a. Pengertian Wakaf
Wakaf secara bahasa berasal dari kata waqafa-yaqifu yang artinya berhenti, lawan dari kata istamarra (Warson, 1984: 1683). Kata ini sering disamakan dengan al-tah}bi>s atau al-tasbi>l yang bermakna al-h}abs ‘an tas}arruf, yakni mencegah dari mengelola (az-Zuhayli, t.th.: 7599).
Adapun secara istilah, wakaf menurut Abu Hanifah adalah menahan harta di bawah naungan pemiliknya disertai pemberian manfaat sebagai sedekah (h}abs al-‘aini ‘ala> milk al-wa>qif wa tas}adduq bi al-manfa‘ah) (al-Hasfaki, t.th./IV: 532). Kemudian, menurut Jumhur, wakaf adalah menahan harta yang memungkinkan untuk mengambil manfaat dengan tetapnya harta tersebut serta memutus pengelolaan dari wakif dan selainnya dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah (h}abs ma>l yumkinu al-‘intifa>‘ bihi>, ma‘a> baqa>’ ‘ainihi, bi qat}‘i at-tas}arruf min al-wa>qif wa gairihi, taqarruban ila> Alla>h) (az-Zuhayli, t.th.: 7601). Namun, menurut al-Kabisi, definisi yang lebih singkat namun padat (ja>mi‘ ma>ni‘) adalah definisi Ibnu Qudamah (t.th./VI: 187) yang mengadopsi langsung dari potongan hadis Rasulullah, yang berbunyi ‘menahan asal dan mengalirkan hasilnya’ (in syi’ta habasta as}laha> fa tas}addaq biha>) (al-Kabisi, 2004: 61). Hadis tersebut secara jelas dimuat antara lain dalam sunan at-Turmudzi (t.th./V: 388) dan Sunan Ibn Majah (t.th./VII: 325). Pendapat ini juga menjadi acuan dalam definisi wakaf dalam pandangan Tabung Wakaf Indonesia (Saidi, 2007: 2)
Untuk terlaksananya sebuah wakaf, perlu dipahami terlebih dahulu seputar masalah rukun wakaf. Dalam kitab-kitab klasik, semisal Raud}ah at-T{a>libi>n, disebutkan bahwa rukun wakaf ada empat hal, yakni wa>kif (subyek wakaf), mauqu>f (obyek wakaf), mauqu>f alaih (pengelola wakaf), dan s}i>gat (akad) (al-Nawawi, t.th./II: 252-256). Wakaf uang merupakan salah satu obyek wakaf yang dalam pandangan an-Nawawi didefinisikan sebagai setiap harta tertentu yang dimiliki dan memungkinkan untuk dipindahkan dan diambil manfaatnya (t.th./II: 253). Al-Khatib dalam kitab al-Iqna>’ mengartikan mauqu>f sebagai barang tertentu yang dapat diambil manfaatnya dengan tidak melenyapkan barang tersebut dan merupakan hak milik dari wakif (t.th./II: 73). Dengan demikian, obyek wakaf, termasuk wakaf uang, meliputi beberapa syarat sehingga layak menjadi barang yang diwakafkan.
Setidaknya, ada lima syarat yang harus dimiliki benda tersebut, seperti dilansir oleh al-Kabisi (2004: 247). Kelima syarat tersebut adalah bahwa harta wakaf memiliki nilai (ada harganya), harta wakaf jelas bentuknya, harta wakaf merupakan hak milik dari wakif, harta wakaf dapat diserahterimakan, dan harta wakaf harus terpisah. Wakaf uang yang biasanya berupa uang kontan (cash waqf) dalam hal ini secara konsep telah memenuhi kelima syarat tersebut.
b. Pengertian Wakaf Uang
Wakaf uang merupakan terjemahan langsung dari istilah Cash Waqf yang populer di Bangladesh, tempat A. Mannan menggagas idenya. Dalam beberapa literatur lain, Cash Waqf juga dimaknai sebagai wakaf tunai. Hanya saja, makna tunai ini sering disalahartikan sebagai lawan kata dari kredit, sehingga pemaknaan cash waqf sebagai wakaf tunai menjadi kurang pas. Untuk itu, dalam tulisan ini, cash waqf akan diterjemahkan sebagai wakaf uang, kecuali jika sudah termaktub dalam hukum positif dan penamaan produk, seperti Sertifikat Wakaf Tunai.
Selanjutnya, wakaf uang dalam definisi Departemen Agama (Djunaidi, 2007: 3) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang. Dengan demikian, wakaf uang merupakan salah satu bentuk wakaf yang diserahkan oleh seorang wakif kepada nadzir dalam bentuk uang kontan. Hal ini selaras dengan definisi wakaf yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (2003: 85) tanggal 11 Mei 2002 saat merilis fatwa tentang wakaf uang.
“Menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyapnya bendanya atau pokoknya, dengan cara melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut (menjual, memberikan, atau mewariskannya), untuk disalurkan (hasilnya) pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada.”
Dalam definisi di atas, wakaf tidak lagi terbatas pada benda yang tetap wujudnya, melainkan wakaf dapat berupa benda yang tetap nilainya atau pokoknya. Uang masuk dalam kategori benda yang tetap pokoknya. Dengan demikian, definisi MUI di atas memberikan legitimasi kebolehan wakaf uang.
c. Sejarah Wakaf Uang
Praktik wakaf telah dikenal sejak awal Islam. Bahkan, masyarakat sebelum Islam pun telah mempraktikkan sejenis wakaf, tapi dengan nama lain, bukan wakaf. Karena praktik sejenis wakaf telah ada sebelum Islam, tidak terlalu menyimpang kalau kemudian dikatakan bahwa wakaf adalah kelanjutan dari praktik masyarakat sebelum Islam (Ilchman, 2006). Dalam catatan sejarah Islam, wakaf tunai sudah dipraktikkan sejak awal abad kedua hijriyah. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (t.th./IX: 330), bahwa imam al-Zuhri (w. 124 H) salah satu ulama terkemuka dan peletak dasar tadwi>n al-hadi>s memfatwakan, dianjurkannya wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana sosial, dakwah, dan pendidikan umat Islam. Adapun caranya adalah dengan menjadikannya uang tersebut sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf.
Wakaf uang juga dikenal pada masa dinasti Ayyubiyah di Mesir. Pada masa itu, perkembangan wakaf sangat menggembirakan. Wakaf tidak hanya sebatas pada benda tidak bergerak, tapi juga benda bergerak semisal wakaf uang. Tahun 1178, dalam rangka menyejahterakan ulama dan kepentingan misi madhab Sunni, Salahuddin al-Ayyubi menetapkan kebijakan bahwa orang Kristen yang datang dari Iskandaria untuk berdagang wajib membayar bea cukai. Tidak ada penjelasan, orang Kristen yang datang dari Iskandaria itu membayar bea cukai dalam bentuk barang atau uang. Namun lazimnya, bea cukai dibayar dalam bentuk uang. Uang hasil pembayaran bea cukai itu dikumpulkan dan diwakafkan kepada para fuqaha’ dan para keturunannya (Djunaidi, 2007, 12).
Selain memanfaatkan wakaf untuk kesejahteraan masyarakat seperti para ulama, dinasti Ayyubiyyah juga memanfaatkan wakaf untuk kepentingan politiknya dan misi alirannya, yaitu madhab Sunni, dan mempertahankan kekuasaannya. Dinasti Ayyubiyah juga menjadikan harta milik negara yang berada di baitul mal sebagai modal untuk diwakafkan demi perkembangan madhab Sunni untuk menggantikan madhab Syi’ah yang di bawah dinasti sebelumnya, yaitu Fatimiyah (Djunaidi, 2007, 12).
Salahuddin al-Ayyubi juga banyak mewakafkan lahan milik negara untuk kegiatan pendidikan, seperti mewakafkan beberapa desa untuk pengembangan madrasah mazhab asy-Syafi’i, madrasah madhab Maliki, dan mazhab Hanafi dengan dana melalui model mewakafkan kebun dan lahan pertanian, seperti pembangunan madrasah mazhab Syafi’i dan kuburan Imam Syafi’i dengan cara mewakafkan kebun pertanian dan pulau al-Fil. (Djunaidi, 2007, 12)
Hukum mewakafkan harta milik negara seperti yang dilakukan salahuddin al-Ayyubi adalah boleh. Penguasa sebelum Salahuddin, Nuruddin asy-Syahid mewakafkan harta milik negara. Nuruddin mewakafkan harta milik negara, karena ada fatwa yang dikeluarkan oleh ulama pada masa itu, Ibnu Ishrun dan didukung oleh ulama lainnya, bahwa mewakafkan harta milik negara hukumnya boleh (jawa>z). Argumentasi kebolehannya ialah untuk memelihara dan menjaga kekayaan negara. (Djunaidi, 2007b, 13)
Dinasti Mamluk juga mengembangkan wakaf dengan pesatnya. Apa saja boleh diwakafkan dengan syarat dapat diambil manfaatnya. Tetapi, yang banyak diwakafkan pada masa itu adalah tanah pertanian dan bangunan, seperti gedung perkantoran, penginapan, dan tempat belajar. Juga, pada masa dinasti Mamluk terdapat hamba sahaya (budak) yang diwakafkan untuk merawat lembaga-lembaga agama. Misalnya, mewakafkan budak untuk memelihara masjid dan madrasah (Djunaidi, 2007b, 13).
Di era modern ini, wakaf uang yang menjadi populer berkat sentuhan piawai M. A. Mannan (2001: 36) dengan berdirinya sebuah lembaga yang ia sebut Social Investment Bank Limited (SIBL) di Bangladesh yang memperkenalkan produk Sertifikat Wakaf Tunai untuk yang pertama kali di dunia. SIBL mengumpulkan dana dari para aghniya’ (orang kaya) untuk dikelola secara profesional sehingga menghasilkan keuntungan yang dapat disalurkan kepada para mustadh’afin (orang fakir miskin) (Djunaidi, 2007a: 12).
Sekilas tentang Bangladesh, negara ini termasuk negara miskin dan terbelakang dengan jumlah penduduk yang besar, sekitar 120 juta dengan luas daerah 55.000 mil persegi. Selain itu, kondisi alam yang seringkali kurang menguntungkan karena negara ini termasuk sering tertimpa bencana banjir dan angin topan. Peningkatan populasi Bangladesh cukup padat, yaitu 717 orang per km persegi dan juga termasuk salah satu dari negara yang mempunyai sumber daya alam yang sangat terbatas. Berbagai dimensi kemiskinan ini antara lain tercermin dari penurunan pendapatan riil sektor pertanian, ketidakmerataan distribusi pendapatan yang cenderung menguntungkan masyarakat perkotaan, perbedaan gaji antarsektor formal dan informal, peningkatan dramatis dalam biaya hidup, mencuatnya beberapa masalah pemenuhan kesehatan masyarakat, pengangguran, dan migrasi internal. Mungkin jika ditilik dari kehidupan ketatanegaraan, Bangladesh sebenarnya membutuhkan manajemen SDM yang lebih baik, agar kehidupan masyarakatnya lebih sejahtera (Djunaidi, 2007b: 114).
Terlepas dari fenomena kehidupan masyarakat yang relatif miskin dan serba kekurangan, di bidang yang lain, terutama dalam pengamalan ajaran keagamaan, masyarakat Bangladesh bisa dianggap begitu antusias dalam hal praktik ajaran keagamaan. Dalam hal yang berkaitan dengan pemahaman ajaran agama dan kebutuhan peningkatan ekonomi, masyarakat Bangladesh sepertinya sadar bahwa mereka membutuhkan alternatif pengembangan ekonomi masyarakat yang berbasis syariah. Wakaf uang, selain juga wakaf reguler, menjadi sarana pendukung kesejahteraan ekonomi masyarakat. Di Bangladesh, wakaf telah dikelola oleh Social Investment Bank Ltd (SIBL). Bank ini telah mengembangkan pasar modal sosial (The Volutary Capital Market). Instrumen-instrumen keuangan Islam yang telah dikembangkan, antara lain: surat obligasi pembangunan perangkat wakaf (Waqf Properties Development Bond), sertifikat wakaf uang (Cash Waqf Deposit Certificate), sertifikat wakaf keluarga (Family Waqf Certificate), obligasi pembangunan perangkat masjid (Mosque Properties Development Bond), saham komunitas masjid (Mosque Community Share), Quard-e-Hasana Certificate, sertifikat pembayaran zakat (Zakat/Ushar Payment Certificate), sertifikat simpanan haji (Hajj Saving Certificate) dan sebagainya (Djunaidi, 2007b: 114-115).
d. Dasar Hukum Wakaf Uang
1) Al-Qur’an
a) Ali Imran: 92
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
b) al-Baqarah: 261
2) Hadis
a) Hadis Riwayat Ahmad
????
“Apabila anak Adam meningal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara, shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mendoakan orang tuanya.”
b) Hadis Riwayat al-Bukhari
“Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a. bahwa Umar bin al-Khattab r.a. memperoleh tanah (kebun) di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi saw untuk meminta petunjuk mengenai tanah itu. Ia berkata, “wahai rasulullah, saya memperoleh tanah di Khaibar yang belum pernah saya peroleh harta yang lebih baik bagiku melebihi tanah tersebut, apa perintah Engkau kepadaku mengenainya? Nabi saw menjawab: Jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan hasilnya.”Kedua hadis di atas merupakan dasar umum disyariatkannya wakaf dan juga dipakai oleh MUI dalam fatwa kebolehan wakaf uang. Hadis pertama mendorong manusia untuk menyisihkan sebagain rezekinya sebagai tabungan akhirat dalam bentuk sedekah jariah. Uang merupakan sarana yang paling mudah untuk disedekahnya. Pada hadis kedua, wakaf uang menjadikan hadis ini sebagai pijakan hukum karena menganggap bahwa wakaf uang memiliki hakikat yang sama dengan wakaf tanah, yakni harta pokoknya tetap dan hasilnya dapat dikeluarkan. Dengan mekanisme wakaf uang yang telah ditentukan, pokok harta akan dijamin kelestariannya dan hasil usaha atas penggunaan uang tersebut dapat dipakai untuk mendanai kepentingan umat.
3) Pendapat Ulama
Hukum wakaf uang telah menjadi perhatian para ahli hukum Islam. Beberapa sumber menyebutkan bahwa wakaf uang telah dipraktikkan oleh masyarakat yang menganut madhab Hanafi.
Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum wakaf uang. Imam al-Bukhari (t.th./IX: 330), mengungkapkan bahwa imam az-Zuhri (w. 124 H) berpendapat bahwa dinar boleh diwakafkan. Caranya adalah dengan menjadikan dinar \itu sebagai modal usaha (dagang), kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf. Wahbah az-Zuhaily juga mengungkapkan bahwa madhab hanafi membolehkan wakaf uang sebagai pengecualian, atas dasar istihsan bi al-‘urfi, karena sudah banyak dilakukan oleh masyarakat. Mazhab Hanafi memang berpendapat bahwa hukum yang ditetapkan berdasarkan ‘urf (adat istiadat) mempunyai kekuatan yang sama dengan hukum yang ditetapkan berdasarkan nash (teks) (VIII, 1985: 162). Dasar argumentasi madhab Hanafi adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud,
“Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk.”Cara melakukan wakaf uang memurut madhab Hanafi ialah menjadikannya modal usaha dengan mudharabah atau mubadha’ah. Sedangkan keuntungannya disedekahkan kepada pihak wakaf. Pendapat ini didukung oleh Ibn Jibrin (//ibn-jebreen.com), salah satu ulama modern, bahwa wakaf uang harus diberdayakan sehingga mampu memberikan kemudahan dalam membantu orang-orang yang secara ekonomi kurang beruntung.
Ibn Abidin mengemukakan bahwa wakaf uang yang dikatakan merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakat adalah kebiasaan yang berlaku di wilayah Romawi, sedangkan di negeri lain, wakaf uang bukan merupakan kebiasaan. Karena itu, Ibn Abidin berpandangan bahwa wakaf uang tidak boleh atau tidak sah (Djunaidi, 2007: 5). Madhab Syafi’i berpandangan bahwa wakaf uang tidak dibolehkan seperti yang disampaikan Muhyiddin an-Nawawi (t.th./XV: 325) dalam kitab al-Majmu>’nya. Menurutnya, madhab Syafi’i tidak membolehkan wakaf uang karena dinar dan dirham akan lenyap ketika dibayarkan sehingga tidak ada lagi wujudnya.
Perbedaan pendapat di atas, bahwa alasan boleh dan tidak bolehnya wakaf uang berkisar pada wujud uang. Apakah wujud uang itu setelah digunakan atau dibayarkan masih ada seperti semula, terpelihara, dan dapat menghasilkan keuntungan lagi pada waktu yang lama? Namun kalau melihat perkembangan sistem perekonomian yang berkembang sekarang, sangat mungkin untuk melaksanakan wakaf uang. Misalnya uang yang diwakafkan ini dijadikan modal usaha seperti yang dikatakan oleh madhab Hanafi. Atau diinvestasikan dalam wujud saham di perusahaan yang kuat atau didepositokan di perbankan syariah, dan keuntungannya dapat disalurkan sebagai hasil wakaf. Wakaf uang yang diinvestasikan dalam wujud saham atau deposito, wujud atau lebih tepatnya nilai uang tetap terpelihara dan menghasilkan keuntungan dalam jangka waktu yang lama (Djunaidi, 2007: 6)
Selain ulama mazhab Hanafi, ada sebagai ulama yang mengatakan bahwa mazhab Syafi’i juga membolehkan wakaf uang sebagaimana ditulis oleh al-Mawardi (t.th/VII: 1299).
“Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam Syafi’i tentang dibolehkannya wakaf dinar dan dirham.”
Komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga membolehkan wakaf uang (2003: 86). Fatwa komisi fatwa MUI itu dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2002. Dalam fatwa tersebut ditetapkan bahwa wakaf uang merupakan wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai (cash). Termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibilehkan secara syar’i. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan.
(Musnad Ahmad)
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi
siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.Kedua ayat di atas termasuk ayat-ayat global yang mendorong umat Islam untuk menyisihkan sebagian rezekinya untuk kepentingan umum. Ayat ini sering disitir untuk mendorong kaum muslimin berinfaq dan bersedekah. Wakaf termasuk bagiaan dari rangkaian sedekah yang justru sifatnya kekal. Dengan begitu, penggunaan kedua ayat sebagai dasar pijak hukum dibolehkannya wakaf uang menemui relevansinya. Sebagai tambahan, kedua ayat di atas termasuk landasan hukum bagi Majelis Ulama Indonesia untuk membolehkan wakaf uang.
Melihat popularitas wakaf uang yang belum dikenal pada masa awal Islam, maka tidak heran jika pembahasan dasar hukum wakaf uang juga sulit ditemukan dalam kitab-kitab klasik. Bahkan, wakaf pun hanya terbatas pada harta tidak bergerak sebagaimana dipahami dalam fikih klasik. Namun, seiring perjalanan waktu, wakaf uang pun mendapat legitimasi hukum. Setidaknya, berikut ini dipaparkan sumber pijakan dibolehkannya wakaf uang. Sumber-sumber tersebut terdiri dari ayat al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama.
0 komentar:
Posting Komentar