Kepemilikan dan penggunaan kartu kredit kini menjadi hal yang biasa bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Tidak heran, kartu mini serba bisa ini menjadi koleksi favorit masyarakat. Hasrat konsumtif mudah terbaca oleh bank-bank penerbit kartu kredit. Berbagai promo menarik mereka tawarkan mulai dari discount, voucher belanja, voucher makanan hingga cicilan ringan menjadi andalan untuk menarik minat konsumen. Namun sebagai konsumen yang cerdas, kita harus panda-pandai memilih lembaga keuangan. Berikut sedikit tips dari gw memilih lembaga keuangan yang tepat :
- Pilihlah bank yang benofide, artinya sehat, minimal memenuhi standar kesehatan dari bank Indonesia, memberikan fasilitas yang memuaskan dan bisa memberikan tingkat bunga deposito yang kompetitif
- Jangan mudah tergiur dengan tawaran undian berhadiah
- Jangan mudah tergiur bunga yang tinggi
- Hati-hati dengan degan bank yang menawarkan suku bunga tinggi diatas suku bunga penjaminan bank Indonesia
- Peraturan bank Indonesia hanya membolehkan sebuah bank memberikan suku bunga deposito maksimal atau dibawah suku bunga penjaminan bank Indonesia. Jika suatu bank berani melanggar ketentuan tersebut bisa jadi hal ini mengindikasikan banknya sedang tidak sehat dan sedang sangat membutuhkan dana.
Kartu kredit telah menjadi fenomena tersendiri di Indonesia. Begitu banyak bank-bank baru bermunculan di Indonesia. Kini kartu kredit telah menjadi priorotas utama bank dalam meningkat kan profit perusahaan. Bank terbukti berhasil menarik konsumen Indonesia sehingga Indonesia termasuk dalam big five Negara dengan mayarakat pengguna kartu kredit terbanyak. Hal ini disebabkan gencar-gencar nya penawaran yang diberikan dan mudahnya registrasi kartu kredit.
Fungsi dari bank sendiri adalah :
- Pencipta uang
- Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran
- Penghimpun dana simpanan masyarakat
- Penyimpan barang-barang berharga
- Pemberian jasa-jasa lainnya
Secara garis besar bank berfungsi menciptakan keseimbangan ekonomi dan mempermudah kelancaran ekonomi. Jadi kita harus teliti dalam memilih lembaga keuangan. Kita juga dapat selektif terhadap bank dengan melihat Babat-Bibit-Bobot nya.
- Babat : Asal-usul bank tersebut bagaimana? Jelas atau tidak?
- Bibit : Kualitasnya bagaimana? Apakah maksimal?
- Bobot : Kualitasnya bagaimana? Apa yang mereka berikan kepada konsumennya?
Mungkin itu sedikit pendapat dari saya, semoga bermanfaat!
Sabtu, 25 Februari 2012
Award Ke-2 : Angel Friends Blogger Award
Tepatnya tanggal 23 Febuari 2012. Alhamdulillah dapet Award dari Blog Gue Muda Gue Go Blog, jadi serasa ada di atas karpet merah pengundian aktor terbaik ala Hollywood (lebay). hahahaha
iya iya yaaaaa!!! ni salah satu cara bwt motivasi saya spy makin rajin lagi nge-blognya!
Bismilah, 3 2 1 tuiiiingggggg nge-blog lagi**********
Thanks bwt Gue Muda. . . dan temen2 yang dapet Award Ke-2 : Angel Friends Blogger Award selamat yaakkkk!
Jumat, 24 Februari 2012
Prinsip Keuangan Koperasi
Dengan memahami karakteristik koperasi dan prinsip-prinsip koperasi, maka akan dapat pula dipahami prinsip-prinsip keuangan yang khusus untuk sebuah badan usaha koperasi seperti yang tercantum dalam standar akuntansi yang khusus dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia tersebut, antara lain sebagai berikut:
Sisa Hasil Usaha (SHU)SHU tahun berjalan dapat dibagikan kepada para anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi. Dengan pengaturan dan ketentuan yang jelas ini, maka setiap bagian dari SHU yang tidak menjadi hak koperasi diakui sebagai kewajiban. Apabila jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas, maka SHU tersebut dicatat sebagai SHU belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
- Suatu kebiasaan dalam sebuah koperasi bahwa SHU yang diperoleh dalam tahun berjalan dibagi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Keharusan pembagian SHU tersebut juga dinyatakan dalam UU Perkoperasian. Penggunaan SHU yang dibagikan tersebut di antaranya adalah untuk anggota, dana pendidikan dan untuk koperasi sendiri. Jumlah yang merupakan hak koperasi diakui sebagai equity dan masuk ke dalam pos dana cadangan;
- Pembagian SHU tersebut harus dilakukan pada akhir periode tahun buku dari koperasi yang bersangkutan. Bagian dari SHU yang dialokasikan selain untuk koperasi diakui sebagai kewajiban. Dalam hal pembagian SHU tidak dapat dilakukan karena jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga, tetapi harus menunggu keputusan Rapat Anggota, maka SHU tersebut dicatat sebagai SHU belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
- Simpanan anggota yang tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai ekuitas, diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya;
- Simpanan anggota yang dikualifikasikan sebagai ekuitas adalah sejumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh anggota pada koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan dan dapat diambil sewaktu-waktu sesuai perjanjian. Simpanan ini tidak menanggung risiko kerugian dan sifatnya sementara karenanya diakui sebagai kewajiban koperasi.
Aktiva atau harta koperasi yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
- Sebagai penggerak ekonomi rakyat dan sebagai sakagur perekonomian nasional, koperasi sering mendapat dukungan dari berbagai pihak dalam berbentuk bantuan atau sumbangan baik berbentuk barang modal maupun dapat bentuk dana segar untuk digunakan oleh koperasi dalam menjalankan usahanya. Barang modal tersebut dapat diakui sebagai aktiva tetap milik koperasi yang walaupun aktiva tetap tersebut tidak dapat dijual untuk menutup risiko kerugian. Dalam hal aktiva tetap tersebut tidak dapat digunakan untuk menutup risiko kerugian sebagaimana disyaratkan oleh penyumbangnya atau ditetapkan dalam perjanjian (akta penerimaan) sumbangan, maka aktiva tetap tersebut harus dikelompokkan dalam komponen aktiva lain-lain. Sifat pembatasan penggunaan aktiva tetap tersebut, harus dijelaskan dalam catatan laporan keuangan.
- Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi, tetapi bukan merupakan milik koperasi tidak diakui sebagai aktiva dan harus dijelaskan dalam catatan laporan keuangan.
Transaksi Usaha Koperasl
- Pendapatan koperasi yang timbul dari transaksi dengan anggota diakui sebesar partisipasi bruto. Partisipasi bruto pada dasarnya adalah penjualan barang atau jasa kepada anggota. Dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk anggota, partisipasi bruto dapat dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh anggota yang mencakup beban pokok dan partisipasi neto. Dalam kegiatan pemasaran hasil produksi anggota, partisipasi bruto dapat dihitung dari beban jual hasil produksi anggota kepada non-anggota maupun kepada anggota;
- Pendapatan koperasi yang berasal dari transaksi dengan nonanggota diakui sebagai pendapatan (penjualan kepada umum) dan dilaporkan secara terpisah dari pendapatan yang berasal dari anggota dalam laporan perhitungan hasil usaha sebesar nilai transaksi. Selisih antara pendapatan dan beban pokok transaksi dengan non-anggota diakui sebagai laba atau rugi kotor dengan non-anggota. Pemisahan pendapatan dari nonanggota dan anggota dilakukan guna mencerminkan bahwa usaha koperasi lebih mementingkan transaksi atau pelayanan kepada anggotanya daripada non-anggota;
- Beban usaha dan beban-beban perkoperasian harus disajikan terpisah dalam laporan perhitungan hasil usaha. Dalam meningkatkan kesejahteraan anggota, koperasi tidak hanya berfungsi menjalankan usaha-usaha bisnis yang memberikan manfaat atau keuntungan ekonomi kepada anggotanya, tetapi dapat juga menjalankan fungsi lain untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dari yang bukan anggota, baik secara khusus maupun secara nasional. Kegiatan ini tidak dilakukan oleh badan usaha lain. Beban-beban yang dikeluarkan untuk kegiatan ini disebut dengan beban perkoperasian. Termasuk dalam beban ini antara lain adalah beban pelatihan anggota, beban pengembangan usaha anggota dan beban iuran untuk gerakan koperasi nasional.
Artinya, bendahara yang memegang dan menyusun pembukuan koperasi harus menyesuaikan isi penyajian laporan keuangannya (baik bulanan, triwulan, ataupun tahunan) yang dibuatnya dan untuk disampaikan kepada pengurus dan manajer yang selanjutnya akan dilaporkan kepada Rapat Anggota. Apabila suatu saat di kemudian hari ada permintaan dari pihak ketiga untuk memeriksa laporan keuangan koperasi, baik untuk keperluan mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga, maka laporan keuangan tersebut akan menjadi objek penilaian yang dilakukan oleh pihak ketiga terhadap kinerja koperasi tersebut.
Pihak ketiga, dalam melakukan penilaian atas kondisi keuangan dan kinerja koperasi tersebut biasanya akan meminta jasa akuntan publik untuk memeriksanya, tentunya dengan standar sebagaimana yang telah mereka bakukan; berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang sebagian besar prinsipnya meliputi kedelapan butir di atas.
Prinsip dan sistem pengelolaan keuangan ini idealnya wajib dapat dimengerti oleh semua anggota koperasi, terutama sekali oleh pengurus karena pada akhirnya pengurus yang harus bertanggung jawab penuh atas kinerja keuangan koperasi. Kesalahan dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan koperasi akan dapat menimbulkan kerugian koperasi dan dapat merupakan tanggung jawab hukum yang berat bagi pengurus. Pengurus pun dari segi keuangan bertanggung jawab, baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng atas kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha koperasi.
Lebih jauh, dari segi pembukuan, berdasarkan Hukum Dagang yang berlaku di Indonesia, maka para pengurus mampunyai tanggung jawab selama 30 tahun baik dari segi pidana maupun perdata terhadap semua atau sebagian kesalahan yang diperbuat baik deagan sengaja maupun akibat dari kelalaian dalam menjalankan, usaha koperasi selama periode kepengurusannya.
Pengertian Upah dalam Konsep Islam
Upah menurut pengertian Barat terkait dengan pemberian imbalan kepada pekerja tidak tetap, atau tenaga buruh lepas, seperti upah buruh lepas di perkebunan kelapa sawit, upah pekerja bangunan yang dibayar mingguan atau bahkan harian. Sedangkan gaji menurut pengertian Barat terkait dengan imbalan uang (finansial) yang diterima oleh karyawan atau pekerja tetap dan dibayarkan sebulan sekali. Sehingga dalam pengertian barat, Perbedaan gaji dan upah itu terletak pada Jenis karyawannya (Tetap atau tidak tetap) dan sistem pembayarannya (bulanan atau tidak). Meskipun titik berat antara upah dan gaji terletak pada jenis karyawannya apakah tetap ataukah tidak.
“Upah atau Gaji biasa, pokok atau minimum dan setiap emolumen tambahan yang dibayarkan langsung atau tidak langsung, apakah dalam bentuk uang tunai atau barang, oleh pengusaha kepada pekerja dalam kaitan dengan hubungan kerja” (Konvensi ILO nomor 100).2
Menurut Dewan Penelitian Perupahan Nasional : Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pemberi kepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dan akan dilakukan, berfungsi sebagai jaminan kelangsungan hidup yang layak bagi kemanusiaan dan produksi, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, undang-undang dan peraturan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pemberi dan penerima kerja.3
Dalam hal perbedaan pengertian upah dan gaji menurut konsep Barat di atas, maka Islam menggariskan upah dan gaji lebih komprehensif dari pada Barat.
Allah menegaskan tentang imbalan ini dalam Qur’an sbb :
“Dan katakanlah : “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu’min akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada Allah Yang Mengetahui akan ghaib dan yang nyata, lalu diberikan-Nya kepada kamu apa yang kamu kerjakan.” (At Taubah : 105).
Dalam menafsirkan At Taubah ayat 105 ini, Quraish Shihab menjelaskan dalam kitabnya Tafsir Al-Misbah sbb :
“Bekerjalah Kamu, demi karena Allah semata dengan aneka amal yang saleh dan bermanfaat, baik untuk diri kamu maupun untuk masyarakat umum, maka Allah akan melihat yakni menilai dan memberi ganjaran amal kamu itu”4
Tafsir dari melihat dalam keterangan diatas adalah menilai dan memberi ganjaran terhadap amal-amal itu. Sebutan lain daripada ganjaran adalah imbalan atau upah atau compensation.
“Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik apa yang telah mereka kerjakan.” (An Nahl : 97).
Dalam menafsirkan At Nahl ayat 97 ini, Quraish Shihab menjelaskan dalam kitabnya Tafsir Al-Misbah sbb :
“Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, apapun jenis kelaminnya, baik laki-laki maupun perempuan, sedang dia adalah mukmin yakni amal yang dilakukannya lahir atas dorongan keimanan yang shahih, maka sesungguhnya pasti akan kami berikan kepadanya masing-masing kehidupan yang baik di dunia ini dan sesungguhnya akan kami berikan balasan kepada mereka semua di dunia dan di akherat dengan pahala yang lebih baik dan berlipat ganda dari apa yang telah mereka kerjakan“.5
Tafsir dari balasan dalam keterangan d iatas adalah balasan di dunia dan di akherat. Ayat ini menegaskan bahwa balasan atau imbalan bagi mereka yang beramal saleh adalah imbalan dunia dan imbalan akherat. Amal Saleh sendiri oleh Syeikh Muhammad Abduh didefenisikan sebagai segala perbuatan yang berguna bagi pribadi, keluarga, kelompok dan manusia secara keseluruhan.6 Sementara menurut Syeikh Az-Zamakhsari, Amal Saleh adalah segala perbuatan yang sesuai dengan dalil akal, al-Qur’an dan atau Sunnah Nabi Muhammad Saw.7 Menurut Defenisi Muhammad Abduh dan Zamakhsari diatas, maka seorang yang bekerja pada suatu badan usaha (perusahaan) dapat dikategorikan sebagai amal saleh, dengan syarat perusahaannya tidak memproduksi/menjual atau mengusahakan barang-barang yang haram. Dengan demikian, maka seorang karyawan yang bekerja dengan benar, akan menerima dua imbalan, yaitu imbalan di dunia dan imbalan di akherat.
“Sesungguhnya mereka yang beriman dan beramal saleh tentulah Kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengerjakan amalan(nya) dengan baik.” (Al Kahfi : 30).
Berdasarkan tiga ayat diatas, yaitu At-Taubah 105, An-Nahl 97 dan Al-Kahfi 30, maka Imbalan dalam konsep Islam menekankan pada dua aspek, yaitu dunia dan akherat. Tetapi hal yang paling penting, adalah bahwa penekanan kepada akherat itu lebih penting daripada penekanan terhadap dunia (dalam hal ini materi) sebagaimana semangat dan jiwa Al-Qur’an surat Al-Qhashsash ayat 77.
Surat At Taubah 105 menjelaskan bahwa Allah memerintahkan kita untuk bekerja, dan Allah pasti membalas semua apa yang telah kita kerjakan. Yang paling unik dalam ayat ini adalah penegasan Allah bahwa motivasi atau niat bekerja itu mestilah benar. Sebab kalau motivasi bekerja tidak benar, Allah akan membalas dengan cara memberi azab. Sebaliknya, kalau motivasi itu benar, maka Allah akan membalas pekerjaan itu dengan balasan yang lebih baik dari apa yang kita kerjakan (An-Nahl : 97).
Lebih jauh Surat An-Nahl : 97 menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan gender dalam menerima upah / balasan dari Allah. Ayat ini menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi upah dalam Islam, jika mereka mengerjakan pekerjaan yang sama. Hal yang menarik dari ayat ini, adalah balasan Allah langsung di dunia (kehidupan yang baik/rezeki yang halal) dan balasan di akherat (dalam bentuk pahala).
Sementara itu, Surat Al-Kahfi : 30 menegaskan bahwa balasan terhadap pekerjaan yang telah dilakukan manusia, pasti Allah balas dengan adil. Allah tidak akan berlaku zalim dengan cara menyia-nyiakan amal hamba-Nya. Konsep keadilan dalam upah inilah yang sangat mendominasi dalam setiap praktek yang pernah terjadi di negeri Islam.
Lebih lanjut kalau kita lihat hadits Rasulullah saw tentang upah yang diriwayatkan oleh Abu Dzar bahwa Rasulullah s.a.w bersabda :
“ Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu; sehingga barang siapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri); dan tidak membebankan pada mereka dengan tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR. Muslim).8
Dari hadits ini dapat didefenisikan bahwa upah yang sifatnya materi (upah di dunia) mestilah terkait dengan keterjaminan dan ketercukupan pangan dan sandang. Perkataan : “harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri)” , bermakna bahwa upah yang diterima harus menjamin makan dan pakaian karyawan yang menerima upah.
Dalam hadits yang lain, diriwayatkan dari Mustawrid bin Syadad Rasulullah s.a.w bersabda :
“Siap yang menjadi pekerja bagi kita, hendaklah ia mencarikan isteri (untuknya); seorang pembantu bila tidak memilikinya, hendaklah ia mencarikannya untuk pembantunya. Bila ia tidak mempunyai tempat tinggal, hendaklah ia mencarikan tempat tinggal. Abu Bakar mengatakan: Diberitakan kepadaku bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Siapa yang mengambil sikap selain itu, maka ia adalah seorang yang keterlaluan atau pencuri.” (HR. Abu Daud).9
Hadits ini menegaskan bahwa kebutuhan papan (tempat tinggal) merupakan kebutuhan azasi bagi para karyawan. Bahkan menjadi tanggung jawab majikan juga untuk mencarikan jodoh bagi karyawannya yang masih lajang (sendiri). Hal ini ditegaskan lagi oleh Doktor Abdul Wahab Abdul Aziz As-Syaisyani dalam kitabnya Huququl Insan Wa Hurriyyatul Asasiyah Fin Nidzomil Islami Wa Nudzumil Ma’siroti bahwa mencarikan istri juga merupakan kewajiban majikan, karena istri adalah kebutuhan pokok bagi para karyawan.10
Sehingga dari ayat-ayat Al-Qur’an di atas, dan dari hadits-hadits di atas, maka dapat didefenisikan bahwa : Upah adalah imbalan yang diterima seseorang atas pekerjaannya dalam bentuk imbalan materi di dunia (Adil dan Layak) dan dalam bentuk imbalan pahala di akherat (imbalan yang lebih baik).
Dari uraian diatas, paling tidak terdapat 2 Perbedaan konsep Upah antara Barat dan Islam: pertama, Islam melihat Upah sangat besar kaitannya dengan konsep Moral, sementara Barat tidak. Kedua, Upah dalam Islam tidak hanya sebatas materi (kebendaan atau keduniaan) tetapi menembus batas kehidupan, yakni berdimensi akherat yang disebut dengan Pahala, sementara Barat tidak. Adapun persamaan kedua konsep Upah antara Barat dan Islam adalah; pertama, prinsip keadilan (justice), dan kedua, prinsip kelayakan (kecukupan).
Tabel 1. Konsep Upah antara Barat dan Islam
No | Aspek | Barat | Islam |
1 | Keterkaitan yang erat antara UPAH dengan MORAL | Tidak | Ya |
2 | Upah memiliki dua dimensi : Dunia dan akherat | Tidak | Ya |
3 | Upah diberikan berdasarkan Prinsip Keadilan (justice) | Ya | Ya |
4 | Upah diberikan berdasarkan prinsip Kelayakan | Ya | Ya |
ADIL
Organisasi yang menerapkan prinsip keadilan dalam pengupahan mencerminkan organisasi yang dipimpin oleh orang-orang bertaqwa. Konsep adil ini merupakan ciri-ciri organisasi yang bertaqwa. Al-Qur’an menegaskan :
“Berbuat adillah, karena adil itu lebih dekat kepada Taqwa”. (QS. Al-Maidah : 8).
ADIL bermakna JELAS dan TRANSPARAN
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bemua’malah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu. Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka di panggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mua’malahmu itu), kecuali jika mua’malah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertaqwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah : 282)
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Maidah : 1).
Nabi bersabda :
“Berikanlah gaji kepada pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukan ketentuan gajinya, terhadap apa yang dikerjakan”. (HR. Baihaqi).11
Dari dua ayat Al-Qur’an dan hadits riwayat Baihaqi di atas, dapat diketahui bahwa prinsip utama keadilan terletak pada Kejelasan aqad (transaksi) dan komitmen melakukannya. Aqad dalam perburuhan adalah aqad yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha. Artinya, sebelum pekerja dipekerjakan, harus jelas dahulu bagaimana upah yang akan diterima oleh pekerja. Upah tersebut meliputi besarnya upah dan tata cara pembayaran upah. Khusus untuk cara pembayaran upah, Rasulullah bersabda :
“Dari Abdillah bin Umar, Rasulullah Saw. Bersabda: “Berikanlah upah orang upahan sebelum kering keringatnya“. (HR. Ibnu Majah dan Imam Thabrani).12
Dalam menjelaskan hadits itu, Syeikh Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Pesan Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, menjelaskan sebagai berikut :
Sesungguhnya seorang pekerja hanya berhak atas upahnya jika ia telah menunaikan pekerjaannya dengan semestinya dan sesuai dengan kesepakatan, karena umat Islam terikat dengan syarat-syarat antar mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Namun, jika ia membolos bekerja tanpa alasan yang benar atau sengaja menunaikannya dengan tidak semestinya, maka sepatutnya hal itu diperhitungkan atasnya (dipotong upahnya) karena setiap hak dibarengi dengan kewajiban. Selama ia mendapatkan upah secara penuh, maka kewajibannya juga harus dipenuhi. Sepatutnya hal ini dijelaskan secara detail dalam “peraturan kerja” yang menjelaskan masing-masing hak dan kewajiban kedua belah pihak.13
Dari penjelasan Syeikh Qardhawi diatas, dapat dilihat bahwa upah atau gaji merupakan hak karyawan selama karyawan tersebut bekerja dengan baik. Jika pekerja tersebut tidak benar dalam bekerja (yang dicontohkan oleh Syeikh Qardhawi dengan bolos tanpa alasan yang jelas), maka gajinya dapat dipotong atau disesuaikan. Hal ini menjelaskan kepada kita bahwa selain hak karyawan memperoleh upah atas apa yang diusahakannya, juga hak perusahaan untuk memperoleh hasil kerja dari karyawan dengan baik. Bahkan Syeikh Qardhawi mengatakan bahwa bekerja yang baik merupakan kewajiban karyawan atas hak upah yang diperolehnya, demikian juga, memberi upah merupakan kewajiban perusahaan atas hak hasil kerja karyawan yang diperolehnya. Dalam keadaan masa kini, maka aturan-aturan bekerja yang baik itu, dituangkan dalam buku Pedoman Kepegawaian yang ada di masing-masing perusahaan. Hadits lain yang menjelaskan tentang pembayaran upah ini adalah :
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Muhammad Saw. bahwa beliau bersabda: “Allah telah berfirman: “Ada tiga jenis manusia dimana Aku adalah musuh mereka nanti di hari kiamat. Pertama, adalah orang yang membuat komitmen akan memberi atas nama-Ku (bersumpah dengan nama-Ku), kemudian ia tidak memenuhinya. Kedua, orang yang menjual seorang manusia bebas (bukan budak), lalu memakan uangnya. Ketiga, adalah orang yang menyewa seorang upahan dan mempekerjakan dengan penuh, tetapi tidak membayar upahnya” (HR. Bukhari).14
Hadits-hadits diatas menegaskan tentang waktu pembayaran upah, agar sangat diperhatikan. Keterlambatan pembayaran upah, dikategorikan sebagai perbuatan zalim dan orang yang tidak membayar upah para pekerjanya termasuk orang yang dimusuhi oleh Nabi saw pada hari kiamat. Dalam hal ini, Islam sangat menghargai waktu dan sangat menghargai tenaga seorang karyawan (buruh).
ADIL bermakna PROPORSIONAL
“Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan bagi mereka (balasan) pekerjaan-pekerjaan mereka sedang mereka tiada dirugikan.” (QS. Al-Ahqaf : 19).
“Dan kamu tidak dibalas, melainkan dengan apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Yaasin : 54).
“Bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm : 39).
Ayat-ayat ini menegaskan bahwa pekerjaan seseorang akan dibalas menurut berat pekerjaannya itu. Konteks ini yang oleh pakar manajemen Barat diterjemahkan menjadi equal pay for equal job, yang artinya, upah yang sama untuk jenis pekerjaan yang sama. Jika ada dua orang atau lebih mengerjakan pekerjaan yang sama, maka upah mereka mesti sama. Prinsip ini telah menjadi hasil konvensi International Labour Organization (ILO) nomor 100.15
Sistem manajemen penggajian HAY atau yang sering disebut dengan Hay System, telah menerapkan konsep ini. Siapapun pekerja atau karyawannya, apakah tua atau muda, berpendidikan atau tidak, selagi mereka mengerjakan pekerjaan yang sama, maka mereka akan dibayar dengan upah yang sama.
LAYAK
Jika Adil berbicara tentang kejelasan, transparansi serta proporsionalitas ditinjau dari berat pekerjaannya, maka Layak berhubungan dengan besaran yang diterima
LAYAK bermakna CUKUP PANGAN, SANDANG, PAPAN
Jika ditinjau dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dzar bahwa Rasulullah s.a.w bersabda :
“Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu; sehingga barang siapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri); dan tidak membebankan pada mereka dengan tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR. Muslim).16
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Mustawrid bin Syadad Rasulullah Saw. bersabda:
“Aku mendengar Nabi Muhammad saw bersabda : „Siapa yang menjadi pekerja bagi kita, hendaklah ia mencarikan istri untuknya; ; seorang pembantu bila tidak memilikinya, hendaklah ia mencarikannya untuk pembantunya. . Bila ia tidak mempunyai tempat tinggal, hendaklah ia mencarikan tempat tinggal. Abu Bakar mengatakan:
Diberitakan kepadaku bahwa Nabi Muhammad bersabda : Siapa yang mengambil sikap selain itu, maka ia adalah seorang yang keterlaluan atau pencuri” (HR Abu Daud).17
Dari dua hadits diatas, dapat diketahui bahwa kelayakan upah yang diterima oleh pekerja dilihat dari 3 aspek yaitu : Pangan (makanan), Sandang (Pakaian) dan papan (tempat tinggal). Bahkan bagi pegawai atau karyawan yang masih belum menikah, menjadi tugas majikan yang mempekerjakannya untuk mencarikan jodohnya. Artinya, hubungan antara majikan dengan pekerja bukan hanya sebatas hubungan pekerjaan formal, tetapi karyawan sudah dianggap merupakan keluarga majikan. Konsep menganggap karyawan sebagai keluarga majikan merupakan konsep Islam yang lebih 14 abad yang lalu telah dicetuskan.
Konsep ini dipakai oleh pengusaha-pengusaha Arab pada masa lalu, dimana mereka (pengusaha muslim) seringkali memperhatikan kehidupan karyawannya di luar lingkungan kerjanya. Hal inilah yang sangat jarang dilakukan saat ini. Wilson menulis dalam bukunya yang berjudul Islamic Business Theory and Practice yang artinya kira-kira “walaupun perusahaan itu bukanlah perusahaan keluarga, para majikan Muslimin acapkali memperhatikan kehidupan karyawan di luar lingkungan kerjanya, hal ini sulit untuk dipahami para pengusaha Barat“.[1] Konsep inilah yang sangat berbeda dengan konsep upah menurut Barat. Konsep upah menurut Islam, tidak dapat dipisahkan dari konsep moral. Mungkin sah-sah saja jika gaji seorang pegawai di Barat sangat kecil
karena pekerjaannya sangat remeh (misalnya cleaning service). Tetapi dalam konsep Islam, meskipun cleaning service, tetap faktor LAYAK menjadi pertimbangan utama dalam menentukan berapa upah yang akan diberikan.
LAYAK bermakna SESUAI DENGAN PASARAN
“Dan janganlah kamu merugikan manusia akan hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi membuat kerusakan.” (QS. Asy-Syua’ra 26 : 183).
Ayat di atas bermakna bahwa janganlah seseorang merugikan orang lain, dengan cara mengurangi hak-hak yang seharusnya diperolehnya. Dalam pengertian yang lebih jauh, hak-hak dalam upah bermakna bahwa janganlah mempekerjakan upah seseorang, jauh dibawah upah yang biasanya diberikan. Misalnya saja untuk seorang staf administrasi, yang upah perbulannya menurut pasaran adalah Rp 900.000,-. Tetapi di perusahaan tertentu diberi upah Rp 500.000,-. Hal ini berarti mengurangi hak-hak pekerja tersebut. Dengan kata lain, perusahaan tersebut telah memotong hak pegawai tersebut sebanyak Rp 400.000,- perbulan. Jika ini dibiarkan terjadi, maka pengusaha sudah tidak berbuat layak bagi si pekerja tersebut.
Dari uraian Upah menurut Konsep Islam diatas, maka dapat digambarkan bagaimana konsep Upah dalam Islam seperti tertera dalam Gambar 2 Dapat dilihat bahwa Upah dalam konsep Syariah memiliki 2 dimensi, yaitu dimensi dunia dan dimensi akherat. Untuk menerapkan upah dalam dimensi dunia, maka konsep moral merupakan hal yang sangat penting agar pahala dapat diperoleh sebagai dimensi akherat dari upah tersebut. Jika moral diabaikan, maka dimensi akherat tidak akan tercapai. Oleh karena itulah konsep moral diletakkan pada kotak paling luar, yang artinya, konsep moral diperlukan untuk menerapkan upah dimensi dunia agar upah dimensi akherat dapat tercapai.
Dimensi upah di dunia dicirikan oleh 2 hal, yaitu adil dan layak. Adil bermakna bahwa upah yang diberikan harus jelas, transparan dan proporsional. Layak bermakna bahwa upah yang diberikan harus mencukupi kebutuhan pangan, sandang dan papan serta tidak jauh berada di bawah pasaran. Aturan manajemen upah ini perlu didudukkan pada posisinya, agar memudahkan bagi kaum muslimin atau pengusaha muslim dalam mengimplementasikan manajemen syariah dalam pengupahan karyawannya di perusahan.
KesimpulanUpah menurut Barat adalah Upah atau Gaji biasa, pokok atau minimum dan setiap emolumen tambahan yang dibayarkan langsung atau tidak langsung, apakah dalam bentuk uang tunai atau barang, oleh pengusaha kepada pekerja dalam kaitan dengan hubungan kerja. Sedangkan Upah menurut Islam adalah imbalan yang diterima seseorang atas pekerjaannya dalam bentuk imbalan materi di dunia (adil dan layak) dan dalam bentuk imbalan pahala di akherat (imbalan yang lebih baik).
Perbedaan pandangan terhadap Upah antara Barat dan Islam terletak dalam 2 hal : pertama, Islam melihat Upah sangat besar kaitannya dengan konsep Moral, sementara Barat tidak. Kedua, Upah dalam Islam tidak hanya sebatas materi (kebendaan atau keduniaan) tetapi menembus batas kehidupan, yakni berdimensi akherat yang disebut dengan Pahala, sementara Barat tidak. Adapun persamaan kedua konsep Upah antara Barat dan Islam terletak pada prinsip keadilan (justice) dan prinsip kelayakan (kecukupan).
Rambu-rambu pengupahan dalam Islam ada 2 yakni adil dan layak. Adil bermakna 2 hal ; (1) jelas dan transparan, (2) proporsional. Sedangkan Layak bermakna 2 hal;(1), cukup pangan, sandang dan papan, (2), sesuai dengan pasaran.
Saran Berhubung penelitian ini tidak membahas teori-teori pengupahan yang selama ini dikenal, maka untuk penelitian lanjutan, perlu dilakukan penelitian tentang teori-teori itu apakah sudah sesuai dengan syariah atau belum. Jika belum sesuai dengan syariah, maka perlu modifikasinya agar sesuai dengan syariah.
Konsep Upah Dalam Kacamata Islam
Pengupahan atau pemberian upah adalah salah satu masalah yang tidak pernah selesai diperdebatkan oleh pihak top manajemen manapun, apapun bentuk organisasinya baik itu swasta maupun pemerintah. Seolah-olah pengupahan merupakan pekerjaan yang selalu membuat pihak manajemen berpikir berulang-ulang untuk menetapkan kebijakan tersebut. Tidak sedikit besarnya upah juga selalu memicu konflik antara pihak manajemen dengan pihak orang yang dipekerjakan. Hal ini terbukti dengan banyaknya unjuk rasa di negara kita tentang kelayakan upah yang tidak sesuai dengan harapan, tidak berbanding lurus dengan apa yang mereka kerjakan.
Paradigma saat ini, pemberian upah di negara kita disadari atau tidak lebih condong untuk berkiblat ke barat, dimana dalam studi kasusnya upah kepada pekerja tidak tetap, atau tenaga buruh seperti upah buruh lepas di areal perkebunan, dan upah pekerja buruh bangunan misalnya. Mereka biasanya dibayar mingguan atau bahkan harian. Itu untuk buruh, sedangkan gaji menurut pengertian keilmuan barat terkait dengan imbalan uang yang diterima oleh setiap karyawan atau pekerja tetap yang dibayarkan sebulan sekali. Sehingga dalam pandangan dan pengertian barat, Perbedaan gaji dan upah itu hanya terletak pada Jenis karyawannya yang berkategori karyawan tetap atau tidak tetap dengan sistem pembayarannya secara bulanan, harian atau per periode tertentu. Sangat lumrah bukan? lalu dimana masalahnya?
Dalam hal perbedaan pengertian upah dan gaji menurut konsep Barat seperti yang dijabarkan di atas, dalam Islam debutkan secara lebih komprehensif tentang upah dan gaji. Allah menegaskan tentang imbalan dalam Qur’an sbb :
“Dan katakanlah : “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu’min akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada Allah Yang Mengetahui akan ghaib dan yang nyata, lalu diberikan-Nya kepada kamu apa yang kamu kerjakan.” (At Taubah : 105).
Dalam ayat lain disebutkan juga :
“Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik apa yang telah mereka kerjakan.” (An Nahl : 97).
“Sesungguhnya mereka yang beriman dan beramal saleh tentulah Kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengerjakan amalan(nya) dengan baik.” (Al Kahfi : 30).
Berdasarkan tiga ayat diatas, maka Imbalan dalam konsep Islam adalah menekankan pada dua aspek, yaitu dunia dan akherat. Tetapi hal yang paling penting, adalah bahwa penekanan kepada akherat itu lebih penting daripada penekanan terhadap kehidupan dunia (dalam hal ini materi).
Dalam surat At Taubah 105 menjelaskan bahwa Allah memerintahkan kita untuk bekerja, dan Allah pasti membalas semua apa yang telah kita kerjakan. Yang paling penting dalam ayat ini adalah penegasan Allah bahwasanya motivasi atau niat bekerja itu haruslah benar dan apabila motivasi bekerja tidak benar, maka Allah akan membalas dengan cara memberi azab. Sebaliknya, kalau motivasi itu benar, maka Allah akan membalas pekerjaan itu dengan balasan yang lebih baik dari apa yang kita kerjakan.
Dijelaskan juga dalam surat An-Nahl : 97 bahwa tidak ada perbedaan gender dalam menerima upah atau balasan dari Allah. Ayat ini menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi upah dalam Islam jika mereka mengerjakan pekerjaan yang sama. Penegasan dari ayat ini ada dua hal yaitu balasan Allah yang langsung diterima di dunia yaitu kehidupan yang baik atau rezeki yang halal sedangkan balasan di akherat adalah dalam bentuk pahala. Sementara itu, Surat Al-Kahfi : 30 menegaskan bahwa balasan terhadap pekerjaan yang telah dilakukan manusia, pasti Allah akan mengganjar dengan adil. Allah tidak akan berlaku zalim dengan cara menyia-nyiakan amal hamba-Nya.
Konsep keadilan dalam upah inilah yang sangat mendominasi dalam setiap praktek yang pernah terjadi di kekhalifahan Islam. Secara lebih rinci kalau kita lihat hadits Rasulullah saw tentang upah yang diriwayatkan oleh Abu Dzar bahwa Rasulullah s.a.w bersabda :
“Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu; sehingga barang siapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri); dan tidak membebankan pada mereka dengan tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR. Muslim).
Dari hadits ini dapat didefenisikan bahwa upah yang sifatnya materi (upah di dunia) mestilah terkait dengan keterjaminan dan ketercukupan pangan dan sandang. Perkataan : “harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri)”, bermakna bahwa upah yang diterima harus menjamin makan dan pakaian karyawan yang menerima upah.
Periwayatan hadits yang lain, dari Mustawrid bin Syadad Rasulullah SAW bersabda :
“Siapa yang menjadi pekerja bagi kita, hendaklah ia mencarikan isteri (untuknya); seorang pembantu bila tidak memilikinya, hendaklah ia mencarikannya untuk pembantunya. Bila ia tidak mempunyai tempat tinggal, hendaklah ia mencarikan tempat tinggal.
Abu Bakar mengatakan: Diberitakan kepadaku bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda:
“Siapa yang mengambil sikap selain itu, maka ia adalah seorang yang keterlaluan atau pencuri.” (HR. Abu Daud).
Hadits ini menegaskan bahwa kebutuhan papan (tempat tinggal) merupakan kebutuhan yang bersifat hak bagi para karyawan. Bahkan menjadi tanggung jawab majikan juga untuk mencarikan jodoh bagi karyawannya yang masih lajang (sendiri). Hal ini ditegaskan pula oleh Doktor Abdul Wahab Abdul Aziz As-Syaisyani dalam kitabnya Huququl Insan Wa Hurriyyatul Asasiyah Fin Nidzomil Islami Wa Nudzumil Ma’siroti bahwa mencarikan istri juga merupakan kewajiban majikan, karena istri adalah kebutuhan pokok bagi para karyawan.
Sehingga dari ayat-ayat Al-Qur’an di atas, dan dari hadits-hadits di atas, maka dapat didefenisikan bahwa : Upah adalah imbalan yang diterima seseorang atas pekerjaannya dalam bentuk imbalan materi di dunia yang sifatnya adil dan layak dan dalam bentuk imbalan pahala di akherat (imbalan yang lebih baik).
Sangat terlihat dengan jelas dari uraian diatas, sedikitnya terdapat dua perbedaan konsep Upah antara Barat dan Islam:
1. Islam memandang upah sangat besar kaitannya dengan konsep moral, sementara Barat hanya berlandaskan kebutuhan perusahaan saja.
2. Upah dalam Islam tidak hanya sebatas materi (kebendaan atau keduniaan) tetapi menembus batas kehidupan yang berdimensi pada akherat (pahala), sementara Barat tidak sama sekali.
Adapun hanya hanya ada sedikit yang bisa disinergikan antara persamaan kedua konsep upah menurut kaca mata Barat dan Islam, yang pertama adalah pertama, prinsip keadilan, dan kedua, prinsip kelayakan (kecukupan). Mari kita lihat kedua prinsip ini dari kaca mata Islam, yaitu :
1. PRINSIP ADIL
Al Qur’an menegaskan bahwa:
“Berbuat adillah, karena adil itu lebih dekat kepada Taqwa”. (QS. Al-Maidah : 8).
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bemua’malah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu. Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka di panggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mua’malahmu itu), kecuali jika mua’malah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertaqwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah : 282)
Nabi bersabda :
“Berikanlah gaji kepada pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukan ketentuan gajinya, terhadap apa yang dikerjakan”. (HR. Baihaqi).
Dari ayat Al-Qur’an dan hadits riwayat Baihaqi di atas, dapat diketahui bahwa prinsip utama keadilan terletak pada kejelasan aqad (transaksi) dan komitmen atas dasar kerelaan melakukannya (dari yang ber-aqad). Aqad dalam perburuhan adalah aqad yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha. Artinya, sebelum pekerja dipekerjakan, harus jelas dahulu bagaimana upah yang akan diterima oleh pekerja. Upah tersebut meliputi besarnya upah dan tata cara pembayaran upah.
Khusus untuk cara pembayaran upah, Rasulullah bersabda :
“Dari Abdillah bin Umar, Rasulullah Saw. Bersabda: “Berikanlah upah orang upahan sebelum kering keringatnya“. (HR.Ibnu Majah dan Imam Thabrani).
Dalam menjelaskan hadits itu, Syeikh Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Pesan Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, menjelaskan sebagai berikut : Sesungguhnya seorang pekerja hanya berhak atas upahnya jika ia telah menunaikan pekerjaannya dengan semestinya dan sesuai dengan kesepakatan, karena umat Islam terikat dengan syarat-syarat antar mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Namun, jika ia membolos bekerja tanpa alasan yang benar atau sengaja menunaikannya dengan tidak semestinya, maka sepatutnya hal itu diperhitungkan atasnya (dipotong upahnya) karena setiap hak dibarengi dengan kewajiban. Selama ia mendapatkan upah secara penuh, maka kewajibannya juga harus dipenuhi. Sepatutnya hal ini dijelaskan secara detail dalam “peraturan kerja” yang menjelaskan masing-masing hak dan kewajiban kedua belah pihak. Bahkan Syeikh Qardhawi mengatakan bahwa bekerja yang baik merupakan kewajiban karyawan atas hak upah yang diperolehnya, demikian juga memberi upah merupakan kewajiban perusahaan atas hak hasil kerja karyawan yang diperolehnya. Dalam keadaan masa kini, maka aturan-aturan bekerja yang baik itu, biasanya dituangkan dalam buku Pedoman Kepegawaian yang ada di masing-masing perusahaan.
Hadits lain yang menjelaskan tentang pembayaran upah ini adalah :
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Muhammad Saw. bahwa beliau bersabda: “Allah telah berfirman: “Ada tiga jenis manusia dimana Aku adalah musuh mereka nanti di hari kiamat. Pertama, adalah orang yang membuat komitmen akan memberi atas nama-Ku (bersumpah dengan nama-Ku), kemudian ia tidak memenuhinya. Kedua, orang yang menjual seorang manusia bebas (bukan budak), lalu memakan uangnya. Ketiga, adalah orang yang menyewa seorang upahan dan mempekerjakan dengan penuh, tetapi tidak membayar upahnya” (HR. Bukhari).
Hadits diatas menegaskan tentang waktu pembayaran upah, agar sangat diperhatikan. Keterlambatan pembayaran upah, dikategorikan sebagai perbuatan zalim dan orang yang tidak membayar upah para pekerjanya termasuk orang yang dimusuhi oleh Nabi saw pada hari kiamat. Dalam hal ini, Islam sangat menghargai waktu dan sangat menghargai tenaga seorang karyawan (buruh).
2. KELAYAKAN (KECUKUPAN)
Jika Adil berbicara tentang kejelasan, transparansi serta proporsionalitas ditinjau dari berat pekerjaannya, maka Layak berhubungan dengan besaran yang diterima layak disini bermakna cukup dari segi pangan, sandang dan papan.
Dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dzar bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu; sehingga barang siapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri); dan tidak membebankan pada mereka dengan tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR. Muslim).
Dapat dijabarkan bahwa hubungan antara majikan dengan pekerja bukan hanya sebatas hubungan pekerjaan formal, tetapi karyawan sudah dianggap merupakan keluarga majikan. Konsep menganggap karyawan sebagai keluarga majikan merupakan konsep Islam yang lebih dari 14 abad yang lalu telah dsabdakan oleh Nabi Muhammad SAW. Konsep ini dipakai oleh pengusaha-pengusaha Arab pada masa lalu, dimana mereka (pengusaha muslim) seringkali memperhatikan kehidupan karyawannya di luar lingkungan kerjanya. Hal inilah yang sangat jarang dilakukan saat ini.
Wilson menulis dalam bukunya yang berjudul Islamic Business Theory and Practice yang kurang lebih maksudnya adalah “Walaupun perusahaan itu bukanlah perusahaan keluarga, para majikan Muslimin acapkali memperhatikan kehidupan karyawan di luar lingkungan kerjanya, hal ini sulit untuk dipahami oleh para pengusaha Barat”.
So, Sahabat pengusaha yang diridhai Allah SWT, konsep Islam jauh sangat berbeda dengan konsep upah menurut Barat. Upah menurut Islam sangat besar kaitannya dengan konsep Moral, Upah dalam Islam tidak hanya sebatas materi (kebendaan atau keduniaan) tetapi menembus batas kehidupan, yakni berdimensi akherat (pahala). Jadi mulai dari sekarang, marilah kita terapkan prinsip Islam kembali.
Paradigma saat ini, pemberian upah di negara kita disadari atau tidak lebih condong untuk berkiblat ke barat, dimana dalam studi kasusnya upah kepada pekerja tidak tetap, atau tenaga buruh seperti upah buruh lepas di areal perkebunan, dan upah pekerja buruh bangunan misalnya. Mereka biasanya dibayar mingguan atau bahkan harian. Itu untuk buruh, sedangkan gaji menurut pengertian keilmuan barat terkait dengan imbalan uang yang diterima oleh setiap karyawan atau pekerja tetap yang dibayarkan sebulan sekali. Sehingga dalam pandangan dan pengertian barat, Perbedaan gaji dan upah itu hanya terletak pada Jenis karyawannya yang berkategori karyawan tetap atau tidak tetap dengan sistem pembayarannya secara bulanan, harian atau per periode tertentu. Sangat lumrah bukan? lalu dimana masalahnya?
Dalam hal perbedaan pengertian upah dan gaji menurut konsep Barat seperti yang dijabarkan di atas, dalam Islam debutkan secara lebih komprehensif tentang upah dan gaji. Allah menegaskan tentang imbalan dalam Qur’an sbb :
“Dan katakanlah : “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu’min akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada Allah Yang Mengetahui akan ghaib dan yang nyata, lalu diberikan-Nya kepada kamu apa yang kamu kerjakan.” (At Taubah : 105).
Dalam ayat lain disebutkan juga :
“Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik apa yang telah mereka kerjakan.” (An Nahl : 97).
“Sesungguhnya mereka yang beriman dan beramal saleh tentulah Kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengerjakan amalan(nya) dengan baik.” (Al Kahfi : 30).
Berdasarkan tiga ayat diatas, maka Imbalan dalam konsep Islam adalah menekankan pada dua aspek, yaitu dunia dan akherat. Tetapi hal yang paling penting, adalah bahwa penekanan kepada akherat itu lebih penting daripada penekanan terhadap kehidupan dunia (dalam hal ini materi).
Dalam surat At Taubah 105 menjelaskan bahwa Allah memerintahkan kita untuk bekerja, dan Allah pasti membalas semua apa yang telah kita kerjakan. Yang paling penting dalam ayat ini adalah penegasan Allah bahwasanya motivasi atau niat bekerja itu haruslah benar dan apabila motivasi bekerja tidak benar, maka Allah akan membalas dengan cara memberi azab. Sebaliknya, kalau motivasi itu benar, maka Allah akan membalas pekerjaan itu dengan balasan yang lebih baik dari apa yang kita kerjakan.
Dijelaskan juga dalam surat An-Nahl : 97 bahwa tidak ada perbedaan gender dalam menerima upah atau balasan dari Allah. Ayat ini menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi upah dalam Islam jika mereka mengerjakan pekerjaan yang sama. Penegasan dari ayat ini ada dua hal yaitu balasan Allah yang langsung diterima di dunia yaitu kehidupan yang baik atau rezeki yang halal sedangkan balasan di akherat adalah dalam bentuk pahala. Sementara itu, Surat Al-Kahfi : 30 menegaskan bahwa balasan terhadap pekerjaan yang telah dilakukan manusia, pasti Allah akan mengganjar dengan adil. Allah tidak akan berlaku zalim dengan cara menyia-nyiakan amal hamba-Nya.
Konsep keadilan dalam upah inilah yang sangat mendominasi dalam setiap praktek yang pernah terjadi di kekhalifahan Islam. Secara lebih rinci kalau kita lihat hadits Rasulullah saw tentang upah yang diriwayatkan oleh Abu Dzar bahwa Rasulullah s.a.w bersabda :
“Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu; sehingga barang siapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri); dan tidak membebankan pada mereka dengan tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR. Muslim).
Dari hadits ini dapat didefenisikan bahwa upah yang sifatnya materi (upah di dunia) mestilah terkait dengan keterjaminan dan ketercukupan pangan dan sandang. Perkataan : “harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri)”, bermakna bahwa upah yang diterima harus menjamin makan dan pakaian karyawan yang menerima upah.
Periwayatan hadits yang lain, dari Mustawrid bin Syadad Rasulullah SAW bersabda :
“Siapa yang menjadi pekerja bagi kita, hendaklah ia mencarikan isteri (untuknya); seorang pembantu bila tidak memilikinya, hendaklah ia mencarikannya untuk pembantunya. Bila ia tidak mempunyai tempat tinggal, hendaklah ia mencarikan tempat tinggal.
Abu Bakar mengatakan: Diberitakan kepadaku bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda:
“Siapa yang mengambil sikap selain itu, maka ia adalah seorang yang keterlaluan atau pencuri.” (HR. Abu Daud).
Hadits ini menegaskan bahwa kebutuhan papan (tempat tinggal) merupakan kebutuhan yang bersifat hak bagi para karyawan. Bahkan menjadi tanggung jawab majikan juga untuk mencarikan jodoh bagi karyawannya yang masih lajang (sendiri). Hal ini ditegaskan pula oleh Doktor Abdul Wahab Abdul Aziz As-Syaisyani dalam kitabnya Huququl Insan Wa Hurriyyatul Asasiyah Fin Nidzomil Islami Wa Nudzumil Ma’siroti bahwa mencarikan istri juga merupakan kewajiban majikan, karena istri adalah kebutuhan pokok bagi para karyawan.
Sehingga dari ayat-ayat Al-Qur’an di atas, dan dari hadits-hadits di atas, maka dapat didefenisikan bahwa : Upah adalah imbalan yang diterima seseorang atas pekerjaannya dalam bentuk imbalan materi di dunia yang sifatnya adil dan layak dan dalam bentuk imbalan pahala di akherat (imbalan yang lebih baik).
Sangat terlihat dengan jelas dari uraian diatas, sedikitnya terdapat dua perbedaan konsep Upah antara Barat dan Islam:
1. Islam memandang upah sangat besar kaitannya dengan konsep moral, sementara Barat hanya berlandaskan kebutuhan perusahaan saja.
2. Upah dalam Islam tidak hanya sebatas materi (kebendaan atau keduniaan) tetapi menembus batas kehidupan yang berdimensi pada akherat (pahala), sementara Barat tidak sama sekali.
Adapun hanya hanya ada sedikit yang bisa disinergikan antara persamaan kedua konsep upah menurut kaca mata Barat dan Islam, yang pertama adalah pertama, prinsip keadilan, dan kedua, prinsip kelayakan (kecukupan). Mari kita lihat kedua prinsip ini dari kaca mata Islam, yaitu :
1. PRINSIP ADIL
Al Qur’an menegaskan bahwa:
“Berbuat adillah, karena adil itu lebih dekat kepada Taqwa”. (QS. Al-Maidah : 8).
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bemua’malah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu. Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka di panggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mua’malahmu itu), kecuali jika mua’malah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertaqwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah : 282)
Nabi bersabda :
“Berikanlah gaji kepada pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukan ketentuan gajinya, terhadap apa yang dikerjakan”. (HR. Baihaqi).
Dari ayat Al-Qur’an dan hadits riwayat Baihaqi di atas, dapat diketahui bahwa prinsip utama keadilan terletak pada kejelasan aqad (transaksi) dan komitmen atas dasar kerelaan melakukannya (dari yang ber-aqad). Aqad dalam perburuhan adalah aqad yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha. Artinya, sebelum pekerja dipekerjakan, harus jelas dahulu bagaimana upah yang akan diterima oleh pekerja. Upah tersebut meliputi besarnya upah dan tata cara pembayaran upah.
Khusus untuk cara pembayaran upah, Rasulullah bersabda :
“Dari Abdillah bin Umar, Rasulullah Saw. Bersabda: “Berikanlah upah orang upahan sebelum kering keringatnya“. (HR.Ibnu Majah dan Imam Thabrani).
Dalam menjelaskan hadits itu, Syeikh Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Pesan Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, menjelaskan sebagai berikut : Sesungguhnya seorang pekerja hanya berhak atas upahnya jika ia telah menunaikan pekerjaannya dengan semestinya dan sesuai dengan kesepakatan, karena umat Islam terikat dengan syarat-syarat antar mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Namun, jika ia membolos bekerja tanpa alasan yang benar atau sengaja menunaikannya dengan tidak semestinya, maka sepatutnya hal itu diperhitungkan atasnya (dipotong upahnya) karena setiap hak dibarengi dengan kewajiban. Selama ia mendapatkan upah secara penuh, maka kewajibannya juga harus dipenuhi. Sepatutnya hal ini dijelaskan secara detail dalam “peraturan kerja” yang menjelaskan masing-masing hak dan kewajiban kedua belah pihak. Bahkan Syeikh Qardhawi mengatakan bahwa bekerja yang baik merupakan kewajiban karyawan atas hak upah yang diperolehnya, demikian juga memberi upah merupakan kewajiban perusahaan atas hak hasil kerja karyawan yang diperolehnya. Dalam keadaan masa kini, maka aturan-aturan bekerja yang baik itu, biasanya dituangkan dalam buku Pedoman Kepegawaian yang ada di masing-masing perusahaan.
Hadits lain yang menjelaskan tentang pembayaran upah ini adalah :
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Muhammad Saw. bahwa beliau bersabda: “Allah telah berfirman: “Ada tiga jenis manusia dimana Aku adalah musuh mereka nanti di hari kiamat. Pertama, adalah orang yang membuat komitmen akan memberi atas nama-Ku (bersumpah dengan nama-Ku), kemudian ia tidak memenuhinya. Kedua, orang yang menjual seorang manusia bebas (bukan budak), lalu memakan uangnya. Ketiga, adalah orang yang menyewa seorang upahan dan mempekerjakan dengan penuh, tetapi tidak membayar upahnya” (HR. Bukhari).
Hadits diatas menegaskan tentang waktu pembayaran upah, agar sangat diperhatikan. Keterlambatan pembayaran upah, dikategorikan sebagai perbuatan zalim dan orang yang tidak membayar upah para pekerjanya termasuk orang yang dimusuhi oleh Nabi saw pada hari kiamat. Dalam hal ini, Islam sangat menghargai waktu dan sangat menghargai tenaga seorang karyawan (buruh).
2. KELAYAKAN (KECUKUPAN)
Jika Adil berbicara tentang kejelasan, transparansi serta proporsionalitas ditinjau dari berat pekerjaannya, maka Layak berhubungan dengan besaran yang diterima layak disini bermakna cukup dari segi pangan, sandang dan papan.
Dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dzar bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu; sehingga barang siapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri); dan tidak membebankan pada mereka dengan tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR. Muslim).
Dapat dijabarkan bahwa hubungan antara majikan dengan pekerja bukan hanya sebatas hubungan pekerjaan formal, tetapi karyawan sudah dianggap merupakan keluarga majikan. Konsep menganggap karyawan sebagai keluarga majikan merupakan konsep Islam yang lebih dari 14 abad yang lalu telah dsabdakan oleh Nabi Muhammad SAW. Konsep ini dipakai oleh pengusaha-pengusaha Arab pada masa lalu, dimana mereka (pengusaha muslim) seringkali memperhatikan kehidupan karyawannya di luar lingkungan kerjanya. Hal inilah yang sangat jarang dilakukan saat ini.
Wilson menulis dalam bukunya yang berjudul Islamic Business Theory and Practice yang kurang lebih maksudnya adalah “Walaupun perusahaan itu bukanlah perusahaan keluarga, para majikan Muslimin acapkali memperhatikan kehidupan karyawan di luar lingkungan kerjanya, hal ini sulit untuk dipahami oleh para pengusaha Barat”.
So, Sahabat pengusaha yang diridhai Allah SWT, konsep Islam jauh sangat berbeda dengan konsep upah menurut Barat. Upah menurut Islam sangat besar kaitannya dengan konsep Moral, Upah dalam Islam tidak hanya sebatas materi (kebendaan atau keduniaan) tetapi menembus batas kehidupan, yakni berdimensi akherat (pahala). Jadi mulai dari sekarang, marilah kita terapkan prinsip Islam kembali.
WAKAF UANG DALAM PERSPEKTIF FIKIH
a. Pengertian Wakaf
Wakaf secara bahasa berasal dari kata waqafa-yaqifu yang artinya berhenti, lawan dari kata istamarra (Warson, 1984: 1683). Kata ini sering disamakan dengan al-tah}bi>s atau al-tasbi>l yang bermakna al-h}abs ‘an tas}arruf, yakni mencegah dari mengelola (az-Zuhayli, t.th.: 7599).
Adapun secara istilah, wakaf menurut Abu Hanifah adalah menahan harta di bawah naungan pemiliknya disertai pemberian manfaat sebagai sedekah (h}abs al-‘aini ‘ala> milk al-wa>qif wa tas}adduq bi al-manfa‘ah) (al-Hasfaki, t.th./IV: 532). Kemudian, menurut Jumhur, wakaf adalah menahan harta yang memungkinkan untuk mengambil manfaat dengan tetapnya harta tersebut serta memutus pengelolaan dari wakif dan selainnya dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah (h}abs ma>l yumkinu al-‘intifa>‘ bihi>, ma‘a> baqa>’ ‘ainihi, bi qat}‘i at-tas}arruf min al-wa>qif wa gairihi, taqarruban ila> Alla>h) (az-Zuhayli, t.th.: 7601). Namun, menurut al-Kabisi, definisi yang lebih singkat namun padat (ja>mi‘ ma>ni‘) adalah definisi Ibnu Qudamah (t.th./VI: 187) yang mengadopsi langsung dari potongan hadis Rasulullah, yang berbunyi ‘menahan asal dan mengalirkan hasilnya’ (in syi’ta habasta as}laha> fa tas}addaq biha>) (al-Kabisi, 2004: 61). Hadis tersebut secara jelas dimuat antara lain dalam sunan at-Turmudzi (t.th./V: 388) dan Sunan Ibn Majah (t.th./VII: 325). Pendapat ini juga menjadi acuan dalam definisi wakaf dalam pandangan Tabung Wakaf Indonesia (Saidi, 2007: 2)
Untuk terlaksananya sebuah wakaf, perlu dipahami terlebih dahulu seputar masalah rukun wakaf. Dalam kitab-kitab klasik, semisal Raud}ah at-T{a>libi>n, disebutkan bahwa rukun wakaf ada empat hal, yakni wa>kif (subyek wakaf), mauqu>f (obyek wakaf), mauqu>f alaih (pengelola wakaf), dan s}i>gat (akad) (al-Nawawi, t.th./II: 252-256). Wakaf uang merupakan salah satu obyek wakaf yang dalam pandangan an-Nawawi didefinisikan sebagai setiap harta tertentu yang dimiliki dan memungkinkan untuk dipindahkan dan diambil manfaatnya (t.th./II: 253). Al-Khatib dalam kitab al-Iqna>’ mengartikan mauqu>f sebagai barang tertentu yang dapat diambil manfaatnya dengan tidak melenyapkan barang tersebut dan merupakan hak milik dari wakif (t.th./II: 73). Dengan demikian, obyek wakaf, termasuk wakaf uang, meliputi beberapa syarat sehingga layak menjadi barang yang diwakafkan.
Setidaknya, ada lima syarat yang harus dimiliki benda tersebut, seperti dilansir oleh al-Kabisi (2004: 247). Kelima syarat tersebut adalah bahwa harta wakaf memiliki nilai (ada harganya), harta wakaf jelas bentuknya, harta wakaf merupakan hak milik dari wakif, harta wakaf dapat diserahterimakan, dan harta wakaf harus terpisah. Wakaf uang yang biasanya berupa uang kontan (cash waqf) dalam hal ini secara konsep telah memenuhi kelima syarat tersebut.
b. Pengertian Wakaf Uang
Wakaf uang merupakan terjemahan langsung dari istilah Cash Waqf yang populer di Bangladesh, tempat A. Mannan menggagas idenya. Dalam beberapa literatur lain, Cash Waqf juga dimaknai sebagai wakaf tunai. Hanya saja, makna tunai ini sering disalahartikan sebagai lawan kata dari kredit, sehingga pemaknaan cash waqf sebagai wakaf tunai menjadi kurang pas. Untuk itu, dalam tulisan ini, cash waqf akan diterjemahkan sebagai wakaf uang, kecuali jika sudah termaktub dalam hukum positif dan penamaan produk, seperti Sertifikat Wakaf Tunai.
Selanjutnya, wakaf uang dalam definisi Departemen Agama (Djunaidi, 2007: 3) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang. Dengan demikian, wakaf uang merupakan salah satu bentuk wakaf yang diserahkan oleh seorang wakif kepada nadzir dalam bentuk uang kontan. Hal ini selaras dengan definisi wakaf yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (2003: 85) tanggal 11 Mei 2002 saat merilis fatwa tentang wakaf uang.
“Menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyapnya bendanya atau pokoknya, dengan cara melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut (menjual, memberikan, atau mewariskannya), untuk disalurkan (hasilnya) pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada.”
Dalam definisi di atas, wakaf tidak lagi terbatas pada benda yang tetap wujudnya, melainkan wakaf dapat berupa benda yang tetap nilainya atau pokoknya. Uang masuk dalam kategori benda yang tetap pokoknya. Dengan demikian, definisi MUI di atas memberikan legitimasi kebolehan wakaf uang.
c. Sejarah Wakaf Uang
Praktik wakaf telah dikenal sejak awal Islam. Bahkan, masyarakat sebelum Islam pun telah mempraktikkan sejenis wakaf, tapi dengan nama lain, bukan wakaf. Karena praktik sejenis wakaf telah ada sebelum Islam, tidak terlalu menyimpang kalau kemudian dikatakan bahwa wakaf adalah kelanjutan dari praktik masyarakat sebelum Islam (Ilchman, 2006). Dalam catatan sejarah Islam, wakaf tunai sudah dipraktikkan sejak awal abad kedua hijriyah. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (t.th./IX: 330), bahwa imam al-Zuhri (w. 124 H) salah satu ulama terkemuka dan peletak dasar tadwi>n al-hadi>s memfatwakan, dianjurkannya wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana sosial, dakwah, dan pendidikan umat Islam. Adapun caranya adalah dengan menjadikannya uang tersebut sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf.
Wakaf uang juga dikenal pada masa dinasti Ayyubiyah di Mesir. Pada masa itu, perkembangan wakaf sangat menggembirakan. Wakaf tidak hanya sebatas pada benda tidak bergerak, tapi juga benda bergerak semisal wakaf uang. Tahun 1178, dalam rangka menyejahterakan ulama dan kepentingan misi madhab Sunni, Salahuddin al-Ayyubi menetapkan kebijakan bahwa orang Kristen yang datang dari Iskandaria untuk berdagang wajib membayar bea cukai. Tidak ada penjelasan, orang Kristen yang datang dari Iskandaria itu membayar bea cukai dalam bentuk barang atau uang. Namun lazimnya, bea cukai dibayar dalam bentuk uang. Uang hasil pembayaran bea cukai itu dikumpulkan dan diwakafkan kepada para fuqaha’ dan para keturunannya (Djunaidi, 2007, 12).
Selain memanfaatkan wakaf untuk kesejahteraan masyarakat seperti para ulama, dinasti Ayyubiyyah juga memanfaatkan wakaf untuk kepentingan politiknya dan misi alirannya, yaitu madhab Sunni, dan mempertahankan kekuasaannya. Dinasti Ayyubiyah juga menjadikan harta milik negara yang berada di baitul mal sebagai modal untuk diwakafkan demi perkembangan madhab Sunni untuk menggantikan madhab Syi’ah yang di bawah dinasti sebelumnya, yaitu Fatimiyah (Djunaidi, 2007, 12).
Salahuddin al-Ayyubi juga banyak mewakafkan lahan milik negara untuk kegiatan pendidikan, seperti mewakafkan beberapa desa untuk pengembangan madrasah mazhab asy-Syafi’i, madrasah madhab Maliki, dan mazhab Hanafi dengan dana melalui model mewakafkan kebun dan lahan pertanian, seperti pembangunan madrasah mazhab Syafi’i dan kuburan Imam Syafi’i dengan cara mewakafkan kebun pertanian dan pulau al-Fil. (Djunaidi, 2007, 12)
Hukum mewakafkan harta milik negara seperti yang dilakukan salahuddin al-Ayyubi adalah boleh. Penguasa sebelum Salahuddin, Nuruddin asy-Syahid mewakafkan harta milik negara. Nuruddin mewakafkan harta milik negara, karena ada fatwa yang dikeluarkan oleh ulama pada masa itu, Ibnu Ishrun dan didukung oleh ulama lainnya, bahwa mewakafkan harta milik negara hukumnya boleh (jawa>z). Argumentasi kebolehannya ialah untuk memelihara dan menjaga kekayaan negara. (Djunaidi, 2007b, 13)
Dinasti Mamluk juga mengembangkan wakaf dengan pesatnya. Apa saja boleh diwakafkan dengan syarat dapat diambil manfaatnya. Tetapi, yang banyak diwakafkan pada masa itu adalah tanah pertanian dan bangunan, seperti gedung perkantoran, penginapan, dan tempat belajar. Juga, pada masa dinasti Mamluk terdapat hamba sahaya (budak) yang diwakafkan untuk merawat lembaga-lembaga agama. Misalnya, mewakafkan budak untuk memelihara masjid dan madrasah (Djunaidi, 2007b, 13).
Di era modern ini, wakaf uang yang menjadi populer berkat sentuhan piawai M. A. Mannan (2001: 36) dengan berdirinya sebuah lembaga yang ia sebut Social Investment Bank Limited (SIBL) di Bangladesh yang memperkenalkan produk Sertifikat Wakaf Tunai untuk yang pertama kali di dunia. SIBL mengumpulkan dana dari para aghniya’ (orang kaya) untuk dikelola secara profesional sehingga menghasilkan keuntungan yang dapat disalurkan kepada para mustadh’afin (orang fakir miskin) (Djunaidi, 2007a: 12).
Sekilas tentang Bangladesh, negara ini termasuk negara miskin dan terbelakang dengan jumlah penduduk yang besar, sekitar 120 juta dengan luas daerah 55.000 mil persegi. Selain itu, kondisi alam yang seringkali kurang menguntungkan karena negara ini termasuk sering tertimpa bencana banjir dan angin topan. Peningkatan populasi Bangladesh cukup padat, yaitu 717 orang per km persegi dan juga termasuk salah satu dari negara yang mempunyai sumber daya alam yang sangat terbatas. Berbagai dimensi kemiskinan ini antara lain tercermin dari penurunan pendapatan riil sektor pertanian, ketidakmerataan distribusi pendapatan yang cenderung menguntungkan masyarakat perkotaan, perbedaan gaji antarsektor formal dan informal, peningkatan dramatis dalam biaya hidup, mencuatnya beberapa masalah pemenuhan kesehatan masyarakat, pengangguran, dan migrasi internal. Mungkin jika ditilik dari kehidupan ketatanegaraan, Bangladesh sebenarnya membutuhkan manajemen SDM yang lebih baik, agar kehidupan masyarakatnya lebih sejahtera (Djunaidi, 2007b: 114).
Terlepas dari fenomena kehidupan masyarakat yang relatif miskin dan serba kekurangan, di bidang yang lain, terutama dalam pengamalan ajaran keagamaan, masyarakat Bangladesh bisa dianggap begitu antusias dalam hal praktik ajaran keagamaan. Dalam hal yang berkaitan dengan pemahaman ajaran agama dan kebutuhan peningkatan ekonomi, masyarakat Bangladesh sepertinya sadar bahwa mereka membutuhkan alternatif pengembangan ekonomi masyarakat yang berbasis syariah. Wakaf uang, selain juga wakaf reguler, menjadi sarana pendukung kesejahteraan ekonomi masyarakat. Di Bangladesh, wakaf telah dikelola oleh Social Investment Bank Ltd (SIBL). Bank ini telah mengembangkan pasar modal sosial (The Volutary Capital Market). Instrumen-instrumen keuangan Islam yang telah dikembangkan, antara lain: surat obligasi pembangunan perangkat wakaf (Waqf Properties Development Bond), sertifikat wakaf uang (Cash Waqf Deposit Certificate), sertifikat wakaf keluarga (Family Waqf Certificate), obligasi pembangunan perangkat masjid (Mosque Properties Development Bond), saham komunitas masjid (Mosque Community Share), Quard-e-Hasana Certificate, sertifikat pembayaran zakat (Zakat/Ushar Payment Certificate), sertifikat simpanan haji (Hajj Saving Certificate) dan sebagainya (Djunaidi, 2007b: 114-115).
d. Dasar Hukum Wakaf Uang
1) Al-Qur’an
a) Ali Imran: 92
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
b) al-Baqarah: 261
2) Hadis
a) Hadis Riwayat Ahmad
????
“Apabila anak Adam meningal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara, shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mendoakan orang tuanya.”
b) Hadis Riwayat al-Bukhari
“Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a. bahwa Umar bin al-Khattab r.a. memperoleh tanah (kebun) di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi saw untuk meminta petunjuk mengenai tanah itu. Ia berkata, “wahai rasulullah, saya memperoleh tanah di Khaibar yang belum pernah saya peroleh harta yang lebih baik bagiku melebihi tanah tersebut, apa perintah Engkau kepadaku mengenainya? Nabi saw menjawab: Jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan hasilnya.”Kedua hadis di atas merupakan dasar umum disyariatkannya wakaf dan juga dipakai oleh MUI dalam fatwa kebolehan wakaf uang. Hadis pertama mendorong manusia untuk menyisihkan sebagain rezekinya sebagai tabungan akhirat dalam bentuk sedekah jariah. Uang merupakan sarana yang paling mudah untuk disedekahnya. Pada hadis kedua, wakaf uang menjadikan hadis ini sebagai pijakan hukum karena menganggap bahwa wakaf uang memiliki hakikat yang sama dengan wakaf tanah, yakni harta pokoknya tetap dan hasilnya dapat dikeluarkan. Dengan mekanisme wakaf uang yang telah ditentukan, pokok harta akan dijamin kelestariannya dan hasil usaha atas penggunaan uang tersebut dapat dipakai untuk mendanai kepentingan umat.
3) Pendapat Ulama
Hukum wakaf uang telah menjadi perhatian para ahli hukum Islam. Beberapa sumber menyebutkan bahwa wakaf uang telah dipraktikkan oleh masyarakat yang menganut madhab Hanafi.
Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum wakaf uang. Imam al-Bukhari (t.th./IX: 330), mengungkapkan bahwa imam az-Zuhri (w. 124 H) berpendapat bahwa dinar boleh diwakafkan. Caranya adalah dengan menjadikan dinar \itu sebagai modal usaha (dagang), kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf. Wahbah az-Zuhaily juga mengungkapkan bahwa madhab hanafi membolehkan wakaf uang sebagai pengecualian, atas dasar istihsan bi al-‘urfi, karena sudah banyak dilakukan oleh masyarakat. Mazhab Hanafi memang berpendapat bahwa hukum yang ditetapkan berdasarkan ‘urf (adat istiadat) mempunyai kekuatan yang sama dengan hukum yang ditetapkan berdasarkan nash (teks) (VIII, 1985: 162). Dasar argumentasi madhab Hanafi adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud,
“Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk.”Cara melakukan wakaf uang memurut madhab Hanafi ialah menjadikannya modal usaha dengan mudharabah atau mubadha’ah. Sedangkan keuntungannya disedekahkan kepada pihak wakaf. Pendapat ini didukung oleh Ibn Jibrin (//ibn-jebreen.com), salah satu ulama modern, bahwa wakaf uang harus diberdayakan sehingga mampu memberikan kemudahan dalam membantu orang-orang yang secara ekonomi kurang beruntung.
Ibn Abidin mengemukakan bahwa wakaf uang yang dikatakan merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakat adalah kebiasaan yang berlaku di wilayah Romawi, sedangkan di negeri lain, wakaf uang bukan merupakan kebiasaan. Karena itu, Ibn Abidin berpandangan bahwa wakaf uang tidak boleh atau tidak sah (Djunaidi, 2007: 5). Madhab Syafi’i berpandangan bahwa wakaf uang tidak dibolehkan seperti yang disampaikan Muhyiddin an-Nawawi (t.th./XV: 325) dalam kitab al-Majmu>’nya. Menurutnya, madhab Syafi’i tidak membolehkan wakaf uang karena dinar dan dirham akan lenyap ketika dibayarkan sehingga tidak ada lagi wujudnya.
Perbedaan pendapat di atas, bahwa alasan boleh dan tidak bolehnya wakaf uang berkisar pada wujud uang. Apakah wujud uang itu setelah digunakan atau dibayarkan masih ada seperti semula, terpelihara, dan dapat menghasilkan keuntungan lagi pada waktu yang lama? Namun kalau melihat perkembangan sistem perekonomian yang berkembang sekarang, sangat mungkin untuk melaksanakan wakaf uang. Misalnya uang yang diwakafkan ini dijadikan modal usaha seperti yang dikatakan oleh madhab Hanafi. Atau diinvestasikan dalam wujud saham di perusahaan yang kuat atau didepositokan di perbankan syariah, dan keuntungannya dapat disalurkan sebagai hasil wakaf. Wakaf uang yang diinvestasikan dalam wujud saham atau deposito, wujud atau lebih tepatnya nilai uang tetap terpelihara dan menghasilkan keuntungan dalam jangka waktu yang lama (Djunaidi, 2007: 6)
Selain ulama mazhab Hanafi, ada sebagai ulama yang mengatakan bahwa mazhab Syafi’i juga membolehkan wakaf uang sebagaimana ditulis oleh al-Mawardi (t.th/VII: 1299).
“Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam Syafi’i tentang dibolehkannya wakaf dinar dan dirham.”
Komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga membolehkan wakaf uang (2003: 86). Fatwa komisi fatwa MUI itu dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2002. Dalam fatwa tersebut ditetapkan bahwa wakaf uang merupakan wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai (cash). Termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibilehkan secara syar’i. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan.
(Musnad Ahmad)
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi
siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.Kedua ayat di atas termasuk ayat-ayat global yang mendorong umat Islam untuk menyisihkan sebagian rezekinya untuk kepentingan umum. Ayat ini sering disitir untuk mendorong kaum muslimin berinfaq dan bersedekah. Wakaf termasuk bagiaan dari rangkaian sedekah yang justru sifatnya kekal. Dengan begitu, penggunaan kedua ayat sebagai dasar pijak hukum dibolehkannya wakaf uang menemui relevansinya. Sebagai tambahan, kedua ayat di atas termasuk landasan hukum bagi Majelis Ulama Indonesia untuk membolehkan wakaf uang.
Melihat popularitas wakaf uang yang belum dikenal pada masa awal Islam, maka tidak heran jika pembahasan dasar hukum wakaf uang juga sulit ditemukan dalam kitab-kitab klasik. Bahkan, wakaf pun hanya terbatas pada harta tidak bergerak sebagaimana dipahami dalam fikih klasik. Namun, seiring perjalanan waktu, wakaf uang pun mendapat legitimasi hukum. Setidaknya, berikut ini dipaparkan sumber pijakan dibolehkannya wakaf uang. Sumber-sumber tersebut terdiri dari ayat al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama.
Bentuk Uang Dalam Ekonomi Islam
Perdebatan tentang bentuk uang dikalangan ekonom muslim saat ini adalah tentang apakah uang harus benar-benar terbuat dari emas dan perak? Ataukah dapat berbentuk benda lain? Atau dapat menggunakan uang kertas yang ada saat ini dengan beberapa penyesuaian?
Dalam buku fikih ekonomi Umar bin khattab RA terdapat riwayat yang menunjukan bahwa uang adalah segala sesuatu yang dikenal dan dijadikan sebagai alat pembayaran dalam hubungan mu’amalah diantara mereka. Suatu ketika Umar bin khattab RA berkata, “Aku ingin menjadikan dirham dari kulit unta”. Lalu dikatakan kepadanya, “Jika demikian, maka unta akan habis”. Lalu kemudian ia menahan diri.[1]
Hal ini berarti seorang pemimpin umat Islam dapat menentukan jenis dan bentuk uang selama dapat merealisasikan kemaslahatan, adil, dan tidak menyalahi hukum syariat. Al-Haritsi kemudian mengumpulkan berbagai pendapat para ahli fikih tentang uang dalam Islam, yang terbagi dalam dua kelompok besar yaitu:
Ulama Syafi’I, Maliki dan Hambali telah mengemukakan illat (sebab) yang sama tentang riba pada Emas dan Perak, yaitu ghalabat al-tsamaniyah, maksudnya adalah moneter /uang tersebut telah menjadi moneter/uang pokok, yang memiliki sifat uang di pasar. Dalam hal ini, mata uang kertas serupa dengan dinar emas dan dirham perak, sebab mata uang kertas telah menjadi mata uang pokok. Oleh karena itu, maka hukum yang berlaku pada dinar emas dan dirham perak berlaku pula untuk mata uang kertas (Hasan, 2004).
Selain itu, jika kita telisik lebih dalam, dari enam komoditi ribawi dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri r.a., 4 (gandum, tepung, kurma, dan garam) jenis barang riba yang disebutkan adalah barang pangan, sedangkan substansi dari emas dan perak adalah nilai yang akui oleh pasar. Maka jika uang kertas telah diakui oleh pasar, maka ia termasuk dalam kategori emas dan perak tersebut. Dengan kata lain, menurut pendapat para ulama, yang dimaksud dengan emas dan perak adalah arti yang lebih luas, yaitu segala sesuatu yang memiliki nilai dan telah menjadi mata uang yang diterima oleh pasar.
Saya pribadi berpendapat bahwa bentuk uang bukanlah persoalan utama selama pemerintah telah menetapkannya sebagai alat tukar dan nilai yang berlaku untuk pasar, akan tetapi yang menjadi perhatian utama untuk segera dibetulkan adalah sistem yang mengatur proses penciptaan dan sirkulasi uang tersebut. Wallahu a’lam.
Dalam buku fikih ekonomi Umar bin khattab RA terdapat riwayat yang menunjukan bahwa uang adalah segala sesuatu yang dikenal dan dijadikan sebagai alat pembayaran dalam hubungan mu’amalah diantara mereka. Suatu ketika Umar bin khattab RA berkata, “Aku ingin menjadikan dirham dari kulit unta”. Lalu dikatakan kepadanya, “Jika demikian, maka unta akan habis”. Lalu kemudian ia menahan diri.[1]
Hal ini berarti seorang pemimpin umat Islam dapat menentukan jenis dan bentuk uang selama dapat merealisasikan kemaslahatan, adil, dan tidak menyalahi hukum syariat. Al-Haritsi kemudian mengumpulkan berbagai pendapat para ahli fikih tentang uang dalam Islam, yang terbagi dalam dua kelompok besar yaitu:
- Kelompok yang mengatakan bahwa uang adalah bentuk penciptaan dan hanya terbatas pada dinar (emas) dan dirham (perak) yang dicetak sebagai mata uang. Mereka berpendapat bahwa Allah SWT telah menciptakan emas dan perak untuk menjadi dua mata uang paling adil bagi manusia. Al Ghazali berkata dalam Ihya Ulumuddin, “Diantara nikmat Allah SWT adalah penciptaan dinar dan dirham, dan dengan keduanya tegaklah dunia. Keduanya adalah batu yang tiada manfaat dalam jenisnya, tetapi manusia sangat memerlukan keduanya”.
- Kelompok yang sepakat dengan substansi riwayat tentang Umar bin al-khattab RA seperti disebutkan sebelumnya. Mereka berpendapat bahwa uang adalah masalah terminology. Maka segala sesuatu yang dalam terminology manusia dan diterima di antara mereka sebagai tolok ukur nilai, maka dia disebut uang. Imam Malik berkata, “Jika manusia membolehkan diantara mereka kulit hingga menjadi cek dan mata uang, niscaya aku memakruhkannya jika dijual dengan emas dan perak karena adanya kesamaan nilai”. Imam Ahmad juga berkata ketika ditanya tentang pendapatnya atas penggunaan uang dari bahan tembaga, “jika dia merupakan sesuatu yang disebut dalam terminology mereka sebagai uang, seperti fulus, maka aku berharap yang demikian itu tidaklah mengapa”.
Ulama Syafi’I, Maliki dan Hambali telah mengemukakan illat (sebab) yang sama tentang riba pada Emas dan Perak, yaitu ghalabat al-tsamaniyah, maksudnya adalah moneter /uang tersebut telah menjadi moneter/uang pokok, yang memiliki sifat uang di pasar. Dalam hal ini, mata uang kertas serupa dengan dinar emas dan dirham perak, sebab mata uang kertas telah menjadi mata uang pokok. Oleh karena itu, maka hukum yang berlaku pada dinar emas dan dirham perak berlaku pula untuk mata uang kertas (Hasan, 2004).
Selain itu, jika kita telisik lebih dalam, dari enam komoditi ribawi dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri r.a., 4 (gandum, tepung, kurma, dan garam) jenis barang riba yang disebutkan adalah barang pangan, sedangkan substansi dari emas dan perak adalah nilai yang akui oleh pasar. Maka jika uang kertas telah diakui oleh pasar, maka ia termasuk dalam kategori emas dan perak tersebut. Dengan kata lain, menurut pendapat para ulama, yang dimaksud dengan emas dan perak adalah arti yang lebih luas, yaitu segala sesuatu yang memiliki nilai dan telah menjadi mata uang yang diterima oleh pasar.
Saya pribadi berpendapat bahwa bentuk uang bukanlah persoalan utama selama pemerintah telah menetapkannya sebagai alat tukar dan nilai yang berlaku untuk pasar, akan tetapi yang menjadi perhatian utama untuk segera dibetulkan adalah sistem yang mengatur proses penciptaan dan sirkulasi uang tersebut. Wallahu a’lam.
Sejarah Uang Dalam Islam
Untuk bisa lebih memahami dan mencari solusi penerapan sistem moneter Islam, kita harus kembali lagi ke konteks sejarah perkembangan uang dalam dunia Islam – bagaimana sebenarnya Rasulullah SAW, generasi shabat dan generasi sesudahnya menggunakan uang.
Pada zaman Rasulullah SAW dikenal dua jenis uang yaitu uang yang berupa komoditi logam dan koin yang berasal dari kekaisaran Roma (Byzantine). Dua jenis uang logam yang digunakan adalah emas (Dinar) dan perak (Dirham). Logam tembaga juga digunakan secara terbatas dan tidak sepenuhnya dihukumi sebagai uang, disebut fals atau jamaknya fulus.
Tercatat bahwa Dirham dicetak pertama kali oleh Kekalifahan Umar bin Khattab pada sekitar abad 18 H, meskipun demikian koin logam emas dan perak dari Byzantine tetap juga diterima oleh masyarakat Islam. Dinar dicetak pertama kali pada zaman Kekalifahan Mu’awiya bin Abu Sufyan (41-60H), meskipun juga koin emas dan perak dari Byzantine tetap dipakai sampai sekitar thaun 75H-76 H pada zaman Kekhalifahan Abdul Malik bin Marwan – ketika yang terakhir ini melakukan reformasi finansialnya dan mulai saat itu hanya Dinar dan Dirham yang dicetak sendiri oleh Kekhalifan Islam yang berlaku.
Pada awalnya koin emas yang dicetak di masa-masa tersebut mempunyai kwalitas cetakan yang kurang baik dan berat masing-masing koin yang tidak standar, oleh karenanya penggunaan uang logam ini awalnya lebih mengandalkan pada timbangan berat daripada menghitung jumlah koinnya. Awalnya penggunaan berdasarkan hitungan jumlah koin (bukan berat) hanya dilakukan terhadap koin perak Dirham dan fulus dari tembaga – karena keduanya memiliki nilai yang relatif rendah dibandingkan koin emas Dinar. Disinilah awal dikenalnya fungsi uang sebagai numeraire yang diperkenalkan oleh Islam.
Uang emas(Dinar) dan uang perak (Dirham) baru digunakan berdasarkan jumlah koinnya (bukan timbangannya) sebagaimana kita kenal secara konvensioanl seperti sekarang ini tercatat di dunia Islam baru sekitar abad ke 4 Hijriyah . Dalam kejayaan Islam umumnya kedua jenis uang emas dan perak digunakan bersama meskipun juga dipengaruhi ketersedeiaan bahan dan budaya setempat. Di zaman Salahuddin Al Ayyubi uang emas banyak dipakai di Persia dan spanyol, sedangkan perak (Dirham) banyak dipakai di Afrika Utara dan Semenanjung Arab.
Selain Dinar, Dirham dan Fulus (uang tembaga), di sejarah Kekhalifahan Islam juga dikenal adanya uang Maghshus yaitu uang yang dibuat dari campuran logam mulia (emas atau perak ) dengan logam lain seperti tembaga, perunggu dan lain sebagainya .
Dalam sejarah awal Islam apabila fulus digunakan, maka penggunaannya biasanya terbatas pada konteks lokal yang tidak terlalu luas dimana para pelaku bisa saling mengenal dan saling percaya. Fulus dari tembaga untuk perdagangan jarak jauh baru dicetak oleh pemerintahan Mamluk awal abad 9 H. Pada pemerintahan Mamluk tersebut ditetapkan bahwa nilai Dirham dari Tembaga (sebenarnya fulus) sama dengan Dirham dari perak (uang yang sesungguhnya); tetapi penetapan ini tidak di terima di masyarakat terbukti dari harga fulus Dirham yang dari tembaga jatuh. Pengalaman ini menunjukkan bahwa nilai uang yang sesungguhnya (dalam arti daya beli atau nilai tukarnya) tidak bisa ditentukan berdasarkan keputusan pemerintah, nilai uang akan tergantung dua hal yaitu apabila tidak berdasarkan nilai intrinsik-nya maka akan berdasarkan kepercayaan pasar yang menggunakannya.
Karena fulus yang dicetak rencananya untuk perdagangan jarak jauh tidak diterima dengan baik oleh pasar, maka pada masa tersebut mulai dilahirkan pula apa yang disebut sebagai suftaja atau al suftajah – semacam apa yang kita kenal sekarang dengan letter of credit. Suftaja ini dikeluarkan oleh tempat penukaran uang (Sharf) di tempat asal, untuk ditukar dengan uang koin Dinar atau Dirham di tempat penukaran uang di kota tujuan. Suftaja memiliki banyak kemiripan dengan uang kertas yang kita kenal yaitu mudah dibawa dalam perjalanan jauh dan berperan sebagai surat janji (promissory note) untuk bisa ditukar kembali dengan uang sesungguhnya. Suftaja juga banyak dipakai di Kekhalifahan Usmaniah antara abad 17 – 19 karena luasnya wilayah kekhalifahan sehingga diperlukan efektifitas pembayaran pembayaran perdangan jarak jauh .
Usaha memaksakan uang tanpa nilai intrinsik (uang kertas) pada dunia Islam sebenarnya juga pernah dilakukan oleh kekaisaran Mongols pada tahun 1294, namun gagal total hanya dalam dua bulan karena masyarakat Islam menolaknya. Sekali lagi hal ini membuktikan bahwa uang yang tidak di dukung dengan nilai intrinsik dan juga tidak didukung oleh kepercayaan masyarakat penggunanya pasti gagal.
Ber abad-abad berikutnya tepatnya mulai abad ke 19 uang kertas mulai diperkenalkan lagi ke dunia Islam (tentu juga dunia di luar Islam) melalui dua tahap. Tahap pertama masih didukung penuh dengan cadangan emas yang dikenal dengan Gold Standard atau Gold Exchange Standard. Tahap kedua adalah uang kertas atau uang fiat yang kita kenal sampai sekarang yang tidak didukung dengan cadangan emas. Uang kertas terakhir ini sebenarnya mengandung ketidak pastian yang sangat tinggi terhadap nilainya (gharar) seperti yang sudah terbukti di Indonesia melalui dua kejadian yaitu Sanering Rupiah 1965 dan Krisis Moneter 1997-1998. Peningkatan risiko ini disebabkan pertama karena uang kertas atau uang fiat yang tidak memiliki nilai intrinsik, dan kedua karena perdagangan internasional sudah semakin luas sehingga keterikatan sosial antar pelaku pasar sudah semakin renggang – sedikit saja kepercayaan pasar menurun terhadap suatu mata uang – maka hancurlah mata uang tersebut. Kepastian nilai mata uang kertas hanya bisa terjadi apabila uang kertas tersebut sepenuhnya mempunyai penyeimbang (counterbalance) yang jumlahnya sama dengan uang yang beredar, yaitu yang disebut 100 gold reserve system, atau di back up oleh kekayaan riil lain (misalnya minyak) yang nilainya setara dengan uang yang beredar tersebut.
Pada zaman Rasulullah SAW dikenal dua jenis uang yaitu uang yang berupa komoditi logam dan koin yang berasal dari kekaisaran Roma (Byzantine). Dua jenis uang logam yang digunakan adalah emas (Dinar) dan perak (Dirham). Logam tembaga juga digunakan secara terbatas dan tidak sepenuhnya dihukumi sebagai uang, disebut fals atau jamaknya fulus.
Tercatat bahwa Dirham dicetak pertama kali oleh Kekalifahan Umar bin Khattab pada sekitar abad 18 H, meskipun demikian koin logam emas dan perak dari Byzantine tetap juga diterima oleh masyarakat Islam. Dinar dicetak pertama kali pada zaman Kekalifahan Mu’awiya bin Abu Sufyan (41-60H), meskipun juga koin emas dan perak dari Byzantine tetap dipakai sampai sekitar thaun 75H-76 H pada zaman Kekhalifahan Abdul Malik bin Marwan – ketika yang terakhir ini melakukan reformasi finansialnya dan mulai saat itu hanya Dinar dan Dirham yang dicetak sendiri oleh Kekhalifan Islam yang berlaku.
Pada awalnya koin emas yang dicetak di masa-masa tersebut mempunyai kwalitas cetakan yang kurang baik dan berat masing-masing koin yang tidak standar, oleh karenanya penggunaan uang logam ini awalnya lebih mengandalkan pada timbangan berat daripada menghitung jumlah koinnya. Awalnya penggunaan berdasarkan hitungan jumlah koin (bukan berat) hanya dilakukan terhadap koin perak Dirham dan fulus dari tembaga – karena keduanya memiliki nilai yang relatif rendah dibandingkan koin emas Dinar. Disinilah awal dikenalnya fungsi uang sebagai numeraire yang diperkenalkan oleh Islam.
Uang emas(Dinar) dan uang perak (Dirham) baru digunakan berdasarkan jumlah koinnya (bukan timbangannya) sebagaimana kita kenal secara konvensioanl seperti sekarang ini tercatat di dunia Islam baru sekitar abad ke 4 Hijriyah . Dalam kejayaan Islam umumnya kedua jenis uang emas dan perak digunakan bersama meskipun juga dipengaruhi ketersedeiaan bahan dan budaya setempat. Di zaman Salahuddin Al Ayyubi uang emas banyak dipakai di Persia dan spanyol, sedangkan perak (Dirham) banyak dipakai di Afrika Utara dan Semenanjung Arab.
Selain Dinar, Dirham dan Fulus (uang tembaga), di sejarah Kekhalifahan Islam juga dikenal adanya uang Maghshus yaitu uang yang dibuat dari campuran logam mulia (emas atau perak ) dengan logam lain seperti tembaga, perunggu dan lain sebagainya .
Dalam sejarah awal Islam apabila fulus digunakan, maka penggunaannya biasanya terbatas pada konteks lokal yang tidak terlalu luas dimana para pelaku bisa saling mengenal dan saling percaya. Fulus dari tembaga untuk perdagangan jarak jauh baru dicetak oleh pemerintahan Mamluk awal abad 9 H. Pada pemerintahan Mamluk tersebut ditetapkan bahwa nilai Dirham dari Tembaga (sebenarnya fulus) sama dengan Dirham dari perak (uang yang sesungguhnya); tetapi penetapan ini tidak di terima di masyarakat terbukti dari harga fulus Dirham yang dari tembaga jatuh. Pengalaman ini menunjukkan bahwa nilai uang yang sesungguhnya (dalam arti daya beli atau nilai tukarnya) tidak bisa ditentukan berdasarkan keputusan pemerintah, nilai uang akan tergantung dua hal yaitu apabila tidak berdasarkan nilai intrinsik-nya maka akan berdasarkan kepercayaan pasar yang menggunakannya.
Karena fulus yang dicetak rencananya untuk perdagangan jarak jauh tidak diterima dengan baik oleh pasar, maka pada masa tersebut mulai dilahirkan pula apa yang disebut sebagai suftaja atau al suftajah – semacam apa yang kita kenal sekarang dengan letter of credit. Suftaja ini dikeluarkan oleh tempat penukaran uang (Sharf) di tempat asal, untuk ditukar dengan uang koin Dinar atau Dirham di tempat penukaran uang di kota tujuan. Suftaja memiliki banyak kemiripan dengan uang kertas yang kita kenal yaitu mudah dibawa dalam perjalanan jauh dan berperan sebagai surat janji (promissory note) untuk bisa ditukar kembali dengan uang sesungguhnya. Suftaja juga banyak dipakai di Kekhalifahan Usmaniah antara abad 17 – 19 karena luasnya wilayah kekhalifahan sehingga diperlukan efektifitas pembayaran pembayaran perdangan jarak jauh .
Usaha memaksakan uang tanpa nilai intrinsik (uang kertas) pada dunia Islam sebenarnya juga pernah dilakukan oleh kekaisaran Mongols pada tahun 1294, namun gagal total hanya dalam dua bulan karena masyarakat Islam menolaknya. Sekali lagi hal ini membuktikan bahwa uang yang tidak di dukung dengan nilai intrinsik dan juga tidak didukung oleh kepercayaan masyarakat penggunanya pasti gagal.
Ber abad-abad berikutnya tepatnya mulai abad ke 19 uang kertas mulai diperkenalkan lagi ke dunia Islam (tentu juga dunia di luar Islam) melalui dua tahap. Tahap pertama masih didukung penuh dengan cadangan emas yang dikenal dengan Gold Standard atau Gold Exchange Standard. Tahap kedua adalah uang kertas atau uang fiat yang kita kenal sampai sekarang yang tidak didukung dengan cadangan emas. Uang kertas terakhir ini sebenarnya mengandung ketidak pastian yang sangat tinggi terhadap nilainya (gharar) seperti yang sudah terbukti di Indonesia melalui dua kejadian yaitu Sanering Rupiah 1965 dan Krisis Moneter 1997-1998. Peningkatan risiko ini disebabkan pertama karena uang kertas atau uang fiat yang tidak memiliki nilai intrinsik, dan kedua karena perdagangan internasional sudah semakin luas sehingga keterikatan sosial antar pelaku pasar sudah semakin renggang – sedikit saja kepercayaan pasar menurun terhadap suatu mata uang – maka hancurlah mata uang tersebut. Kepastian nilai mata uang kertas hanya bisa terjadi apabila uang kertas tersebut sepenuhnya mempunyai penyeimbang (counterbalance) yang jumlahnya sama dengan uang yang beredar, yaitu yang disebut 100 gold reserve system, atau di back up oleh kekayaan riil lain (misalnya minyak) yang nilainya setara dengan uang yang beredar tersebut.
3 Trik Untuk Bisa Menyisihkan Penghasilan
Pada kenyataannya, sering ditemukan ada banyak orang yang walaupun penghasilannya besar, sering kali kesulitan untuk menyisihkan uang dari penghasilannya. Bukan satu dua kali kita bertemu dengan orang yang punya gaji hingga sepuluh juta, bahkan dua puluh juta, tapi teteeeeup saja susah buat mereka untuk bisa menyisihkan penghasilan agar bisa diinvestasikan dan diputar menjadi lebih besar lagi.
Oleh karena itu, saya punya 3 trik yang mungkin bisa Anda pakai untuk bisa menyisihkan penghasilan sebelum penghasilan itu habis Anda pakai.
Oleh karena itu, saya punya 3 trik yang mungkin bisa Anda pakai untuk bisa menyisihkan penghasilan sebelum penghasilan itu habis Anda pakai.
1. Menabunglah dimuka, jangan dibelakang.
Coba lihat, apakah selama ini Anda selalu menabung di belakang setelah membelanjakan semua penghasilan Anda? Bila ya, pantas saja Anda jarang bisa menabung. Kenapa? Oleh karena, uang Anda selalu habis tak berbekas. Maklum, uang memang lebih enak dipakai daripada ditabung. Ya, kan? Jadi, daripada ditabung di belakang setelah membelanjakan semua penghasilan Anda, kenapa tidak mencoba untuk menabung di muka segera setelah Anda mendapatkan penghasilan? Katakan saja Anda dapat penghasilan tiap tanggal 26 setiap bulan. Cobalah menabung setiap tanggal 26, 27, atau 28 sebelum Anda memakai penghasilan itu. “Loh, nanti penghasilan saya habis dong?” begitu mungkin kata Anda. Ya biar saja, toh Anda sudah sisihkan dulu sebelum penghasilan itu dipakai, kan? “Lho, nanti uang untuk biaya hidup saya dan keluarga berkurang dong?”Hallah, kalaupun penghasilan Anda naik, toh penghasilan itu akan habis juga kan Jadi, sebelum habis, kenapa Anda tidak selamatkan dulu sebagian, daripada nabungnya di belakang terus habis? Ya nggak?
2. Minta tolong kantor yang memotongnya untuk Anda.
Pada beberapa kasus, Anda mungkin bisa minta tolong kantor Anda untuk memotong penghasilan Anda dan melakukan proses menabungnya buat Anda. Saya kasih contoh, kalau Anda punya investasi di reksadana, pembelian reksadana tersebut harus dilakukan dengan mentransfer uang ke rekening bank kustodian mereka. Nantinya uang itu oleh mereka dibelikan unit reksadana. Disini, Anda bisa meminta kantor Anda untuk memotong penghasilan Anda di muka dan melakukan proses transfer itu sehingga Anda tidak perlu lagi repot-repot melakukan proses menabung. Toh, Anda tetap menabung di muka, kan? Pertanyaannya sekarang, memang bisa kantor melakukannya? Bisa dong. Cuma, Anda harus ngomong dulu ke mereka. Wong kalau anda punya utang ke kantor saja cara pengembalian yang mereka minta adalah dengan sistem potong gaji, kan? Kalau mereka bisa memotong gaji Anda untuk menutupi utang yang mereka berikan buat Anda, apalagi kalau Anda cuma minta kantor melakukan proses menabung buat Anda? All you have to do is just ask ….
3. Pakai celengan.
Eit, jangan kaget, yang namanya celengan itu tidak selalu buat anak kecil, tapi juga untuk orang dewasa. Bedanya adalah apa yang Anda celeng. Kalau anak kecil nyeleng koin, entah seratus, lima ratus, atau seribu, Anda bisa nyeleng? katakan lembaran dua puluh ribu rupiah. Lho, bagaimana caranya? Gampang: setiap kali Anda mendapatkan lembaran uang dua puluh ribu rupiah, tetapkan tekad: JANGAN PERNAH MENGGUNAKAN UANG ITU UNTUK BELANJA. Langsung saja masukkan ke celengan. Jadi, setiap kali bertemu lembaran uang dua puluh ribu, langsung dicelengin. Setiap kali bertemu lembaran dua puluh ribu, celeng lagi. Begitu seterusnya. Anda akan kaget begitu tahu berapa jumlah yang bisa Anda kumpulkan di akhir bulan. Misalnya, Anda belanja barang senilai Rp.15.000,- dengan menggunakan lembaran uang Rp.50.000,-. Berarti, Anda akan punya kembalian sebesar Rp.35.000,-, yang terdiri atas selembar dua puluh ribu dan tiga lembar lima ribu. Nah, celengin deh uang dua puluh ribu Anda. Anda toh sudah menetapkan tekad sebelumnya untuk tidak memakai lembaran dua puluh ribu itu, kan?
Selamat Mencoba dan Sukses Selalu
Aturan Memberi Uang Jajan
Bila ditanya berapa jumlah uang jajn pertama kali yang Anda terima sewaktu sekolah, masih ingatkah Anda? Mungkin sebagian besar dari Anda lupa. Yang Anda ingat mungkin hanya perasaan betapas enangnya pegang uang dan bisa pilih jajanan sendiri.
Kini ketika sudah waktunya memberi uang jajan pada anak Anda, sekelebat dua kelebat kenangan itu akan kembali muncul di benak Anda. Tapi tidak disangkal, pasti Anda juga mempunyai juga mempunyai kekuatiran akan penyalahgunaan uang jajan itu oleh putra putri Anda.
Sebenarnya, ketika Anda mulai memberikan anak uang saku, ia akan mulai mempelajari bagaimana menggunakan uang dengan bijaksana. Sebelum mulai memberinya, jelaskan bagaimana menggunakan uang, bagaimana ia sebaiknya membelanjakan uang, dan risiko kalau terlalu banyak belanja, dan berapa banyak sebaiknya ditabung. Ada baiknya Anda intip sedikit petunjuk untuk memberikan uang saku di bawah ini, paling tidak, sebagai nilai yang nantinya akan Anda tanamkan untuk mereka.
Cukup ditabung, tapi tidak untuk jadi konsumtif
Berikan cukup uang saku secukupnya untuk mendorong menabung tetapi jangan terlalu besar sehingga anak jadi konsumtif. Menabung, sekalipun hanya Rp 500 per hari akan mengajarkannya memprioritaskan merencanakan masa depan.
Beri uang saku harian
Atur untuk memberikan uang saku harian dan tetap konsisten. Jangan terlambat memberikan uang saku, karena itu akan membuyarkan kesan disiplinnya. Bimbing anak Anda merencanakan pengeluaran diakhir pekan.
Kontrol kendali jajan
Berikan aturan apa yang ia dapat beli dan yang tidak. Barang-barang tertentu seperti makanan siap saji dan video game yang mengandung kekerasan sebaiknya dilarang.
Awasi pengeluaran
Cara terbaik mengawasi pengeluarannya tanpa terlalu mengatur adalah memberikan buku pengeluaran kepadanya sehingga Anda bisa memeriksanya secara teratur.
Special condition
Jangan terkejut atau khawatir jika anak Anda kadang-kadang kelebihan dan meminta kembali uang saku sebelum waktunya. Ini bisa terjadi karena ada sesuatu yang tidak diduga atau penting muncul atau ia mungkin membuat kesalahan dan perlu bantuan untuk menyelesaikannya. Jangan memarahinya atas kesalahan tersebut. Anggap saja sebagai pengalaman belajar.
Jangan gunakan uang saku untuk menghukum atau penghargaan. Jika anak melakukan kesalahan, jangan cabut hak dia untuk mendapatkan uang saku. Cari hukuman yang sesuai dengan kesalahan yang ia lakukan. Dan bila Anda ingin memberikan penghargaan atas pekerjaan, berikan terpisah dari uang saku.
Kini ketika sudah waktunya memberi uang jajan pada anak Anda, sekelebat dua kelebat kenangan itu akan kembali muncul di benak Anda. Tapi tidak disangkal, pasti Anda juga mempunyai juga mempunyai kekuatiran akan penyalahgunaan uang jajan itu oleh putra putri Anda.
Sebenarnya, ketika Anda mulai memberikan anak uang saku, ia akan mulai mempelajari bagaimana menggunakan uang dengan bijaksana. Sebelum mulai memberinya, jelaskan bagaimana menggunakan uang, bagaimana ia sebaiknya membelanjakan uang, dan risiko kalau terlalu banyak belanja, dan berapa banyak sebaiknya ditabung. Ada baiknya Anda intip sedikit petunjuk untuk memberikan uang saku di bawah ini, paling tidak, sebagai nilai yang nantinya akan Anda tanamkan untuk mereka.
Cukup ditabung, tapi tidak untuk jadi konsumtif
Berikan cukup uang saku secukupnya untuk mendorong menabung tetapi jangan terlalu besar sehingga anak jadi konsumtif. Menabung, sekalipun hanya Rp 500 per hari akan mengajarkannya memprioritaskan merencanakan masa depan.
Beri uang saku harian
Atur untuk memberikan uang saku harian dan tetap konsisten. Jangan terlambat memberikan uang saku, karena itu akan membuyarkan kesan disiplinnya. Bimbing anak Anda merencanakan pengeluaran diakhir pekan.
Kontrol kendali jajan
Berikan aturan apa yang ia dapat beli dan yang tidak. Barang-barang tertentu seperti makanan siap saji dan video game yang mengandung kekerasan sebaiknya dilarang.
Awasi pengeluaran
Cara terbaik mengawasi pengeluarannya tanpa terlalu mengatur adalah memberikan buku pengeluaran kepadanya sehingga Anda bisa memeriksanya secara teratur.
Special condition
Jangan terkejut atau khawatir jika anak Anda kadang-kadang kelebihan dan meminta kembali uang saku sebelum waktunya. Ini bisa terjadi karena ada sesuatu yang tidak diduga atau penting muncul atau ia mungkin membuat kesalahan dan perlu bantuan untuk menyelesaikannya. Jangan memarahinya atas kesalahan tersebut. Anggap saja sebagai pengalaman belajar.
Jangan gunakan uang saku untuk menghukum atau penghargaan. Jika anak melakukan kesalahan, jangan cabut hak dia untuk mendapatkan uang saku. Cari hukuman yang sesuai dengan kesalahan yang ia lakukan. Dan bila Anda ingin memberikan penghargaan atas pekerjaan, berikan terpisah dari uang saku.
Tips memilih lembaga keuangan yang tepat
Baiknya Kapan Memulai Tabungan Pendidikan Anak?
Peningkatan biaya pendidikan seakan tak mengenal kata berhenti. Setiap 1-2 tahun, terlihat kenaikan biaya pendidikan. Jika Anda berencana memiliki anak dalam beberapa tahun ke depan, mulailah untuk menabung dan berinvestasi sedini mungkin, karena menurut Mohammad B. Teguh, Independent Financial Planner dari Quantum Magna Financial, dalam talkshow yang digelar di Bidakara Wedding Expo 6, beberapa waktu lalu, inflasi biaya pendidikan bisa meningkat sekitar 18-20 persen per tahun. Artinya, jika mengandalkan tabungan yang mengendap dengan jumlah seadanya, akan sulit untuk mengejarnya.
"Tak pernah ada kata terlambat untuk mulai berinvestasi. Semakin cepat berinvestasi, semakin baik. Artinya, semakin waktunya lama, load-nya semakin kecil, karena waktunya panjang. Misalnya, kita sejak sebelum menikah sudah menyiapkan dana pendidikan untuk anak, maka jangka waktunya panjang, jadi mencicilnya bisa dilakukan sedikit-sedikit. Sementara kalau anak sudah umur 3 tahun baru mencicil, jangka waktunya sudah pendek semua. Jadi, kita tidak bisa memilih investasi dengan gain atau yang risikonya tinggi. Misal, kita tahu anak akan masuk sekolah di usia 6 tahun, uang masuk dari sekolah yang kita tuju Rp 20 juta, kan berbeda cara menabungnya jika kita mulai menabung dari usia 32 tahun dengan saat usia 45 tahun," jelas Teguh.
Ambil asumsi, Anda baru berencana menikah, akan lebih baik jika sudah memikirkan biaya pendidikan anak. "Kebanyakan calon pengantin hanya memikirkan biaya keuangan untuk hari pernikahan. Namun, yang lupa dilihat adalah usai pernikahan akan banyak kebutuhan bersama yang butuh pembiayaan, termasuk biaya sekolah anak. Misalkan, Anda akan menikah tahun depan, dalam 2 tahun ke depan akan ada anak yang lahir. Jika diperhitungkan, mungkin sekitar 6 tahun dari sekarang, si anak akan mulai masuk TK, lalu 3 tahun setelahnya, ia akan masuk SD, yang artinya, dalam waktu 15 tahun dari sekarang. Lalu lagi ia akan masuk SMP, dan seterusnya. Siapkan sejak dini biayanya, maka Anda tidak akan menyiapkan uang dalam jumlah besar mendadak," jelas Teguh.
"Misal si anak ingin Anda sekolahkan di sebuah sekolah yang biaya masuknya sekitar Rp 20 juta, dan itu masih ada sekitar 5 tahun lagi, biaya tersebut harus dipikirkan sedari sekarang, supaya biaya tabungannya tidak berat menjelang harinya. Karena masih 5 tahun lagi, perlu diperhitungkan pula kenaikan harga yang akan terjadi selama 5 tahun itu. Untuk pendidikan, menurut perhitungan kami, terjadi kenaikan sekitar 18-20 persen per tahun. Jadi, kalau mau siapkan dana pendidikan dalam beberapa tahun ke muka, siapkan lebihan dana sekitar sekian persen tadi kalau mau aman. Lalu, dari angka tersebut, katakan 20 persen dari Rp 20 juta, dapat angka Rp 24 juta, pikirkan bagaimana mendapat angka tersebut dengan investasi setiap sebulannya. Lihat pula kemampuan kita dengan sekolah yang dituju. Jika gaji kita hanya, katakanlah, Rp 5 juta, sementara biaya sekolah per bulannya juga segitu, kita tidak akan sanggup, jadi, jangan lupa untuk menghitung segala pengeluaran yang dibutuhkan anak saat sekolah di sana," papar Teguh.
Dimulai dari kapan sebaiknya menabung untuk pendidikan anak? Teguh mengatakan sedini mungkin, mengingat harga biaya sekolah yang cenderung naik. Dari sana, Teguh membagi tips untuk Anda, yang berencana memiliki anak agar menyiapkan dana pendidikan, sebisa mungkin, dalam bentuk investasi. "Kalau tabungan, biasanya sekitar 3 persen saja per tahunnya, lalu inflasi sekitar 20 persen, tidak akan terkejar. Sebaiknya Anda mulai melakukan perencanaan keuangan dan investasi yang bunganya cukup besar," jelas Teguh yang mengingatkan, pastikan Anda memiliki angka pasti yang ingin dikejar supaya bisa lebih fokus menabung. Jangan lupa untuk menghitung angka pasti itu sudah mencakup biaya masuk sekolah ditambah perkiraan inflasi dan investasi Anda disisihkan dari pendapatan bulanan sekitar 10-30 persen.
Pilih mana investasinya? Teguh menyarankan untuk mengikuti reksadana, "Reksadana itu merupakan sebuah wadah investasi. Semua dana investor dimasukkan ke dalam situ, lalu akan dikelola oleh manajer investasi. Kemudian manajer investasi akan membelikan saham, obligasi, SBI, dan lainnya. Semua return dimasukkan ke wadah ini, kemudian dibagi rata kepada investor. Si manajer investasi akan mendapatkan fee, bukan hasil dari return investasi. Sehingga keuntungannya untuk investor."
Dijelaskan lagi oleh Teguh, ada 4 tipe reksadana yang populer; reksadana pasar uang, reksadana pendapatan tetap, reksadana campuran, dan reksadana saham. Reksadana pasar uang dikelola dengan dibelikan SBI, atau deposito, disarankan untuk uang yang penggunaannya dalam waktu dekat saja. Kalau reksadana pendapatan tetap, dibelikan obligasi untuk penggunaan dalam jangka waktu sedang. Kalau campuran, bisa macam-macam yang dibelikan, disaranakn waktu penggunaan dananya lebih lama. Kalau reksadana saham, minimal 80 persen investasinya berupa saham, yang risikonya lebih besar, tetapi return-nya lebih besar, sehingga disarankan untuk penggunaan jangka waktu yang masih sangat lama, seperti dana kuliah anak atau dana pensiun.
"Setelah menyiapkan dana pendidikan anak yang mendasar, yang lebih penting lagi, siapkan dana pensiun kita. Antara dana pendidikan dan dana pensiun, lebih penting prioritaskan dana pensiun. Karena dana pendidikan, ketika anak sekolah, kita masih produktif, masih bekerja, jadi masih bisa mencicil. Sementara saat kita pensiun, tak baik kita mengandalkan anak untuk masa depan kita. Lebih enak memikirkan dana pensiun sejak muda, lalu dana pendidikan anak disesuaikan dengan sisa kemampuan kita karena saat anak bersekolah, kita masih produktif, masih bisa cari penghasilan," terang Teguh lagi.
Mengenai bagaimana mempersiapkan uang sekolah, berikut ini saran dari Safir Senduk, dikutip dari berita Kompas Edukasi, Yuk, Hitung Biaya Sekolah ala Safir Senduk!:
Ambil contoh, anak Anda tahun ini berumur 1 tahun. Rencananya, di usianya yang keenam nanti Anda akan memasukkannya ke Sekolah Dasar swasta "A", yang biaya masuknya tahun ini sebesar Rp 15 juta. Nah, kira-kira, berapa besarnya biaya masuk SD "A" saat anak Anda berusia enam tahun?
- Pertama, jadikan inflasi sebagai patokan Anda menghitungnya.
- Jika inflasi mencapai 10 persen, berarti suatu barang yang tadinya seharga Rp 1 juta, setelah setahun harga barang tersebut mencapai Rp 1,1 juta
- Nah, jika biaya masuk ke SD "A" tahun ini sebesar Rp 15 juta, dengan inflasi 10 % (persen), maka biaya masuk SD tersebut tahun depan adalah 16.500.000.
- Caranya menghitung: 15.000.000 x 1,1 (10 %) = 16.500.000 juta
- Tahun berikutnya atau tahun kedua, langkah yang dilakukan juga begitu, yaitu 16.500.000 x 1,1 = Rp 18.150.000 juta
- Begitulah seterusnya Anda menghitung hingga memeroleh angka pada tahun keenam. Yaitu, dengan mengalikan jumlah biaya di tahun yang terakhir dengan 10 persen atau 1,1 tahun.
"Tak pernah ada kata terlambat untuk mulai berinvestasi. Semakin cepat berinvestasi, semakin baik. Artinya, semakin waktunya lama, load-nya semakin kecil, karena waktunya panjang. Misalnya, kita sejak sebelum menikah sudah menyiapkan dana pendidikan untuk anak, maka jangka waktunya panjang, jadi mencicilnya bisa dilakukan sedikit-sedikit. Sementara kalau anak sudah umur 3 tahun baru mencicil, jangka waktunya sudah pendek semua. Jadi, kita tidak bisa memilih investasi dengan gain atau yang risikonya tinggi. Misal, kita tahu anak akan masuk sekolah di usia 6 tahun, uang masuk dari sekolah yang kita tuju Rp 20 juta, kan berbeda cara menabungnya jika kita mulai menabung dari usia 32 tahun dengan saat usia 45 tahun," jelas Teguh.
Ambil asumsi, Anda baru berencana menikah, akan lebih baik jika sudah memikirkan biaya pendidikan anak. "Kebanyakan calon pengantin hanya memikirkan biaya keuangan untuk hari pernikahan. Namun, yang lupa dilihat adalah usai pernikahan akan banyak kebutuhan bersama yang butuh pembiayaan, termasuk biaya sekolah anak. Misalkan, Anda akan menikah tahun depan, dalam 2 tahun ke depan akan ada anak yang lahir. Jika diperhitungkan, mungkin sekitar 6 tahun dari sekarang, si anak akan mulai masuk TK, lalu 3 tahun setelahnya, ia akan masuk SD, yang artinya, dalam waktu 15 tahun dari sekarang. Lalu lagi ia akan masuk SMP, dan seterusnya. Siapkan sejak dini biayanya, maka Anda tidak akan menyiapkan uang dalam jumlah besar mendadak," jelas Teguh.
"Misal si anak ingin Anda sekolahkan di sebuah sekolah yang biaya masuknya sekitar Rp 20 juta, dan itu masih ada sekitar 5 tahun lagi, biaya tersebut harus dipikirkan sedari sekarang, supaya biaya tabungannya tidak berat menjelang harinya. Karena masih 5 tahun lagi, perlu diperhitungkan pula kenaikan harga yang akan terjadi selama 5 tahun itu. Untuk pendidikan, menurut perhitungan kami, terjadi kenaikan sekitar 18-20 persen per tahun. Jadi, kalau mau siapkan dana pendidikan dalam beberapa tahun ke muka, siapkan lebihan dana sekitar sekian persen tadi kalau mau aman. Lalu, dari angka tersebut, katakan 20 persen dari Rp 20 juta, dapat angka Rp 24 juta, pikirkan bagaimana mendapat angka tersebut dengan investasi setiap sebulannya. Lihat pula kemampuan kita dengan sekolah yang dituju. Jika gaji kita hanya, katakanlah, Rp 5 juta, sementara biaya sekolah per bulannya juga segitu, kita tidak akan sanggup, jadi, jangan lupa untuk menghitung segala pengeluaran yang dibutuhkan anak saat sekolah di sana," papar Teguh.
Dimulai dari kapan sebaiknya menabung untuk pendidikan anak? Teguh mengatakan sedini mungkin, mengingat harga biaya sekolah yang cenderung naik. Dari sana, Teguh membagi tips untuk Anda, yang berencana memiliki anak agar menyiapkan dana pendidikan, sebisa mungkin, dalam bentuk investasi. "Kalau tabungan, biasanya sekitar 3 persen saja per tahunnya, lalu inflasi sekitar 20 persen, tidak akan terkejar. Sebaiknya Anda mulai melakukan perencanaan keuangan dan investasi yang bunganya cukup besar," jelas Teguh yang mengingatkan, pastikan Anda memiliki angka pasti yang ingin dikejar supaya bisa lebih fokus menabung. Jangan lupa untuk menghitung angka pasti itu sudah mencakup biaya masuk sekolah ditambah perkiraan inflasi dan investasi Anda disisihkan dari pendapatan bulanan sekitar 10-30 persen.
Pilih mana investasinya? Teguh menyarankan untuk mengikuti reksadana, "Reksadana itu merupakan sebuah wadah investasi. Semua dana investor dimasukkan ke dalam situ, lalu akan dikelola oleh manajer investasi. Kemudian manajer investasi akan membelikan saham, obligasi, SBI, dan lainnya. Semua return dimasukkan ke wadah ini, kemudian dibagi rata kepada investor. Si manajer investasi akan mendapatkan fee, bukan hasil dari return investasi. Sehingga keuntungannya untuk investor."
Dijelaskan lagi oleh Teguh, ada 4 tipe reksadana yang populer; reksadana pasar uang, reksadana pendapatan tetap, reksadana campuran, dan reksadana saham. Reksadana pasar uang dikelola dengan dibelikan SBI, atau deposito, disarankan untuk uang yang penggunaannya dalam waktu dekat saja. Kalau reksadana pendapatan tetap, dibelikan obligasi untuk penggunaan dalam jangka waktu sedang. Kalau campuran, bisa macam-macam yang dibelikan, disaranakn waktu penggunaan dananya lebih lama. Kalau reksadana saham, minimal 80 persen investasinya berupa saham, yang risikonya lebih besar, tetapi return-nya lebih besar, sehingga disarankan untuk penggunaan jangka waktu yang masih sangat lama, seperti dana kuliah anak atau dana pensiun.
"Setelah menyiapkan dana pendidikan anak yang mendasar, yang lebih penting lagi, siapkan dana pensiun kita. Antara dana pendidikan dan dana pensiun, lebih penting prioritaskan dana pensiun. Karena dana pendidikan, ketika anak sekolah, kita masih produktif, masih bekerja, jadi masih bisa mencicil. Sementara saat kita pensiun, tak baik kita mengandalkan anak untuk masa depan kita. Lebih enak memikirkan dana pensiun sejak muda, lalu dana pendidikan anak disesuaikan dengan sisa kemampuan kita karena saat anak bersekolah, kita masih produktif, masih bisa cari penghasilan," terang Teguh lagi.
Mengenai bagaimana mempersiapkan uang sekolah, berikut ini saran dari Safir Senduk, dikutip dari berita Kompas Edukasi, Yuk, Hitung Biaya Sekolah ala Safir Senduk!:
Ambil contoh, anak Anda tahun ini berumur 1 tahun. Rencananya, di usianya yang keenam nanti Anda akan memasukkannya ke Sekolah Dasar swasta "A", yang biaya masuknya tahun ini sebesar Rp 15 juta. Nah, kira-kira, berapa besarnya biaya masuk SD "A" saat anak Anda berusia enam tahun?
- Pertama, jadikan inflasi sebagai patokan Anda menghitungnya.
- Jika inflasi mencapai 10 persen, berarti suatu barang yang tadinya seharga Rp 1 juta, setelah setahun harga barang tersebut mencapai Rp 1,1 juta
- Nah, jika biaya masuk ke SD "A" tahun ini sebesar Rp 15 juta, dengan inflasi 10 % (persen), maka biaya masuk SD tersebut tahun depan adalah 16.500.000.
- Caranya menghitung: 15.000.000 x 1,1 (10 %) = 16.500.000 juta
- Tahun berikutnya atau tahun kedua, langkah yang dilakukan juga begitu, yaitu 16.500.000 x 1,1 = Rp 18.150.000 juta
- Begitulah seterusnya Anda menghitung hingga memeroleh angka pada tahun keenam. Yaitu, dengan mengalikan jumlah biaya di tahun yang terakhir dengan 10 persen atau 1,1 tahun.
Langganan:
Postingan (Atom)