hutang

Siapa orangya di dunia ini yang selama hidupnya tidak pernah berhutang? Sekaya siapapun orang tersebut, penulis yakin dia pernah berhutang. Hutang dilakukan karena seseorang ingin memenuhi kebutuhan namun karena satu alasan, pemenuhannya bukan dari sumber pendapatan. Hal ini memaksa dirinya untuk menggunakan sumber pendanaan dari pihak lain. Berbagai alasan tentunya menjadi latarbelakang, mengapa mereka harus berhutang.

Sangat disayangkan apabila orang berhutang karena alasan yang tidak jelas seperti karena perilaku boros, ikut-ikutan mengikuti tren dan gaya hidup dan sebagainya. Berkaitan dengan hidup boros, kita sebaiknya memperhatikan sinyalemen dari Allah SWT pada QS 17: 26, 27[15].

Allah SWT lebih menyukai muslim yang hidup sederhana dibandingkan yang berlebih-lebihan atau boros. Hidup sederhana akan mencegah orang untuk berhutang. Hutang akan menjadikan seorang muslim kesusahan di malam hari dan merasa terhina di siang hari. Kita sering melihat perilaku yang muncul pada diri orang yang banyak berhutang. Diantaranya merasa malu atau minder yang menyebabkan dia sering menghindar bertemu dengan orang lain. Terutama dengan orang yang memberi hutang kepadanya. Sering merasa tidak percaya diri. Bila dia menjadi seorang pekerja maka terkadang dia menjadi sering tidak masuk bekerja. Hutang juga dapat mendekatkan diri pada kekufuran. Rasulullah SAW menyatakan hal tersebut pada sabdanya:

“Aku berlindung diri kepada Allah dari kekufuran dan hutang. Kemudian ada seorang laki-laki bertanya: Apakah engkau menyamakan kufur dengan hutang ya Rasulullah? Ia menjawab: Ya!” (Riwayat Nasa’i dan Hakim)

Hutang juga dapat menyebabkan seseorang berkata tidak jujur. Apabila berkata, suka berdusta. Demikian yang dikatakan Nabi Muhammad SAW:

“Ya Tuhanku! Aku berlindung diri kepadaMu dari berbuat dosa dan hutang. Kemudian ia ditanya: Mengapa Engkau banyak minta perlindungan dari hutang ya Rasulullah? Ia menjawab: Karena seseorang kalau berhutang, apabila berbicara berdusta dan apabila berjanji menyalahi.” (Riwayat Bukhari)

Oleh karenanya Nabi Muhammad SAW mengajarkan kita untuk senantiasa berdoa untuk terhindar dari hutang.

“Ya Tuhanku! Aku berlindung diri kepadamu dari terlanda hutang dan dalam kekuasaan orang lain.” (RiwayatAbu Daud)

Kita juga harus berhati-hati terhadap hutang karena Nabi Muhammad SAW mengisyaratkan tidak tercapainya tujuan akhir kita yaitu kebahagian hidup di akhirat dengan sabdanya:

“Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya melainkan hutang.” (Riwayat Muslim)

Oleh karenanya hutang harus segera dibayar sebelum kita meninggal. Sangat perlu diperhatikan bagi satu keluarga, apabila seorang istri atau suami berhutang kepada orang lain maka dia harus memberitahukan tentang hutangnya kepada pasangannya tersebut. Tujuannya adalah agar apabila salah satu dari keduanya meninggal sebelum sempat melunasi hutang maka pasangannya dapat melunasi hutang tersebut.

Bila terpaksa harus berhutang Rasulullah SAW mengajarkan kita meniatkan untuk melunasinya sesegera mungkin.

“Barangsiapa hutang uang kepada orang lain dan berniat akan mengembalikannya, maka Allah akan luluskan niatnya itu; tetapi barangsiapa mengambilnya dengan Niat akan membinasakan (tidak membayar), maka Allah akan merusakkan dia.” (Riwayat Bukhari).

Disamping itu, hendaknya kita juga dapat menghindari praktek hutang melalui riba. Mendasarkan pada hal ini maka dalam mengelola akun pemanfaatan pendapatan, membayar hutang harus dilakukan sesegara mungkin dan diprioritaskan pada saat kita menerima pendapatan.

Presentase hutang terhadap pendapatan harus dijaga sedemikain rupa sehingga sisa pendapatan masih liquid untuk pemanfaatan lainnya. Berdasarkan pengalaman, persentasi hutang ini harus dijaga sekitar 30 % hingga 35 % dari pendapatan. Bila presentasi hutang lebih tinggi dari pada itu maka sisa pendapatan menjadi rigid. Susah bagi kita untuk memanfaatkan sisa pendapatan baik untuk kegiatan mengantisipasi risiko, investasi dunia apalagi untuk investasi akhirat.

Disamping jumlah persentase, peruntukan hutangpun harus diperhatikan. Akan sangat bijaksana bila berhutang karena sesuatu kebutuhan yang sangat mendesak. Jangan berhutang karena sesuatu yang bukan kebutuhan. Penulis masih ingat ketika masih bekerja di salah satu perusahaan Jepang. Rekan-rekan kerja penulis bahkan yang levelnya di bawah penulis sangat berlomba-lomba membuat kartu kredit. Terkadang satu orang memiliki lebih dari 1 kartu kredit. Mereka tidak sadar ketika mereka melakukan transaksi jual beli dengan kartu kredit maka pada saat itulah mereka masuk perangkap riba. Apalagi bila pembayaran kreditnya hanya sejumlah minimum yang disarankan oleh lembaga empunya. Tak tahulah kapan cicilan akan selesai.

Biaya Rutin

Biaya rutin adalah biaya yang harus dikeluarkan secara rutin. Dipandang dari waktu pengeluarannya, pengeluaran rutin dapat dikelompokan dalam 3 katagori [16] yaitu pengeluaran harian, bulanan dan tahunan.

Pengeluaran harian adalah pengeluaran yang secara rutin dikeluarkan oleh kita sehari-hari. Termasuk dalam kelompok pengeluaran ini adalah biaya untuk belanja kebutuhan dapur dsbnya. Bagi sebagian kalangan lainnya pengeluaran di atas terkadang masuk ke dalam kelompok pengeluaran rutin mingguan dan ada juga yang bulanan.

Pengeluaran mingguan dikeluarkan akibat adanya transaksi mingguan. Kegiatan tersebut diantaranya pemakaian gas untuk memasak dan belanja air mineral. Berbelanja kebutuhan pokok, bagi sebagian kalangan juga menjadi kebutuhan mingguan.

Pengeluaran bulanan adalah pengeluaran yang dikeluarkan secara rutin setiap bulannya. Oleh karena sebagian besar dari kita adalah pekerja yang sumber pendapatannya berasal dari gaji bulanan maka kebutuhannyapun sebagian besar adalah kebutuhan bulanan. Termasuk dalam kebutuhan ini adalah pembayaran listrik, telepon, SPP sekolah, cicilan rumah, cicilan motor, cicilan mobil, biaya antar jemput anak, kontrak rumah bulanan dll.

Pengeluaran tahunan adalah pengeluaran yang secara rutin dikeluarkan setiap tahunnya. Biasanya jenis pengeluaran ini menyita banyak perhatian keluarga oleh karena jumlahnya terkadang sangat besar dan waktunya yang hampir bersamaan. Membeli perlengkapan sekolah seperti buku pelajaran, baju seragam, sepatu dan sejenisnya adalah pengeluaran tahunan yang sering menjadi momok bagi ibu rumah tangga. Membayar kontrakan rumah, pajak motor, pajak mobil juga pajak rumah dilakukan setiap tahun.

Zakat

Zakat merupakan bentukan dari kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang. Itu berarti bahwa setiap harta yang sudah dibayarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh dan berkembang.

Muhammad Safak & Achmad Firdaus menganalogikan prosesi zakat dengan pencucian badan. Dengan membayangkan sekelompok anak-anak yang bermain bola dalam kondisi lapangan berlumpur. Lapangan menjadi sangat becek. Pakaian dan badan anak-anak menjadi kotor berlumpur. Untuk membersihkan pakaian dan badannya, anak-anak harus mandi dengan air bersih.

Mandi dengan air bersih belum menjamin badan anak-anak menjadi bersih. Meskipun dengan kasat mata badan mereka tampak bersih namun bekas-bekas kotoran dan lumpur mungkin saja masih melekat di badan. Anak-anak harus mandi dengan mengunakan air bersih juga menggunakan sabun mandi dan sampo. Dengan menggunakan sabun mandi dan sampo badan anak-anak menjadi lebih bersih dan harum.

Lalu bagaimana dengan pakaian yang kotor berlumpur? Pakaian harus direndam terlebih dahulu dengan air bersih juga dengan tambahan detergen pembersih sesuai takaran. Pakaian selanjutnya dicuci. Pakaian akan tampak bersih dan harum.

Pertanyaannya, bisakah pakaian kotor berlumpur menjadi bersih kembali seperti sedia kala bila hanya dicuci dengan air bersih saja tanpa menggunakan detergen pembersih? Kemungkinannya sangat kecil. Pakaian tidak akan tampak seperti sedia kala. Sisa kotoran dan lumpur masih akan terlihat.

Zakat berperan sebagai pembersih sebagaimana sabun mandi, shampo serta detergen. Nah tanpa membayar zakat, harta benda kita masih kotor berlumpur. Harta kita masih belum suci, belum bersih, kurang baik, kurang berkah dan akan dengan mudah hilang dari genggaman kita. Ingat sifat reversible harta!.

Ada dua pendapat yang berbeda dalam perhitungan zakat ini. Perbedaannya pada sandaran yang digunakan. Pendapat pertama menyandarkan zakat penghasilan pada zakat pertanian dan pendapat kedua menyandarkan pada zakat perdagangan. Pendapat pertama menyatakan bahwa bila total penghasilan dalam setahun melebihi nisab 750 kg beras maka kekayaan yang dimiliki sudah terkena wajib zakat. Besarnya zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 5% dari penghasilan. Sedangkan pendapat kedua menyatakan bila total penghasilan dalam setahun melebihi nisab 85 gram emas maka kekayaan yang dimiliki sudah terkena wajib zakat. Besarnya zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2.5% dari penghasilan.

Kedua pendapat tersebut adalah benar, penulis menyerahkan sepenuhnya kepada para pembaca untuk memilih pendapat mana yang diyakini.

Biaya Antisipatip.

Hidup di dunia penuh dengan ketidak pastian. Tidak ada seorangpun yang dapat memperkirakan dengan pasti, apa yang akan terjadi pada dirinya di esok hari. Diapun tidak dapat mengetahui hasil dari yang diusahakannya hari ini[17]. Dari sini, lahirlah suatu teori ketidakpastian. Hanya ada satu keniscayaan yaitu terjadinya kematian. Meskipun waktu dan tempatnya tidak dapat diketahui dengan pasti.

Sesuatu yang menimpa kita akibat dari ketidakpastian ini disebut risiko. Risiko terkadang sesuai dengan harapan kita namun terkadang juga tidak sesuai dengan harapan kita. Dalam bahasa matematikanya risiko yang sesuai dengan harapan disebut risiko positip dan yang tidak sesuai harapan adalah risiko negatip. Ketika seseorang dari arah Pasar Minggu hendak menuju daerah Semanggi dia berharap jalan di sekitar Mampang lancar. Namun kenyataannya ketika melalui Jalan Mampang, daerah tersebut macet total maka dalam kondisi ini orang tersebut mendapat risiko yang tidak sesuai dengan harapannya. Itulah risiko yang harus diterimanya karena memilih lewat Mampang bukan lewat Jalan Pancoran.

Berkaitan dengan risiko, Rasulullah SAW telah mengajarkan kepada kita terhadap ketidakpastian yang mungkin terjadi pada diri kita[18] yaitu: Kita harus menjaga 5 hal sebelum kedatangan 5 hal lainnya. Menjaga waktu muda sebelum tua. Manfaatkan waktu muda kita untuk melakukan hal-hal yang baik. Banyak hal bisa dilakukan pada masa muda. Menabunglah kebaikan dan kebajikan di masa muda. Jangan menunggu masa tua karena apabila telah memasuki masa tua, tenaga dan fikiran sudah tidak optimal lagi.

Kalo memang di waktu muda kita bisa menjadi pengelola usaha maka kenapa kita harus menunggu hingga masa pensiun datang. Kalo di masa muda kita bisa banyak beramal, janganlah kita menunggu masa tua.

Menjaga sehat sebelum sakit. Nikmatnya sehat benar-benar terasa ketika kita mendapat ujian dari Allah SWT berupa sakit. Pada saat kita sakit gigi, kita akan merasakan segala sesuatu menjadi sangat menjengkelkan. Mendengar orang teriak-teriak, kita menjadi kesal. Melihat orang lain makan ice cream, wuhh….kesel rasanya. Ketika kita sakit typhus, segala apa yang dimakan menjadi tidak enak. Selera makan hilang. Nafsu makanpun lenyap. Oleh karena itu ketika kita diberikan Allah SWT dengan nikmat kesehatan, manfaatkanlah kondisi tersebut untuk menjaga kesehatan, berolah raga, beraktifitas yang baik.

Menjaga kaya sebelum miskin. Pada saat kita diberikan Allah SWT dengan nikmat harta yang berlebih hendaknya kita menyegerakan berbuat amal kebaikan. Perbanyaklah membayar zakat infak shadaqoh, menunaikan ibadah haji, perbanyaklah qurban, wakaf dll. Jangan tunda beramal kebajikan hingga Allah SWT mengambil kembali harta titipanNya.

Menjaga hidup sebelum mati. Sebelum masa kontrak kita di dunia habis, hendaknya kita dapat memanfaatkan waktu hidup kita dengan banyak beramal sholeh dan kebaikan. Kalo sudah mati, kita tidak dapat melakukan apa-apa lagi. Jangankan melakukan satu dan lainnya, lah wong untuk dimakamkan saja kita membutuhkan pertolongan orang lain.

Nah, biaya-biaya yang timbul dari dampak pengelolaan risiko di atas dikelompokan ke dalam biaya antisipatip. Salah satu pos lagi dalam usaha mengelola biaya antisipatip adalah dengan mengalokasikan biaya antisipatip dalam bentuk dana cadangan (emergency fund). Emergency fund Adalah suatu dana yang telah dialokasikan secara terpisah, yaitu untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya sangat darurat.

Mengapa biaya ini perlu diadakan? Ingat risiko terkadang terjadi di luar perkiraan kita. Sewaktu-waktu bisa terjadi dimana mobil milik kita tiba-tiba harus turun mesin. Ada kerabat dari kampung yang datang bersilaturahmi ke rumah. Terkena tilang di jalan dsbnya. Biaya yang timbul dari kejadian ini sebaiknya jangan mengganggu akun biaya rutin. Kita harus menyediakan anggaran khusus untuk keperluan ini.

Investasi Akhirat

Investasi adalah menunda konsumsi di hari ini untuk mendapatkan sesuatu yang lebih baik di masa yang akan datang. Itu berarti investasi akhirat adalah menunda konsumsi di dunia untuk mendapatkan hasil yang lebih banyak di akhirat nanti. Beberapa bentuk investasi akhirat adalah:

a) Infak - Shadaqoh.

Tiap menjelang pagi hari dua malaikat turun. Yang satu berdoa: “Ya Allah, karuniakanlah bagi orang yang menginfakkan hartanya tambahan peninggalan.” Malaikat yang satu lagi berdoa: “Ya Allah, timpakan kerusakan (kemusnahan) bagi harta yang ditahannya (dibakhilkannya).” (Mutafaq’alaih)

Infak[19] berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologi syariah infak berarti mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan oleh ajaran islam. Bila zakat memiliki batas minimum wajib zakat (nishab) maka tidak demikian halnya dengan infak. Berapun harta (pendapatan) yang kita miliki maka infak boleh dikeluarkan.

Infak boleh diberikan kepada siapa saja, sedangkan zakat hanya diberikan kepada orang-orang tertentu yang biasa disebut mustahiq. Dengan demikian berbeda dengan zakat, infak memilliki banyak kebebasan dalam penunaiannya.

Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Menurut terminologi syariah pengertian sedekah sama dengan infak termasuk hukum dan ketentuan-ketentuannya. Perbedaannya terletak pada obyek kegiatan. Bila infak hanya terbatas pada sesuatu yang bersifat materi maka sedekah bisa bersifat non materi. Yang dimaksud non materi misalnya dzikir, melakukan hubungan suami istri, menyingkirkan duri dari jalanan dll.

b) Haji

Haji berarti sengaja melakukan sesuatu, yaitu sengaja datang ke Mekah, mengunjungi Ka’bah dan tempat-tempat lainnya untuk melakukan rangkaian ibadah tertentu, seperti wukuf, thawaf, sa’i dan amalan lainnya pada masa tertentu dengan syarat - syarat tertentu[20]. Ibadah haji adalah ibadah fardhu bagi umat islam[21].

Yusuf al-Qaradhawi[22] mengatakan bahwa penggalan ayat di atas yang berbunyi wa man kafara (barang siapa yang mengingkari) adalah orang yang tidak melaksanakan haji atau menolak kewajiban. Itu artinya orang yang tidak melaksanakan haji dikelompokan ke dalam orang yang mengingkari perintah Allah SWT. Semoga kita dijauhkan dari kelompok ini. Ibadah haji menjadi berbeda dengan ritual ibadah lainnya karena ibadah haji merupakan satu-satunya ibadah yang menggabungkan kemampuan fisik dan harta. Bandingkan dengan ibadah puasa, shalat dan zakat. Puasa atau shalat merupakan ibadah yang sangat tergantung pada kemampuan fisik. Sedangkan zakat sangat tergantung kemampuan harta. Adapun ibadah haji hanya dilakukan setahun sekali dan ibadah ini sangat tergantung pada kemampuan fisik dan kemampuan harta. Ingat, oleh karena kondisi fisik dan harta dapat berubah dengan tak terduga maka sebaiknya kita dapat menyegerakan ibadah haji ini.

Ibadah haji adalah wajib bagi umat islam yang mampu. Kembali Dr. Yusuf Al Qaradhawi mengatakan bahwa yang dimaksud mampu disini adalah mampu untuk membawa bekal perjalanan dan bermukim. Disamping bekal untuk dirinya, umat islam yang melaksanakan ibadah haji pun harus mampu mencukupi nafkah bagi keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.

Seperti dijelaskan di atas, ibadah haji adalah ibadah yang melibatkan kemampuan fisik dan harta. Fisik dan harta adalah sesuatu yang dapat dikelola (management) oleh karenanya tidak ada sedikitpun alasan bagi kita untuk tidak menyegerakan ibadah ini. Aturlah harta kita, sisihkan sebagain harta kita untuk ibadah ini, berdoalah sebanyak-banyaknya dan sesering-seringnya, niscaya Allah SWT tidak akan melupakan orang yang telah berusaha dan berdoa, Amin. Semoga para pembaca semua dimudahkan oleh Allah SWT untuk dapat melaksanakan ibadah haji ini sebelum ajal menjemput.

c) Qurban

Berkaitan dengan hukum menyembelih hewan qurban, Yusuf al-Qaradhawi mengatakan bahwa Imam Malik, Imam Syafei dan Imam Ahmad menyebutkan hukum menyembelih hewan qurban adalah sunnah. Sedangkan menurut imam Abu Hanifah menyembelih hewan qurban adalah hukumnya wajib bagi orang yang diberikan kemurahan rizki dan kelapangan[23]. Menyembelih hewan qurban juga merupakan tanda syukur atas nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT[24]

Dengan demikian bisa dilihat bahwa penyembelihan hewan qurban pada dasarnya merupakan tanda syukur atas rizki yang telah diberikan kepada kita. Penyembelihan hewan qurban juga sebagai wujud rasa tunduk dan kepatuhan kepada Allah SWT yang telah banyak memberikan rizki kepada kita semua[25].

Nah, itu berarti ibadah qurban bermata dua. Dalam arti, bila dikerjakan maka Allah SWT akan menambah nikmatnya kepada kita. Sebaliknya bila kita tidak melaksanakan penyembelihan qurban maka Alalh SWT telah memberikan janjinya tentang azabnya yang pedih.

Menyembelih hewan qurban merupakan ibadah yang menyandarkan pada kemampaun harta, oleh karenanya ibadah inipun sebenarnya dapat dikelola dengan baik. Katakan saja harga seekor kambing adalah sebesar RP 800.000,- maka sebenarnya bisa saja kita menyisihkan sebagian penghasilan kita sebulannya sebesar Rp 800.000,- / 12 = Rp 67.000,- per bulan. Bayangkan dengan menyisihkan penghasilan kita sebesar Rp 67.000,- per bulan sedangkan janji Allah SWT akan menambah nikmatnya kepada kita adalah sesuatu yang pasti. Mengapa kita masih tidak memprioritaskan ibadah ini?.

d) Wakaf

Wakaf yang dikenal oleh masyarakat Indonesia pada umumnya merupakan pengalokasian barang tidak bergerak terutama tanah untuk dijadikan mushola, masjid, pekuburan muslim dsbnya. Padahal di Negara-negara Arab praktek wakaf juga dapat melibatkan dana tunai yang berbentuk wakaf tunai.

Alhamdulillah pemahaman masyarakat terhadap wakaf tunai ini, saat ini mulai terbuka. Beberapa lembaga pengelola wakaf pun mulai tumbuh. Wakaf yang dikelolapun tidak hanya berupa tanah tetapi juga berupa uang tunai. Sandaran hukum nya sendiri ada pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairoh:

Rasulullah SAW bersabda: Jika seseorang meninggal dunia maka terputuslah segala amal perbuatannya kecuali tiga hal: shadaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mendoakannya.

Para ulama menafsirkan kata shadaqoh jariyah yang pahalanya terus mengalir dengan istilah wakaf. Jelaslah bahwa wakaf merupakan investasi akhirat yang balasan amalnya dapat terus mengalir kepada orang yang membayar wakaf.

Investasi Dunia

Sebagaimana dijelaskan di muka bahwa investasi adalah menunda konsumsi saat ini untuk mendapatkan sesuatu yang lebih baik di masa yang akan datang. Adapun yang dimaksud dengan investasi dunia adalah segala bentuk investasi yang dinikmati oleh kita selama kita masih hidup atau dinikmati oleh orang lain yang kita tinggalkan bila kita mati. Yang termasuk ke dalam investasi dunia adalah investasi, pensiun, dan pendidikan anak.

a) Investasi,

yang dimaksud dengan investasi disini adalah investasi yang sudah dipahami di masyarakat pada umumnya, seperti membuka deposito, menabung, membeli saham, menambah asset, membeli obligasi dsbnya.

Tujuan yang diharapkan dari investasi adalah:

1. Melindungi nilai uang dari inflasi.

2. Dinikmati di masa yang akan datang.

3. Mengantisipasi ketidakpastian daya beli di masa yang akan datang.

4. Memelihara kelangsungan pendapatan (ketika kemampuan bekerja berkurang).

5. Meningkatkan aset.

Sebelum melakukan investasi, perlu diperhatikan beberapa hal penting yaitu adanya risiko. Dalam investasi dikenal istilah High Risk – High Return. Semakin tinggi risiko yang dimiliki oleh instrumen Investasi maka semakin tinggi tingkat pengembaliannya. Investasi di pasar modal misalnya. Investasi ini memberikan janji tingkat pengembalian yang cukup tinggi namun investasi inipun berisiko tinggi. Kita melihat beberapa hari belakanagn ini, setelah resesi ekonomi melanda Amerika Serikat, bursa saham seluruh dunia mengalami ketidak pastian yang sangat tidak menentu. Krisis keuanganpun melanda dunia.

Sebagai salah satu cara meminimisasi risiko dalam berinvestasi saham adalah dengan berinvestasi di reksadana. Yaitu membeli beberapa jenis saham (tidak hanya satu saham tunggal). Hal ini sesuai dengan prinsip investasi yaitu “Jangan Letakan Telur Pada Satu Keranjang”. Jangan meletakan investasi pada satu jenis investasi.

Investasi yang sedikit lebih aman dibandingkan saham yaitu dalam bentuk fixed income seperti obligasi atau surat hutang. Biasanya return yang diperoleh dari obligasi sedikit lebih tinggi dari SBI.

Nah berhubung investasi di pasar modal dalam beberapa hal masih dapat dikelompokan dalam hukum haram. Sebaiknya bila hendak berinvestasi dalam saham atau obligasi maka pilihlah investasi syariah. Saat ini sudah ada pasar modal syariah. Bahkan untuk pasar modal syariah ini sudah ada index syariah yang disebut Jakarta Islamic Index. Pada tahun 2004 penulis pernah melakukan penelitian tentang volatility JII terhadap IHSG (Index Harga Saham Gabungan) ternyata JII hanya memiliki volatility sekitar 0,50 % hingga 0,52 % saja. Itu artinya nilai JII secara statistik sama dengan IHSG. Salah satu contoh produk investasi yang sesuai syariah di bidang ini adalah produk unit link dari takaful indonesia[26] yaitu Istiqomah yang diinvestasikan pada obligasi, Mizan yang diinvestasikan baik pada obligasi maupun saham syariah dan Alia yang seluruhnya diinvestasikan pada saham syariah.

Nah bila investasi dilakukan di sektor ril maka yang perlu dilakukan adalah tingkat keamanan investasi tersebut. Berinvestasi di perkebunan misalnya. Kita harus paham benar tentang proses berkebun, dalam arti kita harus memiliki pengetahuan di bidang ini. Bila tidak, maka kita sebagai investor hanya akan mendapat informasi dari penggarap: “maaf pak, panen gagal karena terserang hama”. Bila kita berinvestasi di bidang franchise maka perlu diperhatikan orang di belakang layar atau pemilik bisnis tersebut. Apakah orang tersebut kredibel ataukah tidak.

Likuiditas investasi juga perlu diperhatikan. Bila kita memperkirakan bahwa kita akan mempergunakan dana yang diinvestasikan beberapa bulan di muka maka jangan berinvesatsi di area yang tidak liquid, seperti pembelian tanah, rumah atau ruko.

Bila liquiditas yang diperlukan maka lebih baik kita berinvestasi di bidang keuangan seperti deposito atau tabungan. Alternatif lain dalam berinvestasi adalah dengan membeli emas. Beberapa lembaga islampun saat ini gencar mengkampanyekan dinar sebagai alternatip investasi.

b) Pendidikan anak

Islam sangat memperhatikan masa depan anak kita[27]. Sebagaimana di dalam QS 4: 9 di atas, Allah SWT memperingatkan kepada umat islam agar mereka memiliki rasa takut dan khawatir apabila mereka meninggalkan keturunan yang lemah dan tidak sejahtera.

Islam mengajarkan agar anak-anak kita tidak bodoh dan tidak menjadi umat yang mudah dibodohi. Sehubungan dengan itu, kita harus menyiapkan anak-anak kita melalui pendidikan yang baik. Penyediaan pendidikan anak-anak ini sudah sepatutnya dirancang sebelum anak-anak mengenal arti pendidikan itu sendiri. Pendidikan anak merupakan kegiatan yang harus direncanakan sedari awal.

Kita tidak usah bicara pendidikan tinggi, untuk masuk TK saja terkadang uang pangkalnya mencapai di atas Rp 5 juta. Apalagi ketika masuk SDIT atau SMPIT. Luar biasa!. Itu kalo kita bicara SPP, di luar itu kita harus banyak mengeluarkan dana lebih untuk pembelian barang-barang pendudukung pendidikan lainnya. Oleh karenanya pendidikan anak harus dirancang jauh-jauh hari.

c) Pensiun

Mengapa kita harus mempersiapkan pensiun?

Di depan sudah kita jelaskan bahwa salah satu risiko dalam kehidupan adalah berumur panjang. Apabila kita ditakdirkan oleh Allah SWT memiliki usia yang lebih panjang maka kita akan menemui kehidupan yang disebut masa pensiun. Pada saat itu kemampuan kita berpenghasilan akan berkurang. Kemampuan fisikpun jauh menurun. Oleh karenanya kita membutuhkan dana yang berlebih untuk hidup hingga ajal menjemput. Oleh karena umur merupakan rahasia Allah SWT maka kita sudah selayaknya membuat perencanaan untuk pensiun mulai saat ini. Kita berharap pada usia pensiun, kita dapat mandiri tanpa merepotkan orang lain. Melalui perencanaan pensiun yang baik kita dapat menikmati kehidupan masa pensiun dengan baik.

Sayang, kesadaran untuk mempersiapkan masa pensiun ini belum disadari benar oleh kebanyakan orang, meskipun realitanya mereka sudah mengetahui hal ini. Beberapa hal yang menjadi kendala dalam perencanaan pensiun ini karena perencanaan pensiun tidak termasuk dalam prioritas alokasi keuangan. Sangat disayangkan memang.

Kita tahu yang namanya perubahan itu pasti akan terjadi pada kita semua. Baik perubahan fisik, mental, keuangan maupun perubahan di lingkungan kita. Perubahan lingkungan apa saja yang akan terjadi ketika kita memasukai usia pensiun?

Ketika kita memasuki usia pensiun, nilai uang sudah berubah. Akibat inflasi, nilai uang 1 juta yang tadinya begitu berharga akan menjadi uang yang tidak begitu bernilai. Uang 1 juta menjadi tidak ada apa-apanya. Nah dengan alasan tersebut maka kita harus dapat merencakan pensiun kita sejak dini.

4.2 Strategi Pengelolaan Keuangan Islami

Setelah membahas ketujuh akun keuangan di atas, pertanyaan selanjutnya adalah seberapa besar akun pendapatan harus dibagi untuk tiap-tiap pemanfaatannya. Pertama kali yang harus dilakukan dalam pengalokasian pendapatan adalah untuk pembayaran hutang yaitu maksimum sebesar 30,0%[28]. Angka tersebut berdasarkan pengalaman dapat menjaga optimasi likuiditas pendapatan. Selanjutnya untuk pengeluaran biaya rutin sebesar 40,0%, membayar zakat sebesar 2,5 % dari sisa pendapatan di atas.

Seluruh sisa dana langsung dikelompokan untuk pemanfaatan dengan komposisi 7,5% untuk investasi akhirat, 20,0 % untuk biaya antisipatip dan 30,0% untuk investasi dunia [29].

Akan terjadi 3 situasi sebagai konsekuensi dari pengalokasian pendapatan ini, yaitu:

a) Pendapatan > Pemanfaatan, kondisi ini merupakan kondisi yang ideal.

b) Pendapatan = Pemanfaatan, kondisi ini merupakan kondisi yang minimum

c) Pendapatan < Pemanfaatan, kondisi dimana akan terjadi chaos atau krisis.

Kondisi pertama yaitu dimana pendapatan lebih besar dibandingkan dengan pengeluaran. Kondisi ini merupakan kondisi IDEAL dan sangat diharapkan bagi kita semua. Apa yang akan kita lakukan pada kondisi ideal ini?

Terserah bagi kita untuk melakukan apa. Pada kondisi ini segala apa yang dibutuhkan dapat terpenuhi. Apakah kita mau menginvestasikan kelebihan pendapatan ini untuk kehidupan dunia? Apakah kita ingin membelanjakannya dengan jalan-jalan ke luar negeri?. Terserah!. Semuanya terserah kepada kita. Namun karena hidup di dunia hanya sementara sedangkan kehidupan yang abadi adalah kelak di akhirat nanti maka akan sangat bermanfaat bila kelebihan pendapatan ini dialokasikan dengan memperbanyak investasi untuk kehidupan akhirat. Perbanyaklah amal kebaikan, bayarlah zakat harta, lebih baik juga dengan memperbanyak wakaf. Cobalah berpikir untuk membiayai ibadah haji kerabat kita atau orang shaleh di sekitar kita. Jangan tunda berinvestasi untuk kehidupan akhirat kita. Mumpung kita sedang diberi amanah harta oleh Allah SWT. Ingat nasehat Nabi, “Jangan sia-siakan kekayaan sebelum datang kemiskinan”.

Kondisi kedua yaitu dimana pendapatan sama besar dengan pemanfaatan. Kondisi ini adalah kondisi MINIMUM. Apa yang akan kita lakukan apabila kita berada pada kondisi minimum ini? Bila kita termasuk orang yang easy going maka kita tidak perlu melakukan apa-apa. Kita hanya cukup menikmati hidup kita. Namun oleh karena kehidupan dunia hanya sementara sedangkan kehidupan akhirat adalah abadi, maka akan sangat bermanfaat bila kita menambah aktifitas untuk menambah pendapatan kita. Hasil yang kita peroleh dimanfaatkan untuk investasi akhirat.

Kondisi ketiga yaitu dimana pendapatan lebih kecil dibandingkan pemanfaatan atau dapat dibalik dengan pernyataan pemanfaatan lebih besar daripada pendapatan. Kondisi ini adalah kondisi KRISIS atau CHAOS. Kita semua pasti tidak menginginkan kondisi ini. Namun kondisi lingkungan terkadang memaksa kita untuk berada di kondisi krisis atau chaos ini. Bila hal ini terjadi maka kita harus melakukan salah satu dari kedua hal di bawah:

1) Kurangi biaya rutin kita. Bila biasanya kita makan bersama anak istri di restoran 3 kali dalam sebulan maka kurangi perilaku ini menjadi hanya sekali dalam sebulan. Bila kita biasanya menggunakan telepon atau internet sebesar 300 ribu sebulan maka kurangi biaya tersebut. Tentunya biaya dari pos pengeluaran mana yang harus kita kurangi, diurutkan terlebih dahulu berdasarkan skala prioritas. Jangan mengurangi biaya lainnya yaitu biaya antisipatip, biaya investasi akhirat ataupun biaya investasi dunia. Ketiga biaya ini akan sangat kita butuhkan di masa yang akan datang atau di masa ketika kita menemui masalah yang tidak terduga.

2) Bila kita tidak bisa mengurangi biaya rutin maka kita harus melakukan aktifitas menambah pendapatan. Kita memerlukan penghasilan tambahan. Bila kita seorang karyawan maka kita bisa membaca buku penulis berjudul Cara Mudah Menjadi Karyawan Multi Income. Disana akan ditemukan trik dan tips menjadi karyawan multi income tanpa menggangu pekerjaan.

3) Tambahkan porsi investasi akhirat. Ingat membelanjakan sebagian rizki yang kita dapat di jalan kebajikan (shadaqoh) akan meningkatkan keberkahan harta yang kita miliki. Keberkahan akan ‘memanggil’ calon pendapatan lainnya datang ke kantong kita. Yakinlah bahwa hal itu pasti akan terjadi. Jangan takut meningkatkan porsi shadaqoh ini meskipun pada saat itu kita merasakan sudah tidak ada lagi dana di kantong kita.

V. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Sebagai penutup dari tulisan ini, penulis dapat menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1) Islam mengatur perencanaan keuangan keluarga.

2) Goal dari pengelolaan keuangan keluarga dalam islam adalah terwujudnya falah.

3) Goal perantara pengelolaan keuangan keluarga dalam islam adalah maslahah.

4) Islam mengatur pengelolaan keuangan keluarga tidak semata-mata dalam pengaturan pendapatan dan pengalokasian pengeluarannya saja tetapi mencakup juga pada tatacara memperoleh pendapatan juga tatacara pengalokasian pengeluaran.

5) Besarnya unsur pengeluaran atau pengalokasian pengeluaran adalah

a. 30,0% pendapatan untuk pelunasan hutang.

b. 40,0% untuk biaya rutin

c. 2,5% untuk zakat.

d. 7,5% untuk investasi akhirat.

e. 20,0% untuk biaya antisipatip

f. 30,0% untuk investasi dunia.

6) Terjadi 3 situasi dalam penerapan pengelolaan keuangan keluarga islami yaitu ideal, minimum dan chaos / krisis.

Rekomendasi dari penulis adalah bagaiamanapun juga hidup di dunia perlu disiasati dengan pengelolaan keuangan keluarga yang tepat sesuai dengan syariah islam. Hal ini perlu dilakukan melihat pertumbuhan biaya yang jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pendapatan. Tanpa perencanaan keuangan keluarga yang tepat, hidup pasti akan terasa berat. Apa-apa yang diinginkan terasa berat untuk diraih. Sebaliknya dengan perencanaan keungan keluarga yang tepat, apa-apa yang diidamkan insya Allah akan terwujud dengan mudah. Implementasikan perencanaan keuangan keluarga dengan baik. Perencanaan keuangan keluarga ini tidak hanya dalam area rumah tangga tetapi juga dapat diimplementasikan dalam area organisasi.

REFFERENSI

Asuransi Takaful Keluarga PT, “Materi Training Kepala Cabang Tahun 2005”, PT. ATK, (2005)

DD Travel, Materi Manasik Haji 1429 H, DD Travel, Jakarta, (2008).

Didin Hafidhuddin, Zakat Infak Shodaqoh”, Gema Insani, Jakarta (1998)

Eko Pratomo, Cara Mudah Mengelola Keuangan Keluarga Secara Islami, Hijrah Institute, Jakarta (2004)

Mohd. Ma’sum Billah, “Principles and Practice of Takaful and Insurance (Compared)”, International Islamic University Malaysia (2001)

Muhammad Akram Khan, “An Introduction to Islamic Economics”, International Institue of Islamic Thought and Institute of Policy Studies, Islamabad-Pakistan (1994)

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta atas kerjasama dengan Bank Indonesia, “Ekonomi Islam”, PT. Raja Grafindo Persada Jakarta (2009)

Safak Muhammad & Achmad Firdaus, Cara Mudah Menjadi Karyawan Multi Income, Media Sukses, Jakarta (2007)

Yusuf Al Qaradhawi,Menjawab Masalah Haji Umroh & Qurban, Embun Publishing, Jakarta (2007)


[1] Erlangga Djumena, “Garam Saja Impor”, diakes tanggal 14 Februati 2011 dari http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/02/14/0804280/Garam.Saja.Impor

[2] يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.

[3] يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلائِكَةٌ غِلاظٌ شِدَادٌ لا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan (QS 66:6).

[4] Dari Ibnu Umar ra. Berkata: Saya mendengar Rasulallah saw bersabda, kamu sekalian adalah pengembala (pemimpin) dan kamu sekalian akan dimintai pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya. Seorang penguasa adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban tentang kepemimpinannya. Seorang suami adalah pemimpin terhadap keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya, seorang istri adalah pemimpin terhadap rumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya, seorang pelayan adalah pemimpin terhadap harta tuan / majikannya dan akan dimintai pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya, kamu sekalian adalah pemimpin dan kamu sekalian akan dimintai pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya (Bukhori dan Muslim)

[5] Muhammad Akram Khan, “An Introduction to Islamic Economics”, (International Institue of Islamic Thought and Institute of Policy Studies, Islamabad-Pakistan, 1994)

[6] Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta atas kerjasama dengan Bank Indonesia, “Ekonomi Islam”, (PT. Raja Grafindo Persada Jakarta: 2009), dikatakan bahwa kata falah dalam al-Quran ditunjukkan dengan kata muflihun (QS 3:104 ; QS 7:8,157 ; QS 9: 88 ; QS 23: 102 ; QS 24: 51) dan aflah (QS 23: 1 ; QS 91: 9).

[7] Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta atas kerjasama dengan Bank Indonesia, “Ekonomi Islam”, (PT. Raja Grafindo Persada Jakarta: 2009) menyebutkan bahwa maslahah dalam al-quran sering disebut dengan istilah manfa’at atau manafi’ yang berarti kebaikan yang terkait dengan material, fisik, psikologis hal-hal indrawai lainnya (QS 6:76, QS 14:5, QS 17:28, QS 18: 21, QS 27: 55). Maslahah sering diungkap dengan istilah lain seperti hikmah, huda, barakah, yang berarti imbalan baik yang dijanjikan oleh Allah SWT di dunia maupun di akhirat (QS 2: 269, QS 24: 41). Jadi maslahah mengandung pengertian kemanfatan duniawi dan akhirat.

[8] يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

[9] Mohd. Ma’sum Billah, “Principles and Practice of Takaful and Insurance (Compared)”, (International Islamic University Malaysia, 2001)

[10] لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.

[11] وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.

[12] يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS 4: 29)

فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلالا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. (QS 16: 114)

[13] Seorang anak Adam sebelum menggerakkan kakinya pada hari kiamat akan ditanya tentang lima perkara: (1) Tentang umurnya, untuk apa dihabiskannya; (2) Tentang masa mudanya, apa yang telah dilakukannya; (3) Tentang hartanya, dari sumber mana dia peroleh dan (4) dalam hal apa dia membelanjakannya; (5) dan tentang ilmunya, mana yang dia amalkan. (HR. Ahmad)

[14] Eko Pratomo, Cara Mudah Mengelola Keuangan Keluarga Secara Islami, (Hijrah Institute, Jakarta: 2004)

[15] وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

26. dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.

27. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.

[16]Safak Muhammad & Achmad Firdaus, Cara Mudah Menjadi Karyawan Multi Income, (Media Sukses, Jakarta : 2007)

[17] إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الأرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

[18] Ambillah kesempatan lima sebelum lima: mudamu sebelum tua, sehatmu sebelum sakit, kayamu sebelum melarat, hidupmu sebelum mati, dan senggangmu sebelum sibuk. (HR. Al Hakim dan Al-Baihaqi)

[19] Didin Hafidhuddin, Zakat Infak Shodaqoh”, (Gema Insani, Jakarta : 1998)

[20] DD Travel, Materi Manasik Haji 1429 H, (DD Travel, Jakarta: 2008).

[21] فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam (QS 3: 97).

[22] Yusuf Al Qaradhawi,Menjawab Masalah Haji Umroh & Qurban,(Embun Publishing,Jakarta:2007)

[23] إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah

[24] وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah) QS 22: 34

[25] وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لأزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan: “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”. (QS 14:7)

[26] PT. Asuransi Takaful Keluarga, “Materi Training Kepala Cabang Tahun 2005”, (PT. ATK, 2005)

[27] وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

[28] Prosentse hutang sebesar ini (35%) diperoleh dari pengalaman penulis sebagai praktisi Human Resources (HR). Bagian HR memberikan batas benefit pinjaman karyawan kepada perusahaan sebesar sepertiga gaji total karyawan tsb. Angka ini bukan didapat dari suatu formula tertentu tetapi dari pengalaman.

[29] Komposisi pengalokasian pengeluaran sebesar ini diperoleh dari pengelaman penulis dalam perencaan keuangan islami. Jadi bukan angka yang diperoleh dari empiris atau dari formula tertentu.

Pasang Link Kamu Disini!!!