skip to main |
skip to sidebar
Keuangan Negara
a. Pengertian Keuangan Negara
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai denga uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut (pasal 1 butir 1)
b. Pendekatan dalam perumusan pengertian Keuangan Negara Pendekatan yang dipakai dalam merumuskan keuangan adalah dari sisi objek, subjek, proses dan tujuan.
c. Pengertian Keuangan dari sesi :
1) Objek : semua hak, kewajiban, negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
2) Subjek : seluruh objek keuangan diatas yang dimiliki negara dan/atau dikuasai Pemerintah Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara
3) Proses : seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek tersebut diatas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban
4) Tujuan : seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek dalam rangka.
(Penjelasan UU No. 17 tahun 2003 butir 3)
A.2. Lingkup Keuangan Negara
Keuangan Negara sebagaimana dimaksud pada butir a diatas meliputi :
a. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman
b. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga
c. Penerimaan Negara
d. Pengeluaran Negara
e. Penerimaan Daerah
f. Pengeluaran Daerah
g. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah
h. Kekayaan lain yang dikuasai pemerintah dengan rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum
i. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
A.3. Bidang Keuangan Negara
Bidang pengelolaa Keuangan Negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam :
a. Sub Biang Pengelolaan Fiskal
b. Sub Bidang Pengelolaan Moneter
c. Sub Bidang Pengelolaan Keuangan Negara yang Disahkan (Penjelasan UU No. 17 tahun 2003 butir 3)
B. Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan Negara
1. Pengaturan Kekuasaan Atas Keuangan Negara
2. Tugas Fiskal Menteri Keuangan
3. Tugas Menteri/Pimpinan Lembaga
4. Pengaturan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
5. Tugas Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
6. Tugas Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
C. Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta serta Badan Pengelola Dana Masyarakat
1. Hubungan Pemerintah Pusat dan Perusahaan Negara/Daerah/ Swasta (Pasal 24)
a. Pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara dengan terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD
b. Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan negara sementara itu pembinaan dan pengawasan atas perusahaan daerah dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota
c. Pemerintah Pusat dapat melakukan penjualan/privatisasi perusahaan negara dengan persetujuan DPR.
Pemerintah Daerah dapat melakukan penjualan/privatisasi perusahaan daerah dengan persetujuan DPRD
2. Hubungan Pemerintah Pusat/Daerah dan Badan Pengelola Dana Masyarakat (Pasal 25)
a. Menteri Keuangan membina dan mengawasi pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Pusat.
b. Gubernur/Bupati/Walikota membina dan mengawasi badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Daerah.
0 komentar:
Posting Komentar