Subscribe:

Sabtu, 21 Januari 2012

UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN

Definisi uang

. Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai alat tukar yang dapat diterima secara umum.
. Dalam ilmu ekonomi modern, uang di definisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.

Fungsi Uang
• Alat tukar atau medium of exchange yang dapat
mempermudah pertukaran.
• Satuan hitung (unit of account) digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman, juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga).
• Alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang.
• Standar pembayaran dimasa mendatang (standar of demand payment)

Syarat - Syarat Uang
• Harus diterima secara umum (acceptability).
• Memiliki nilai tinggi atau dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa.
• Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability),
• kualitasnya cenderung sama (uniformity),
• jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
• tidak mudah dipalsukan (scarcity).
• Harus mudah dibawa (portable) dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility),
• memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).

Jenis Uang
• uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari.
• uang giral, adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito)
yang dapat ditarik sesuai kebutuhan.

Menurut bahan pembuatannya
1. Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.

Uang logam memiliki tiga macam nilai:
1a. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang,
misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk
mata uang.
1b. Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau
cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah
(Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
1c. Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat
ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya
uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah
permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan
semangkuk bakso).

2. uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23
tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).


Menurut Nilainya

1. Uang penuh (full bodied money) : apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal
yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas
yang dikandungnya.
2. Uang tanda (token money) : adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain
nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.

Bentuk Uang
1. Uang fiat (fiat money atau token money) : komoditas yang diterima sebagai uang namun nilai nominalnhya jauh lebih besasr dari nilai komoditas itu sendiri(intrinsiknya).
2. Uang komoditas (commodity money): uang yang nilainya sebesar nilai komoditas itu sendiri.
3. Uang hampir likuid (near money) : uang yang dalam penggunaannya perlu ditukar lebih dahulu, karena ini bukan subtitusi sempurna dari uang kertas atau logam.

Teori nilai uang
Tinggi atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi.

Teori uang statis
Teori Uang Statis atau disebut juga "teori kualitatif statis" bertujuan untuk menjawab pertanyaan:
* apakah sebenarnya uang?
* mengapa uang itu ada harganya?
* mengapa uang itu sampai beredar?
Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan.

Teori uang statis
1. Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu, contoh: uang emas dan uang perak.
2. Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
3. Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya ekonomi.
4. Teori Negara
Asal mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya
kepastian dari negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.

Teori uang dinamis
1. Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat,
maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
2. Teori Kuantitas dari Irving Fisher
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang mempengaruhi nilai uang.
3. Teori Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
4. Teori Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.

Model Matematis Proses Penciptaan Uang
1. Uang Primer (monetery base) : notasi B adalah jumlah uang yang dipegang masyarakat dalam bentuk uang kartal (C) dan cadangan wajib (R) yang dikontrol oleh
bank sentral
2. Giro wajib minimum (reserve deposit ratio = reserve requirement ratio = RRR) dengan notasi rr yang ditentukan oleh bank sentral.
3. Rasio uang kartal giral (currency deposit ratio) dengan notasi cr yang menggambarkan pilihan bentuk uang yang dipegang masyarakat

Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan : lembaga yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana dengan motif mendapatkan keuntungan. Porsi terbesar asetnya adalah finansial.
Fungsi utama: perantara pihak-pihak yang membutuhkan uang modal (pemakai dana) dan pihak yang memiliki dana(pemilik dana).

Lembaga Keuangan Depositori, menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan, tabungan atau deposito. Seperti bank.
Lembaga Keuangan Non-Depositori, disebut juga Lembaga Keuangan Bukan Bank, yang kegiatan
usahanya bersifat kontraktual yaitu menarik dana masyarakat dengan menawarkan kontrak-kontrak untuk memproteksi atau menawarkan jasa pembiayaan sewa
guna usaha dll.
Bank (menurut UU No.7 tahun 1992 pasal 1) Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan pada masyarakat
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Pengertian Bank :
• Badan usaha yang transaksinya berkaitan dengan uang.
• Menerima simpanan dari masyarakat.
• Menyalurkan dana.
• Penyediaan dana setiap saat
– Dana masyarakat sendiri
– Pemberian pinjaman
• Melakukan penagihan/inkaso.
• Menanamkan kelebihan dana.

Lembaga Keuangan Bukan Bank
Badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga serta menyalurkannya namun tidak diperbolehkan menerima dana masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito.(non-depositori)
Berdasarkan jenis usahanya digolongkan sebagai berikut :
Lembaga Pembiayaan Pembangunan (Development Type), yaitu lembaga keuangan yang kegiatan utamanya memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang.
Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-Surat
Berharga (Investment Type)
, yang usaha utamanya bertindak sebagai perantara dan penjamin dalam penjualan surat-surat berharga yang diterbitkan emiten.

Lembaga Pembiayaan : badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalamm bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Berdasarkan Kepres No.61 tahun 1988, bidang usahanya sebagai berikut :
– Sewa guna usaha (leasing)
– Modal ventura (ventue capital)
– Anjak piutang (factoring)
– Pembiayaan konsumen (consumer finance)
– Kartu kredit (credit card)
– Perdagangan surat-surat berharga (securities company)

Perusahaan perasuransian,
a. Usaha asuransi
– Asuransi kerugian atau non life insurance, usaha yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ke-3 yang timbul dari peristiwa tak pasti.
– Asuransi jiwa/ life insurance
– Reasuransi/ re-insurance, yaitu pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi.
b. Usaha Penunjang
• Pialang asuransi
• Pialang reasuransi
• Penilai kerugian asuransi
• Konsultan aktuaria
• Agen asuransi

Dana Pensiun, adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Reksa Dana, investment fund atau mutual fund adalah badan yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Pegadaian, adalah satu-satunya lembaga yang diizinkan untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai.

Perusahaan modal ventura, adalah usaha pembiayaan dan bentuk penyertaan modal kedalam perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk waktu
tertentu.
Perusahaan penjamin, adalah usaha pemberian jasa penjaminan untuk menanggung pembayaran kewajibankewajiban keuangan terjamin, bilamana terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatannya kepada penerima jaminan yang timbul dari transaksi kredit, sewa guna usaha, anjak piutsng, pembiayaan konsumen dan pembiayaan dengan pola bagi hasil serta pembelian barang secara angsuran.

Jenis dan Macam Lembaga Perbankan
Bank Sentral, yakni Bank Indonesia yang mengatur, menjaga dan memelihara stabilitas nilai rupiah, mendorong kelancaran
produksi dan pembangunan, melaksanakan kebijaksanaan pemerintah serta tidak melakukan operasional untuk masyarakat umum. UU No.23/1999 berlaku tanggal 17 Mei 1999 memberi status dan kedudukan sebagai lembaga negara independen yang bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lainnya.
Visi Bank Indonesia,
Menjadi lembaga bank sentral yang dipercaya secara nasional
maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang
dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.
Sasaran strategis Bank Indonesia :
– Mencapai stabilitas harga.
– Menciptakan sistem perbankan yang sehat dan efektif.
– Menjamin keamanan dan efisiensi sistem pembayaran.
– Meraih citra positif baik internal maupun eksternal.
– Meningkatkan koordinasi dan jejaring dengan pihakpihak yang berkepentingan.
– Menjadi organisasi yang berbasis pengetahuan.
– Mengembangkan sumber daya manusia yang efektif dan berkompetensi tinggi.

Bank Perkreditan Rakyat, bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Bank Bagi Hasil, dalam kegiatan pengerahan dan penyaluran dana didasarkan pada prinsip bagi hasil atau jual beli seperti Bank Muamalat.
Tugas dan Lapangan Usaha Bank
• Agent of trust, stability and welfare, sebagai lembaga kepercayaan masyarakat tempat menyimpan uang, lalu lintas pembayaran, pengiriman uang dan sebagainya.
• Agent of Development, sebagai alat pertumbuhan ekonomi.
• Agent of equality, sbagai lembaga pemerataan ekonomi sesuai azas kekeluargaan untuk kesejahteraan rakyat banyak.

Usaha Bank Umum
• Menerbitkan surat pengakuan hutang/promes.
• Membeli/menjual/menjamin atas resiko sendiri atau untuk kepentingan nasabahnya.
• Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri/nasabah.
• Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, meminjamkan dana kepada bank lain.
• Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan nasabah.
• Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan.
• Memberikan kredit.
• Menyediakan tempat penyimpanan barang dan surat-surat berharga.
• Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan kontrak.
• Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tak tercatat di bursa efek.
• Membeli melalui pelelangan agunan/ jaminan, baik semua/sebagian dalam hal debitur tak memenuhi kewajibannya pada bank dengan syarat agunan yang dibeli wajib dicairkan secepatnya.
• Melakukan usaha kartu kredit.
• Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai yang ditetapkan dalam aturan pemerintah.

0 komentar:

Posting Komentar

Pasang Link Kamu Disini!!!